Empat PSK 'Bau Tanah' Digaruk di Terminal Pesiapan
Satuan Sabhara Polres Tabanan mengobok-obok sarang pekerja seks komersial (PSK) di Terminal Pesiapan, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Rabu (14/12) malam.
TABANAN, NusaBali
Hasilnya, lima orang PSK dan 1 lelaki hidung belang diamankan ke Mapolres Tabanan. Dari lima PSK itu, empat di antaranya ‘bau tanah’ atau usia tua.
Kelima PSK yang digaruk dari sarangnya di Terminal Pesiapan masing-masing TN, 44, ZH, 40, MA, 40, AS, 40, dan MR, 22. Sementara lelaki hidung belang yang turut diamankan yakni MD, 24. Kelima PSK dan seorang lelaki hidung belang ini tak sampai ditahan, mereka dikenakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Tarif sekali kencan para PSK ini pun bervariasi mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Jam operasi pun beragam, ada dari siang hingga tengah malam, adapula dari malam hingga subuh. Mereka mengaku mulai beroperasi di Terminal Pesiapan hitungan mingguan hingga tahunan. Selama beroperasi mereka mengaku seorang diri atau tanpa mucikari. Sehari mereka bisa dapat pelanggan 3 hingga 5 orang.
Kasat Sabhara Polres Tabanan AKP I Kadek Ardika pimpin Operasi Cipta Kondisi Tahun 2016 ke Terminal Pesiapan sekitar pukul 21.00 Wita. Personel yang dikerahkan ke warung remang-remang sebanyak 40 anggota. Operasi berlangsung selama 1,5 jam. Saat itu anggota menemukan seorang lelaki hidung belang, MD, 24, bersama TN, 44. Namun keduanya belum sempat melakukan hubungan badan. “Kita amankan 5 PSK dan seorang lelaki hidung belang dan kita giring ke Mapolres Tabanan,” terang AKP Ardika, Kamis (15/12).
Usai dimintai keterangan, keenam orang itu kemudian dipulangkan. Mereka dikenakan wajib lapor selama masih menunggu jadwal sidang Tipiring. Alasan lain kelima PSK itu tidak ditahan karena dalam praktiknya, mereka bekerja sendiri atau tidak melibatkan mucikari. “Mereka hanya melanggar Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang prostitusi dan dikenakan Tipiring,” tandas AKP I Kadek Ardika. * cr61
Hasilnya, lima orang PSK dan 1 lelaki hidung belang diamankan ke Mapolres Tabanan. Dari lima PSK itu, empat di antaranya ‘bau tanah’ atau usia tua.
Kelima PSK yang digaruk dari sarangnya di Terminal Pesiapan masing-masing TN, 44, ZH, 40, MA, 40, AS, 40, dan MR, 22. Sementara lelaki hidung belang yang turut diamankan yakni MD, 24. Kelima PSK dan seorang lelaki hidung belang ini tak sampai ditahan, mereka dikenakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Tarif sekali kencan para PSK ini pun bervariasi mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Jam operasi pun beragam, ada dari siang hingga tengah malam, adapula dari malam hingga subuh. Mereka mengaku mulai beroperasi di Terminal Pesiapan hitungan mingguan hingga tahunan. Selama beroperasi mereka mengaku seorang diri atau tanpa mucikari. Sehari mereka bisa dapat pelanggan 3 hingga 5 orang.
Kasat Sabhara Polres Tabanan AKP I Kadek Ardika pimpin Operasi Cipta Kondisi Tahun 2016 ke Terminal Pesiapan sekitar pukul 21.00 Wita. Personel yang dikerahkan ke warung remang-remang sebanyak 40 anggota. Operasi berlangsung selama 1,5 jam. Saat itu anggota menemukan seorang lelaki hidung belang, MD, 24, bersama TN, 44. Namun keduanya belum sempat melakukan hubungan badan. “Kita amankan 5 PSK dan seorang lelaki hidung belang dan kita giring ke Mapolres Tabanan,” terang AKP Ardika, Kamis (15/12).
Usai dimintai keterangan, keenam orang itu kemudian dipulangkan. Mereka dikenakan wajib lapor selama masih menunggu jadwal sidang Tipiring. Alasan lain kelima PSK itu tidak ditahan karena dalam praktiknya, mereka bekerja sendiri atau tidak melibatkan mucikari. “Mereka hanya melanggar Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang prostitusi dan dikenakan Tipiring,” tandas AKP I Kadek Ardika. * cr61
Komentar