nusabali

Digodok Sejak Tahun 2017, Tabanan Segera Miliki Perda RTRW

  • www.nusabali.com-digodok-sejak-tahun-2017-tabanan-segera-miliki-perda-rtrw

TABANAN, NusaBali
DPRD Tabanan telah menggodok draf Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sejak tahun 2017.

Karena itu, Kabupaten Tabanan segera akan memiliki Perda RTRW hasil revisi dari RTRW Nomor 11 Tahun 2012. Dengan RTRW baru nanri, Tabanan bagian selatan resmi menjadi kawasan pariwisata mengacu pada RTRW Provinsi Bali.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan, karena belum ada pengesahan Perda RTRW revisi, maka kini Tabanan sulit mencari investor untuk  pengembangan investasi. Karena belum ada kepastian letak kawasan. Apalagi Tabanan harus mempertahankan titik kawasan zona hijau sebagai penunjang Warisan Budaya Dunia (WBD), terutama kawasan Jatiluwih. Sehingga harus diperhatikan betul kawasan yang bisa dijadikan tempat investasi.

Nurcahyadi menegaskan kelengkapan substansi untuk merevisi Ranperda RTRW ini memang panjang. Namun hasil dari pantauan Komisi I, pembahasan tersebut sudah mendekati final. "Dengan sudah mendekati final, kami harapkan segera ada rapat antar sektor di eksekutif,  sehingga nanti RTRW ini bisa jadi Ranperda dan segera ditetapkan," tegasnya, Jumat (14/5).

Dikatakan, revisi RTRW yang disebutkan sudah final. Karena konsultasi publik dengan masyarakat sudah dilakukan, kajian hukum di Provinsi Bali dan pusat sudah dibuat. Peta kawasan sudah dibahas di Bagian Tata Ruang, Bappeda Tabanan.

Oleh karena itu, Eka Nurcahyadi memastikan tahun 2021, Perda RTRW Tabanan sudah bisa ditetapkan. Sebab begitu dokumen disampaikan ke legislatif, tidak lagi ada pembahasan panjang lebar, hanya merevisi kalimat, titik dan koma. "Draft RTRW sudah ada. Tahun ini akan ditetapkan, sehingga pada sidang kedua tahun 2021 dengan agenda RTRW, sudah ditetapkan jadi Ranperda," tegasnya.

Menurut Eka Nurcahyadi dalam revisi Ranperda RTRW ini mengacu pada RTRW Provinsi Bali. Salah satu poin yang ditetapkan adalah Tabanan bagian selatan sudah pasti dijadikan kawasan pariwisata. Kemudian tercantum pula 19 persen kawasan ditetapkan sebagai kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan.

Eka Nurcahyadi menegaskan dengan adanya Perda RTRW ini kepastian ruang investasi menjadi pasti. Sehingga nanti begitu RTRW ditetapkan menjadi Perda, maka turunannya berupa RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)  untuk menentukan kawasan di tiap kecamatan. Selanjutnya, segera ada Perbup sesuai dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. "Nanti Perbup yang akan menetapkan, apa nanti dibuatkan RDTR Jatiluwih, RDTR Soka, RDTR perkotaan dan lain-lain," tandasnya. *des

Komentar