Gubernur Koster Dorong Perluasan Usaha Desa Adat
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster mendorong pembentukan usaha desa adat yang profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, mewakili Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah atas Ranperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (10/5) pagi.
Dibeber Wagub Cok Ace dalam menata fundamental desa adat di Bali, berpedoman pada visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali. Sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno, yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan. Melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai pancasila.
"Visi tersebut dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama, yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi," ujar Wagub Cok Ace.
Tokoh Puri Ubud, Gianyar ini mengatakan mewujudkan Bali Era Baru tersebut ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang kawista, Bali kang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi 3 (tiga) dimensi utama, yakni bisa menjaga keseimbangan alam, krama dan kebudayaan Bali. Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan, serta dimensi ketiga merupakan manajemen risiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap masa yang akan datang.
"Dalam mewujudkan visi tersebut ditempuh dalam 22 misi untuk memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali yang meliputi parhyangan (tempat suci), pawongan (warganya) dan pelemahan (wilayahnya)," tegas Cok Ace. Dalam upaya memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi desa adat di Bali, Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan strategis antara lain, menetapkan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali, menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa adat di Bali, menetapkan Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat, memberikan dana desa yang bersumber dari alokasi APBD semesta berencana provinsi Bali kepada desa adat.
Yang paling monumental adalah Pemprov Bali membangun gedung Majelis Desa Adat se Provinsi Bali (kecuali gedung MDA Kabupaten Gianyar). "Sementara payung hukum yang sedang dirancang ini (Ranperda Baga Utsaha Padruwen Desa Adat) nantinya diharapkan dapat menjadi kekuatan dan legalitas bagi desa adat untuk memperluas usaha yang dikelola oleh desa adat itu sendiri," tegas mantan Bupati Gianyar ini.
Ditegaskan Cok Ace, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali memberikan peluang kepada desa adat untuk membentuk BUPDA (Baga Utsaha Padruwen Desa Adat), yang merupakan lembaga usaha yang dimiliki desa adat, melaksanakan kegiatan ekonomi real, jasa dan pelayanan umum yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat. Usaha Desa Adat ini dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat.
Dijelaskan Cok Ace, secara filosofis desa adat memiliki tugas sosial, ekonomi dan keagamaan serta memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali, beserta kehidupan krama yang sejahtera dan bahagia secara sekala dan niskala. "Secara sosiologi desa adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian yang perlu di tata pemanfaatan dan pengelolaannya," ujar praktisi pariwisata yang Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Provinsi Bali ini. Sementara secara yuridis rancangan Perda tentang BUPDA di Bali, menurut Cok Ace merupakan amanat dari pasal 62 ayat 3 Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali. *nat
1
Komentar