Pengawasan Arus Balik Dimulai Hari Ini
Operasi Tim Gabungan, Kendaraan Bernopol Luar Bali Diperketat
Pengetatan arus balik lebaran dilaksanakan mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021 yang dilaksanakan di Pos-pos Pemantauan Kota Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Dishub Denpasar mulai melakukan pengetatan pemeriksaan di pintu masuk Denpasar mulai, Selasa (18/5) hari ini. Pengetatan dilakukan untuk antisipasi arus balik pasca libur lebaran. Pemeriksaan akan difokuskan untuk kendaraan plat nomor polisi (Nopol) luar Bali yang diindikasikan kembali dari mudik.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat Rakor di Kantor Dishub Kota Denpasar, Senin (17/5). Rapat dipimpin Kadishub Ketut Sriawan dan dihadiri Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali-NTB, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dan OPD terkait.
Kadishub Ketut Sriawan mengatakan pengetatan arus balik lebaran tahun 2021 akan dilaksanakan mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021 yang dilaksanakan di Pos-pos Pemantauan Kota Denpasar dan mulai, Selasa (18/5) Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung serta Polres Badung, Kodim 1611/Badung, Kemenhub BPTD Wilayah XII Bali-NTB akan melakukan Operasi Gabungan di Terminal Mengwi, Badung.
"Selain pengetatan di pos-pos di Kota Denpasar Satgas Covid-19 Kota Denpasar juga melaksanakan penebalan personel di Pos Terminal Mengwi dengan berkoordinasi dengan pihak Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Gilimanuk untuk pengetatan pintu masuk Pulau Bali demi antisipasi arus balik yang akan menuju Kota Denpasar," ujar Sriawan.
Lebih lanjut Sriawan mengatakan dalam pelaksanaan pengetatan arus balik tim akan memeriksa kendaraan dan orang yang masuk ke Kota Denpasar dengan sasaran kendaraan pribadi berplat nopol luar Bali atau kendaraan yang diduga mudik.
"Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen dari pengendara yang terdiri dari KTP dan surat keterangan rapid test antigen, jika terdapat pelaku arus balik yang tidak memiliki surat keterangan rapid test akan dilakukan swab antigen di tempat serta jika diketahui reaktif Covid-19 maka akan dikoordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," ujar Sriawan.
Sriawan juga mengajak Tim Satgas Covid-19 di Desa dan Kelurahan agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pendataan penduduk pendatang dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar terkait dengan tertib administrasi kependudukan. *mis
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat Rakor di Kantor Dishub Kota Denpasar, Senin (17/5). Rapat dipimpin Kadishub Ketut Sriawan dan dihadiri Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Bali-NTB, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dan OPD terkait.
Kadishub Ketut Sriawan mengatakan pengetatan arus balik lebaran tahun 2021 akan dilaksanakan mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021 yang dilaksanakan di Pos-pos Pemantauan Kota Denpasar dan mulai, Selasa (18/5) Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung serta Polres Badung, Kodim 1611/Badung, Kemenhub BPTD Wilayah XII Bali-NTB akan melakukan Operasi Gabungan di Terminal Mengwi, Badung.
"Selain pengetatan di pos-pos di Kota Denpasar Satgas Covid-19 Kota Denpasar juga melaksanakan penebalan personel di Pos Terminal Mengwi dengan berkoordinasi dengan pihak Pelabuhan Padangbai dan Pelabuhan Gilimanuk untuk pengetatan pintu masuk Pulau Bali demi antisipasi arus balik yang akan menuju Kota Denpasar," ujar Sriawan.
Lebih lanjut Sriawan mengatakan dalam pelaksanaan pengetatan arus balik tim akan memeriksa kendaraan dan orang yang masuk ke Kota Denpasar dengan sasaran kendaraan pribadi berplat nopol luar Bali atau kendaraan yang diduga mudik.
"Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen dari pengendara yang terdiri dari KTP dan surat keterangan rapid test antigen, jika terdapat pelaku arus balik yang tidak memiliki surat keterangan rapid test akan dilakukan swab antigen di tempat serta jika diketahui reaktif Covid-19 maka akan dikoordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," ujar Sriawan.
Sriawan juga mengajak Tim Satgas Covid-19 di Desa dan Kelurahan agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pendataan penduduk pendatang dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar terkait dengan tertib administrasi kependudukan. *mis
Komentar