2.716 UMKM Diusulkan Dapat BPUM
Pemerintah masih membuka kesempatan bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar sebagai calon penerima BPUM. Batas akhir pengusulan sampai September 2021.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung, kembali mengusulkan ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa BLT UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta. Sejauh ini, sudah 2.716 pelaku UMKM yang diusulkan mendapatkan bantuan ke pemerintah pusat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana, mengatakan selama pendaftaran pada April 2021, sudah 2.716 pelaku UKM yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta ke pemerintah pusat. “Untuk penerima BPUM tahun 2021 sudah diusulkan sebanyak 2.716 pelaku usaha mikro. Namun, yang turun belum ada konfirmasi dari pusat,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (10/5).
Widiana melanjutkan, usulan tersebut dikirim ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Widiana menyebut tidak ada diberikan kuota penerima untuk masing-masing daerah. Hanya pengiriman usulan dilakukan sampai September 2021. “Kami tidak ada diberi kouta. Jadi, kami kirim per bulan ke provinsi. Provinsi yang meneruskan,” kata Widiana.
Menurut mantan Camat Kuta Selatan itu, saat ini masih membuka kesempatan bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar sebagai calon penerima BPUM. Pendaftarannya nanti dilakukan di desa atau kelurahan masing-masing. “Pendaftarannya di desa/kelurahan. Sedangkan rekapnya dikirim ke Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Badung,” katanya.
Dikatakan, calon penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti berstatus WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa menghubungi kantor camat setempat, karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan alamat email.
Sementara itu, untuk mengecek daftar penerima BPUM dapat menggunakan eform BRI situs dengan alamat eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, selanjutnya masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak. Selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BLT UMKM, bisa melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota, dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online. Selanjutnya, Kementerian Koperasi, akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Pada tahun 2021, pemerintah pusat menggelontorkan program BPUM berupa BLT UMKM senilai Rp 15,36 triliun kepada 12,8 juta penerima. *ind
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Badung Made Widiana, mengatakan selama pendaftaran pada April 2021, sudah 2.716 pelaku UKM yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta ke pemerintah pusat. “Untuk penerima BPUM tahun 2021 sudah diusulkan sebanyak 2.716 pelaku usaha mikro. Namun, yang turun belum ada konfirmasi dari pusat,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (10/5).
Widiana melanjutkan, usulan tersebut dikirim ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Widiana menyebut tidak ada diberikan kuota penerima untuk masing-masing daerah. Hanya pengiriman usulan dilakukan sampai September 2021. “Kami tidak ada diberi kouta. Jadi, kami kirim per bulan ke provinsi. Provinsi yang meneruskan,” kata Widiana.
Menurut mantan Camat Kuta Selatan itu, saat ini masih membuka kesempatan bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar sebagai calon penerima BPUM. Pendaftarannya nanti dilakukan di desa atau kelurahan masing-masing. “Pendaftarannya di desa/kelurahan. Sedangkan rekapnya dikirim ke Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Badung,” katanya.
Dikatakan, calon penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti berstatus WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa menghubungi kantor camat setempat, karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan alamat email.
Sementara itu, untuk mengecek daftar penerima BPUM dapat menggunakan eform BRI situs dengan alamat eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, selanjutnya masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian klik ‘Proses Inquiry’ dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak. Selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang belum masuk sebagai penerima BLT UMKM, bisa melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota, dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online. Selanjutnya, Kementerian Koperasi, akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Pada tahun 2021, pemerintah pusat menggelontorkan program BPUM berupa BLT UMKM senilai Rp 15,36 triliun kepada 12,8 juta penerima. *ind
1
Komentar