Cegah Korupsi, Angkat Kualitas Demokrasi
Nilai Positif Dana Bantuan Parpol Naik 100 Persen di Bali
Peningkatan dana parpol ini harus dilandasi d regulasi yang jelas dalam peruntukannya, persentase diatur lebih banyak untuk pendidikan politik.
DENPASAR, NusaBali
Dana bantuan partai politik (Banpol) dari APBD Pemprov Bali Tahun 2021 meroket naik 100 persen dari tahun 2020. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dihubungi NusaBali, Jumat (14/5) siang mengatakan dengan naiknya dana parpol secara signifikan ada nilai positifnya, yakni akan cegah perilaku korupsi. Selain itu dana Banpol naik juga meningkatkan kualitas demokrasi di Bali.
Lidartawan menyebutkan dana parpol selama ini digunakan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kemudian untuk biaya-biaya kesekretariatan partai politik. Sisanya baru kegiatan sosial kemasyarakatan. Di dalam pelaksanaan pendidikan politik di masyarakat oleh parpol, maka di sana ada peningkatan pemahaman nilai-nilai demokrasi oleh masyarakat.
"Misalnya sosialisasi soal pentingnya partisipasi masyarakat saat hajatan pemilu, bersama-sama menjaga pemilu berjalan jujur dan adil. Ini salah satu pentingnya dana parpol," ujar Lidartawan. Peningkatan dana bantuan parpol ini kata Lidartawan juga harus dilandasi dengan regulasi yang jelas dalam peruntukannya. Persentase harus diatur lebih banyak untuk pendidikan politik, sosialisasi ideologi parpol itu sendiri.
"Misalnya pendidikan politik untuk masyarakat diwajibkan 70 persen, sisanya untuk urusan kesekretariatan dan bantuan sosial kepada masyarakat. Misalnya untuk masa Pandemi Covid-19 saat ini. Jadi jelas regulasinya. Sehingga dengan demikian kualitas demokrasi, bahkan indeks Demokrasi juga akan makin bagus di Bali, karena parpol benar-benar berperan. Indeks Demokrasi di Bali kan sedikit mengalami penurunan," ujar mantan Ketua KPU Bangli ini.
Lidartawan mengatakan dana parpol juga akan mencegah perilaku korupsi para politikus di eksekutif dan legislatif. Karena dana parpol menalangi kebutuhan operasional parpol. "Jadi dengan dana parpol yang meningkat, politisi, partai politik tidak lagi mencari ceperan dengan korupsi untuk operasional maupun kegiatan partai politik. Ini sangat bagus bagi pembangunan kualitas demokrasi kita," ujar Lidartawan.
Soal dana parpol membuat partai besar makin tajir karena dihitung berdasarkan perolehan suara di Pemilu Legislatif (Pileg), hal itu sudah mekanisme dan aturan yang disepakati DPRD Bali yang menyusun anggaran. "Ya kalau urusan partai pemenang pemilu jadi tajir, itu regulasi dan mekanismenya yang sudah mengatur. Itu sudah hak partai pemenang," ujar mantan Ketua PPK Denpasar Barat ini.
Sementara Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, I Gusti Agung Sudarsana secara terpisah, Jumat kemarin mengatakan persentase penggunaan dana parpol sudah ada aturannya yakni untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan politik oleh parpol, untuk kegiatan kesekretariatan dan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan. "Kalau persentase berapa untuk pendidikan politik tidak terinci disebutkan. Namun untuk pertanggungjawaban keuangan parpol ini sudah jelas. Setiap penggunaannya akan dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Agung Sudarsana.
Agung Sudarsana menyebutkan audit dana parpol oleh BPK RI ini akan mempengaruhi bantuan parpol pada tahun berikutnya. "Kalau pertangungjawaban penggunaan dana parpol berdasarkan audit BPK RI tidak memenuhi maka maka bantuan berikutnya akan dipertimbangkan," ujar mantan Kadishub Provinsi Bali ini.
Sebelumnya diberitakan Pemprov Bali kucurkan dana bantuan partai politik Tahun Anggaran 2021 tembus Rp 10,97 miliar. Banpol yang dianggarkan dari APBD Bali tersebut naik hingga 100 persen dari tahun 2020 lalu. Hasilnya PDIP sebagai parpol pemenang pemilu kantongi banpol terbesar menembus angka Rp 6,45 miliar, sehingga menjadi parpol paling tajir. Menurut Kepala Kesbangpol Agung Sudarsana total dana Banpol yang cair Tahun 2021 sebesar Rp 10,97 miliar disalurkan kepada 7 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bali. Masing-masing partai tersebut memperoleh dana banpol berbeda-beda besarannya.
Menurut Sudarsana, pada tahun 2020 dana banpol diberikan Rp 2.400 per suara. Untuk tahun 2021 ini diberikan Rp 5.000 per suara. "Ada kenaikan untuk tahun 2021. Itu sudah keputusan yang dibahas di DPRD Bali dan pemerintah pusat juga. Kami sudah salurkan seluruhnya melalui rekening parpol yang berhak menerima," ujar mantan Kepala Biro Aset Pemprov Bali ini.
Rincian parpol peraih kursi di DPRD Bali hasil Pileg 2021, dengan dana banpol yang diterima di tahun 2021 adalah PDIP dengan 1.309.016 suara (33 kursi) menerima Rp 6,54 miliar, Partai Golkar dengan 318.210 suara (8 kursi) menerima Rp 1,59 miliar, Partai Demokrat dengan 174.602 (4 kursi) menerima Rp 873 juta, Partai Gerindra dengan 164.521 suara (6 kursi) memperoleh Rp 822 juta, Partai NasDem dengan 126.714 suara (2 kursi) memperoleh Rp 633 juta, Partai Hanura dengan 58.602 suara (1 kursi) memperoleh Rp 293 juta dan Partai Solidaritas Indonesia dengan 44.049 suara (1 kursi) memperoleh Rp 220 juta. *nat
Lidartawan menyebutkan dana parpol selama ini digunakan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kemudian untuk biaya-biaya kesekretariatan partai politik. Sisanya baru kegiatan sosial kemasyarakatan. Di dalam pelaksanaan pendidikan politik di masyarakat oleh parpol, maka di sana ada peningkatan pemahaman nilai-nilai demokrasi oleh masyarakat.
"Misalnya sosialisasi soal pentingnya partisipasi masyarakat saat hajatan pemilu, bersama-sama menjaga pemilu berjalan jujur dan adil. Ini salah satu pentingnya dana parpol," ujar Lidartawan. Peningkatan dana bantuan parpol ini kata Lidartawan juga harus dilandasi dengan regulasi yang jelas dalam peruntukannya. Persentase harus diatur lebih banyak untuk pendidikan politik, sosialisasi ideologi parpol itu sendiri.
"Misalnya pendidikan politik untuk masyarakat diwajibkan 70 persen, sisanya untuk urusan kesekretariatan dan bantuan sosial kepada masyarakat. Misalnya untuk masa Pandemi Covid-19 saat ini. Jadi jelas regulasinya. Sehingga dengan demikian kualitas demokrasi, bahkan indeks Demokrasi juga akan makin bagus di Bali, karena parpol benar-benar berperan. Indeks Demokrasi di Bali kan sedikit mengalami penurunan," ujar mantan Ketua KPU Bangli ini.
Lidartawan mengatakan dana parpol juga akan mencegah perilaku korupsi para politikus di eksekutif dan legislatif. Karena dana parpol menalangi kebutuhan operasional parpol. "Jadi dengan dana parpol yang meningkat, politisi, partai politik tidak lagi mencari ceperan dengan korupsi untuk operasional maupun kegiatan partai politik. Ini sangat bagus bagi pembangunan kualitas demokrasi kita," ujar Lidartawan.
Soal dana parpol membuat partai besar makin tajir karena dihitung berdasarkan perolehan suara di Pemilu Legislatif (Pileg), hal itu sudah mekanisme dan aturan yang disepakati DPRD Bali yang menyusun anggaran. "Ya kalau urusan partai pemenang pemilu jadi tajir, itu regulasi dan mekanismenya yang sudah mengatur. Itu sudah hak partai pemenang," ujar mantan Ketua PPK Denpasar Barat ini.
Sementara Kepala Kesbangpol Provinsi Bali, I Gusti Agung Sudarsana secara terpisah, Jumat kemarin mengatakan persentase penggunaan dana parpol sudah ada aturannya yakni untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan politik oleh parpol, untuk kegiatan kesekretariatan dan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan. "Kalau persentase berapa untuk pendidikan politik tidak terinci disebutkan. Namun untuk pertanggungjawaban keuangan parpol ini sudah jelas. Setiap penggunaannya akan dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Agung Sudarsana.
Agung Sudarsana menyebutkan audit dana parpol oleh BPK RI ini akan mempengaruhi bantuan parpol pada tahun berikutnya. "Kalau pertangungjawaban penggunaan dana parpol berdasarkan audit BPK RI tidak memenuhi maka maka bantuan berikutnya akan dipertimbangkan," ujar mantan Kadishub Provinsi Bali ini.
Sebelumnya diberitakan Pemprov Bali kucurkan dana bantuan partai politik Tahun Anggaran 2021 tembus Rp 10,97 miliar. Banpol yang dianggarkan dari APBD Bali tersebut naik hingga 100 persen dari tahun 2020 lalu. Hasilnya PDIP sebagai parpol pemenang pemilu kantongi banpol terbesar menembus angka Rp 6,45 miliar, sehingga menjadi parpol paling tajir. Menurut Kepala Kesbangpol Agung Sudarsana total dana Banpol yang cair Tahun 2021 sebesar Rp 10,97 miliar disalurkan kepada 7 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bali. Masing-masing partai tersebut memperoleh dana banpol berbeda-beda besarannya.
Menurut Sudarsana, pada tahun 2020 dana banpol diberikan Rp 2.400 per suara. Untuk tahun 2021 ini diberikan Rp 5.000 per suara. "Ada kenaikan untuk tahun 2021. Itu sudah keputusan yang dibahas di DPRD Bali dan pemerintah pusat juga. Kami sudah salurkan seluruhnya melalui rekening parpol yang berhak menerima," ujar mantan Kepala Biro Aset Pemprov Bali ini.
Rincian parpol peraih kursi di DPRD Bali hasil Pileg 2021, dengan dana banpol yang diterima di tahun 2021 adalah PDIP dengan 1.309.016 suara (33 kursi) menerima Rp 6,54 miliar, Partai Golkar dengan 318.210 suara (8 kursi) menerima Rp 1,59 miliar, Partai Demokrat dengan 174.602 (4 kursi) menerima Rp 873 juta, Partai Gerindra dengan 164.521 suara (6 kursi) memperoleh Rp 822 juta, Partai NasDem dengan 126.714 suara (2 kursi) memperoleh Rp 633 juta, Partai Hanura dengan 58.602 suara (1 kursi) memperoleh Rp 293 juta dan Partai Solidaritas Indonesia dengan 44.049 suara (1 kursi) memperoleh Rp 220 juta. *nat
Komentar