4 Kelurahan Berniat Balik Jadi Desa
Empat kelurahan di Kecamatan Bangli, yakni Bebalang, Cempaga, Kawan, dan Kubu, berniat kembali ke status desa. Namun keinginan itu terganjal aturan.
BANGLI, NusaBali
Empat kelurahan di Kecamatan/Kabupaten Bangli, yakni Kelurahan Bebalang, Cempaga, Kawan, dan Kubu, hendak kembali berstatus menjadi desa. Salah satu alasannya adalah keleluasaan dan otonomi desa yang lebih nyata ketimbang kelurahan. Hal ini juga berkaitan dengan kewenangan pengelolaan kekayaan dan aset–aset ke depan. Hanya saja, pengembalian status dari kelurahan menjadi desa terganjal aturan. Sejauh ini belum ada Permendagri yang mengatur tentang hal tersebut.
Informasi di Bangli, aspirasi warga menginginkan kelurahan kembali menjadi desa sudah mencuat beberapa waktu lalu. Aspirasi ini malah sudah disampaikan ke Mendagri, dengan mengajak serta komponen terkait, baik lurah, tokoh masyarakat, dan SKPD terkait.
Keinginan perubahan status dari kelurahan menjadi desa juga mencuat pada musrenbang dari berbagai jenjang. Mulai dari lingkungan, kelurahan hingga ke tingkat kecamatan dan musrenbang di kabupaten. Namun karena masih belum ada ketentuan hukumnya, keinginan penanggalan status kelurahan kembali berstatus desa jadi mandek.
Kepala Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BP2MD) Kabupaten Bangli I Dewa Agung Riana Putra, mengiyakan adanya aspirasi mengembalikan kelurahan menjadi desa. Dia pun memaparkan kronologi, yang pada intinya aspirasi tersebut berasal dari bawah.
Menurutnya, hal itu perlu dia tegaskan (aspirasi dari bawah, Red), jangan sampai terkesan pemkab yang menghendaki pengembalian status kelurahan menjadi desa. Karena itulah, pihak terkait diajak ke Kemendagri, sehingga semua paham persoalanya. “Sekaligus, kalau memang kelurahan kembali menjadi desa, kami sudah siap,” kata Agung Riana, Selasa (13/12).
Jika memang empat kelurahan di Kecamatan Bangli tersebut kembali berstatus desa, perangkat yang berbau kelurahan tentu tanggal semua. Pegawai kelurahan yakni lurah dan perangkatnya, tentu akan dikembalikan ke daerah (pemerintah kabupaten). * k17
Informasi di Bangli, aspirasi warga menginginkan kelurahan kembali menjadi desa sudah mencuat beberapa waktu lalu. Aspirasi ini malah sudah disampaikan ke Mendagri, dengan mengajak serta komponen terkait, baik lurah, tokoh masyarakat, dan SKPD terkait.
Keinginan perubahan status dari kelurahan menjadi desa juga mencuat pada musrenbang dari berbagai jenjang. Mulai dari lingkungan, kelurahan hingga ke tingkat kecamatan dan musrenbang di kabupaten. Namun karena masih belum ada ketentuan hukumnya, keinginan penanggalan status kelurahan kembali berstatus desa jadi mandek.
Kepala Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BP2MD) Kabupaten Bangli I Dewa Agung Riana Putra, mengiyakan adanya aspirasi mengembalikan kelurahan menjadi desa. Dia pun memaparkan kronologi, yang pada intinya aspirasi tersebut berasal dari bawah.
Menurutnya, hal itu perlu dia tegaskan (aspirasi dari bawah, Red), jangan sampai terkesan pemkab yang menghendaki pengembalian status kelurahan menjadi desa. Karena itulah, pihak terkait diajak ke Kemendagri, sehingga semua paham persoalanya. “Sekaligus, kalau memang kelurahan kembali menjadi desa, kami sudah siap,” kata Agung Riana, Selasa (13/12).
Jika memang empat kelurahan di Kecamatan Bangli tersebut kembali berstatus desa, perangkat yang berbau kelurahan tentu tanggal semua. Pegawai kelurahan yakni lurah dan perangkatnya, tentu akan dikembalikan ke daerah (pemerintah kabupaten). * k17
1
Komentar