Jaksa Periksa Kepala Disnakkanlaut Terkait Dugaan Penyelewengan Kredit KKP-E
Penyidik juga memeriksa I Nyoman Sumertha, salah seorang Wakasek SMAN di Gianyar, dan I Ketut Tamayasa, anggota kelompok tani.
GIANYAR, NusaBali
Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakkanlaut) Gianyar Ida Bagus Sudewa menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Rabu (14/12). Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan penyaluran KKP-E (Kredit Ketahanan Pangan Bidang Energi) pada tahun 2011 senilai Rp 1 miliar oleh Kelompok Tani Darma Canti I dan II, Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Rabu (14/12).
Kelompok tani itu beranggota 40 orang, namun yang menerima bantuan KKP-E tersebut hanya 20 orang. Sudewa diperiksa jaksa pidana khusus (Pidsus) mulai pukul 09.30 - 13.00 Wita. Usai menjalani pemeriksaan, mantan Kadis PU Gianyar ini keluar Gedung Kejari Gianyar dengan membawa map. Ia pun memberikan keterangan kepada awak media.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti tentang kasus yang melibatkan kelompok tani itu. Kepada penyidik Kejari, pejabat asal Griya Sidawa, Desa Tegaltugu, Kecamatan/Kabupaten Gianyar ini, mengaku hanya menjelaskan terkait aturan dan mekanisme penyaluran KKP-E kepada kelompok tani. "Saya hanya jelaskan soal regulasinya. Bagaimana mekanisme pencairan KKP-E ini," ujarnya, sambil menunggu mobil jemputan.
Sudewa yang diperiksa sebagai saksi ini menjabat di Disnakkanlaut Gianyar sejak Febuari 2016. Selama diperiksa, dia menegaskan hanya memaparkan soal alur pencairan bantuan tani saja. Selain memeriksa Sudewa, penyidik juga memeriksa I Nyoman Sumertha yang salah seorang Wakasek di salah satu SMAN di Gianyar, dan I Ketut Tamayasa yang juga anggota kelompok tani itu. Usai pemeriksaan, Sumerta langsung pulang menerobos hujan membawa sepeda motor. "Saya lapar," ujarnya sambil berlalu. Sedangkan, Tamayasa mengakui sempat menerima bantuan tani sebesar Rp 50 juta itu pada 2011. "Tapi sudah saya kembalikan. Dulu uangnya saya pakai beli sapi dan biaya lainnya," ujarnya.
Tamayasa sendiri tidak paham mengapa dirinya tetap dipanggil untuk dimintai keterangan. "Saya tidak mengerti. Kalau dana KKP-E untuk saya, sudah saya kembalikan," terangnya. Ia sendiri mengaku setiap anggota memang menerima dana Rp 50 juta dan sesuai aturannya memang harus dikembalikan setelah satu tahun meminjam. Dana itu pun wajib untuk membeli bibit sapi, biaya pakan, dan operasional ternak.
Kasi Pidsus Kejari Gianyar I Made Endra Arianto SH mengatakan, untuk sementara kasus ini belum ada perkembangan yang signifikan. "Ya, minggu depanlah kita lihat perkembangan," ungkapnya. Setiap minggu pihaknya memeriksa sekitar empat orang saksi sekaligus. Arianto enggan menyebutkan siapa-siapa saja yang telah diperiksa.
Pihaknya yang menggunakan pola tim, secara intensif melakukan pemeriksaan. Kemudian hasil tersebut dievaluasi sehingga kedepan siapa-siapa saja yang patut dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan.
Sebelumnya, Kejari Gianyar menerima pengaduan dugaan penyelewengan penyaluran KKP-E pada tahun 2011 senilai Rp 1 miliar oleh Kelompok Tani Darma Canti I dan II, Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Rabu (14/12). Dugaan penyelewengan itu, antara lain, dana kredit diterima oleh pihak yang tak tepat. * cr62
Kelompok tani itu beranggota 40 orang, namun yang menerima bantuan KKP-E tersebut hanya 20 orang. Sudewa diperiksa jaksa pidana khusus (Pidsus) mulai pukul 09.30 - 13.00 Wita. Usai menjalani pemeriksaan, mantan Kadis PU Gianyar ini keluar Gedung Kejari Gianyar dengan membawa map. Ia pun memberikan keterangan kepada awak media.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti tentang kasus yang melibatkan kelompok tani itu. Kepada penyidik Kejari, pejabat asal Griya Sidawa, Desa Tegaltugu, Kecamatan/Kabupaten Gianyar ini, mengaku hanya menjelaskan terkait aturan dan mekanisme penyaluran KKP-E kepada kelompok tani. "Saya hanya jelaskan soal regulasinya. Bagaimana mekanisme pencairan KKP-E ini," ujarnya, sambil menunggu mobil jemputan.
Sudewa yang diperiksa sebagai saksi ini menjabat di Disnakkanlaut Gianyar sejak Febuari 2016. Selama diperiksa, dia menegaskan hanya memaparkan soal alur pencairan bantuan tani saja. Selain memeriksa Sudewa, penyidik juga memeriksa I Nyoman Sumertha yang salah seorang Wakasek di salah satu SMAN di Gianyar, dan I Ketut Tamayasa yang juga anggota kelompok tani itu. Usai pemeriksaan, Sumerta langsung pulang menerobos hujan membawa sepeda motor. "Saya lapar," ujarnya sambil berlalu. Sedangkan, Tamayasa mengakui sempat menerima bantuan tani sebesar Rp 50 juta itu pada 2011. "Tapi sudah saya kembalikan. Dulu uangnya saya pakai beli sapi dan biaya lainnya," ujarnya.
Tamayasa sendiri tidak paham mengapa dirinya tetap dipanggil untuk dimintai keterangan. "Saya tidak mengerti. Kalau dana KKP-E untuk saya, sudah saya kembalikan," terangnya. Ia sendiri mengaku setiap anggota memang menerima dana Rp 50 juta dan sesuai aturannya memang harus dikembalikan setelah satu tahun meminjam. Dana itu pun wajib untuk membeli bibit sapi, biaya pakan, dan operasional ternak.
Kasi Pidsus Kejari Gianyar I Made Endra Arianto SH mengatakan, untuk sementara kasus ini belum ada perkembangan yang signifikan. "Ya, minggu depanlah kita lihat perkembangan," ungkapnya. Setiap minggu pihaknya memeriksa sekitar empat orang saksi sekaligus. Arianto enggan menyebutkan siapa-siapa saja yang telah diperiksa.
Pihaknya yang menggunakan pola tim, secara intensif melakukan pemeriksaan. Kemudian hasil tersebut dievaluasi sehingga kedepan siapa-siapa saja yang patut dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan.
Sebelumnya, Kejari Gianyar menerima pengaduan dugaan penyelewengan penyaluran KKP-E pada tahun 2011 senilai Rp 1 miliar oleh Kelompok Tani Darma Canti I dan II, Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Rabu (14/12). Dugaan penyelewengan itu, antara lain, dana kredit diterima oleh pihak yang tak tepat. * cr62
1
Komentar