Bocah 7 Tahun Disetubuhi Pacar Ibunya
TABANAN, NusaBali
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di kos-kosan kawasan Kota Tabanan.
Korbannya adalah EAR, 7, bocah ingusan yang diduga disetubuhi seorang petugas security, I Ketut Bina Setiarawan, 39, di tempat kosnya. Tersangka Ketut Bina Setiarawan sendiri notabene merupakan pacar dari ibu korban.
Informasi di lapangan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi Jumat (30/4) pagi di atas pukul 05.30 Wita. Sebelum kejadian, tersangka Ketut Bima yang kesehariannya bekerja sebagai petugas security salah satu vila di Kabupaten Badung, berkunjung dan menginap di tempat kos korban, Kamis (29/4) malam.
Antara tersangka Ketut Bina, korban EAR, dan ibunda korban sudah saling kenal lama, meskipun mereka tidak ada hubungan keluarga. Tersangka Ketut Bima disebut-sebut sebagai pacar dari ibu korban. Malam itu, mereka tidur bertiga di kamar kos.
Keesokan harinya, Jumat pagi sekitar pukul 05.30 Wita, ibu korban bangun tidur, lalu membuka tirai jendela. Selanjutnya, ibu korban pergi ke luar rumah karena ada keperluan. Sedangkan putri ciliknya yang masih berusia 7 tahun dan sang pacar, Ketut Bina, masih tidur.
Namun, saat pulang ke rumah beberapa menit kemudian, ibu korban curiga karena melihat tirai jendela kamar kos yang sebelumnya dia buka, malam tertutup kembali. Begitu melihat ke dalam kamar kosnya, dia terkejut bukan main melihat putri ciliknya diduga habis digagahi sang pacar.
Pagi itu, tersangka Ketut Bina didapati tidak mengenakan celana dan baju alias bugil. Demikian pula korban EAR didapati ibunya tidak memakai celana dalam, tapi masih mengenakan dres warna pink. Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Tabanan hari itu juga, Jumat, 30 April 2021.
Begitu menerima laporan, jajaran Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil menangkap tersangka Ketut Bima di rumahnya kawasan Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, hari itu juga. Tersangka langsung dikeler ke Mapolres Tabanan.
Selain menangkap oknum security cabul berusia 39 tahun ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, berupa dres yang dikenakan bocah EAR saat disetubuhi dan celana milik tersangka Ketut Bina.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, mengatakan tersangka Ketut Bima kini diamankan di Mapolres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka (Ketut Bima) merupakan pacar dari ibu korban,” jelas Iptu Subagia saat dikonfirmasi di Mapolres Tabanan, Senin, (10/5).
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar, mengatakan tersangka Ketut Bima adalah pria lajang yang kesehariannya bekerja sebagai security sebuah vila di kawasan Badung. Sedangkan ibu korban sudah cerai dengan suaminya. “Antara tersangka dan korban sudah lama saling kenal,” katanya.
Menurut AKP Yoga, korban EAR sudah diambil visumnya di rumah sakit. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil vesum untuk mengetahui apakah bocah berusia 7 tahun ini sedah sempat disetubuhi tersangka atau belum. “Tapi, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Menurut tersangka, kejadian ini (setubuhi korban, Red) baru sekali dilakukan,” papar AKP Yoga.
Akibat perbuatannya, terangka Ketut Bina Setiarawan dijerat Pasal 82 ayat I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *des
Komentar