Jadi Pengedar Narkoba Dikendalikan Adik dari Lapas
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu, ganja, tembakau gorilla, bisa menyelamatkan sedikitnya 225.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
MANGUPURA, NusaBali
Pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) seperti tak ada putusnya. Baru-baru ini pengedar narkoba bernama Ni Luh Putu Siwi, 30, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Badung. Putu Siwi merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan yang dikendalikan oleh adiknya, Mang Ana.
Pengungkapan jaringan lapas ini berawal dari penangkapan seorang tersangka yang merupakan pemakai narkoba jenis shabu, I Putu Agus Adiartana, 21. Dia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Badung, di Jalan Lembu Sura, Banjar Pemalukan, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (5/5) sekitar pukul 09.30 Wita.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu seberat 0,91 gram netto. Barang haram itu disembunyikan dalam dus rokok yang disimpan di tas selempang kain warna hitam milik tersangka.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang bernama Putu Siwi. Shabu itu digunakan untuk konsumsi sendiri,” ungkap Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu I Putu Budi Artama saat gelar jumpa pers, Selasa (12/5) siang, di Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Kecamatan Mengwi, Badung.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hari itu juga polisi menangkap Putu Siwi di rumahnya di Banjar Pasekan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung sekitar pukul 10.15 Wita. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa empat paket shabu seberat 3,91 gram bruto atau 3,38 gram netto.
Barang haram itu disembunyikan pada kotak kardus kecil yang disimpan di kamar mandi. Berdasarkan pengakuannya narkoba itu didapatnya dari adiknya bernama Mang Ana yang kini sedang mendekam di Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Selain kedua tersangka di atas, Satres Narkoba Polres Badung juga meringkus 7 tersangka lainnya. Para tersangka itu diringkus dua pekan terakhir sejak Kasat Narkoba Iptu Putu Budi Artama menjabat. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu seberat 53,49 gram netto dengan harga Rp 96,3 juta. Ganja seberat 105,322 gram netto dengan harga Rp 9,5 juta. Tembakau Gorilla seberat 3,79 gram netto dengan harga Rp 320 ribu.
Dari total barang bukti yang disita ini dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba sedikitnya 225.000 jiwa. “Saya berterima kasih kepada Satres Narkoba atas pengungkapan ini. Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling kurang 4 tahun paling lama 12 tahun penjara,” tandas AKBP Roby. *pol
Pengungkapan jaringan lapas ini berawal dari penangkapan seorang tersangka yang merupakan pemakai narkoba jenis shabu, I Putu Agus Adiartana, 21. Dia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Badung, di Jalan Lembu Sura, Banjar Pemalukan, Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (5/5) sekitar pukul 09.30 Wita.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu seberat 0,91 gram netto. Barang haram itu disembunyikan dalam dus rokok yang disimpan di tas selempang kain warna hitam milik tersangka.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang bernama Putu Siwi. Shabu itu digunakan untuk konsumsi sendiri,” ungkap Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu I Putu Budi Artama saat gelar jumpa pers, Selasa (12/5) siang, di Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Kecamatan Mengwi, Badung.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hari itu juga polisi menangkap Putu Siwi di rumahnya di Banjar Pasekan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung sekitar pukul 10.15 Wita. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa empat paket shabu seberat 3,91 gram bruto atau 3,38 gram netto.
Barang haram itu disembunyikan pada kotak kardus kecil yang disimpan di kamar mandi. Berdasarkan pengakuannya narkoba itu didapatnya dari adiknya bernama Mang Ana yang kini sedang mendekam di Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Selain kedua tersangka di atas, Satres Narkoba Polres Badung juga meringkus 7 tersangka lainnya. Para tersangka itu diringkus dua pekan terakhir sejak Kasat Narkoba Iptu Putu Budi Artama menjabat. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa shabu seberat 53,49 gram netto dengan harga Rp 96,3 juta. Ganja seberat 105,322 gram netto dengan harga Rp 9,5 juta. Tembakau Gorilla seberat 3,79 gram netto dengan harga Rp 320 ribu.
Dari total barang bukti yang disita ini dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba sedikitnya 225.000 jiwa. “Saya berterima kasih kepada Satres Narkoba atas pengungkapan ini. Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling kurang 4 tahun paling lama 12 tahun penjara,” tandas AKBP Roby. *pol
Komentar