Fraksi PDIP Tolak Pabrik Limbah B3 Medis
Berdasar aduan warga, proses mengurus izin pabrik limbah B3 medis di Pengambengan diduga ada manipulasi persetujuan penyanding. Pun disinyalir melabrak aturan lokasi dengan pemukiman.
NEGARA, NusaBali
Polemik sehubungan rencana pembangunan pabrik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, mendapat perhatian serius jajaran Fraksi PDIP DPRD Jembrana. Secara tegas, Fraksi PDIP DPRD Jembrana menolak rencana pembangunan pabrik limbah B3 medis di Pengambengan yang telah membuat khawatir warga setempat.
Keputusan itu tercetus setelah jajaran Fraksi PDIP menerima pengaduan dari perwakilan warga Pengambengan di DPRD Jembrana, Senin (17/5). Pertemuan yang diikuti seluruh jajaran Fraksi PDIP DPRD Jembrana dengan 5 orang perwakilan warga yang di antaranya merupakan tokoh dan warga penyanding lokasi rencana pabrik limbah B3 medis di Pengambengan, itu berlangsung mulai sekitar pukul 13.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta bantuan Fraksi PDIP DPRD Jembrana mengawal aspirasi penolakan rencana pembangunan pabrik limbah B3 medis di Pengambengan. Mengenai hal tersebut, perwakilan warga mesadu, jika mereka sudah berusaha menyuarakan penolakan sejak awal-awal sosialisasi tahun 2017 lalu. Sebelumnya ada 3 investor yang berencana membangun pabrik limbah B3 medis di Pengambengan, dan semuanya ditolak. Namun dalam beberapa bulan lalu, tiba-tiba salah satu investor sudah mengantongi sejumlah izin. Baik itu izin lokasi, izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut seorang perwakilan warga, Madek Marjani, dengan rampungnya berbagai proses izin itu, telah menimbulkan berbagai permasalahan. Selain dampak kesehatan, warga mengkhawatirkan dampak secara ekonomi. Hal itu karena di kawasan Pengambengan mengandalkan sektor perikanan dan banyak terdapat industri pabrik pengolahan ikan. Begitu juga salah satu pengelola pondok pesantren (ponpes) di dekat lokasi rencana pembangunan pabrik, juga terdampak. Di mana setelah adanya IMB pabrik limbah B3 medis di Pengambengan itu, ponpes menjadi sepi. “Dampaknya sangat luas. Apalagi kalau pabriknya sudah dibangun. Untuk itu, saya mohon sekali pertolongan bapak-ibu sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Madek Marjani menambahkan, dirinya bersama warga juga sempat membaca aturan, jika lokasi pembangunan industri semacam pabrik limbah B3 medis itu, seharusnya berjarak minimal sekitar 300 meter dari pemukiman warga. Namun ketentuan itu tidak dipenuhi. Begitu juga terkait dengan persetujuan penyanding, ada yang dimanipulasi.
“Kalau saya sendiri memang sempat diminta tandatangan di kertas kosong. Tetapi saya tidak tahu kalau itu dipakai persetujuan. Waktu tandatangan masyarakat penyanding di Dusun Munduk, kalau diambil satu per satu yang tandatangan itu, tidak semua warga Dusun Munduk. Mungkin ada juga warga luar Pengambengan,” ucapnya.
Setelah mendengar penjelasan warga tersebut, beberapa anggota Fraksi PDIP menjelaskan, jika tiap-tiap pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk membangun pengolahan limbah B3 medis. Selain menjadi syarat untuk mendapat anggaran lebih dari pemerintah pusat, khususnya di bidang kesehatan, keberadaan pabrik pengolahan limbah B3 medis juga sangat diperlukan oleh pemerintah. Mengingat biaya untuk mengirim limbah B3 medis sangat mahal dan membebani APBD.
Tetapi berkaitan dengan adanya penolakan warga Pengambengan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jembrana I Ketut Sudiasa, maupun jajaran anggota Fraksi PDIP DPRD Jembrana, juga sepakat menolak lokasi rencana pembangunan pabrik limbah B3 medis di Pengambengan. Terlebih dalam proses mengurus izin tersebut, ada dugaan manipulasi persetujuan penyanding. Begitu juga disinyalir melabrak aturan lokasi dengan pemukiman warga. “Dari diskusi tadi, kami sepakat menolak keinginan perusahaan membangun pabrik di Pengambengan. Tolong carikan tempat yang lebih baik,” ujar Sudiasa.
Menurut Sudiasa yang didampingi sejumlah anggota fraksinya, intinya hanya menolak terkait lokasi di Pengambengan yang notabene termasuk salah satu wilayah padat penduduk. Untuk lokasi pembangunan pabrik limbah B3 medis di Kabupaten Jembrana, lebih baik dicarikan tempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Apalagi di Jembrana, juga ada beberapa tanah aset pemerintah yang cocok untuk lokasi membangun pabrik limbah B3 medis itu. “Kami minta cari tempat yang pas. Sehingga lebih bermanfaat, tanpa pro dan kontra, dan investor menjalankan usaha lebih nyaman,” tandas Sudiasa.
Sudiasa mengatakan, dari jajaran di Fraksi PDIP yang juga mengisi Ketua DPRD dan 3 Ketua Komisi (Komisi I, II, dan III) siap menindaklanjuti aspirasi warga Pengambengan tersebut. Rencananya, jajarannya akan turun melakukan peninjauan ke Pengambengan, dan akan segera memanggil dinas-dinas terkait untuk mencarikan solusi terbaik. “Nanti kami akan turun ke lapangan. Kami juga akan segera tindaklanjuti ke dinas terkait,” ujar Sudiasa yang juga Bendahara DPC PDIP Jembrana ini. *ode
Keputusan itu tercetus setelah jajaran Fraksi PDIP menerima pengaduan dari perwakilan warga Pengambengan di DPRD Jembrana, Senin (17/5). Pertemuan yang diikuti seluruh jajaran Fraksi PDIP DPRD Jembrana dengan 5 orang perwakilan warga yang di antaranya merupakan tokoh dan warga penyanding lokasi rencana pabrik limbah B3 medis di Pengambengan, itu berlangsung mulai sekitar pukul 13.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta bantuan Fraksi PDIP DPRD Jembrana mengawal aspirasi penolakan rencana pembangunan pabrik limbah B3 medis di Pengambengan. Mengenai hal tersebut, perwakilan warga mesadu, jika mereka sudah berusaha menyuarakan penolakan sejak awal-awal sosialisasi tahun 2017 lalu. Sebelumnya ada 3 investor yang berencana membangun pabrik limbah B3 medis di Pengambengan, dan semuanya ditolak. Namun dalam beberapa bulan lalu, tiba-tiba salah satu investor sudah mengantongi sejumlah izin. Baik itu izin lokasi, izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut seorang perwakilan warga, Madek Marjani, dengan rampungnya berbagai proses izin itu, telah menimbulkan berbagai permasalahan. Selain dampak kesehatan, warga mengkhawatirkan dampak secara ekonomi. Hal itu karena di kawasan Pengambengan mengandalkan sektor perikanan dan banyak terdapat industri pabrik pengolahan ikan. Begitu juga salah satu pengelola pondok pesantren (ponpes) di dekat lokasi rencana pembangunan pabrik, juga terdampak. Di mana setelah adanya IMB pabrik limbah B3 medis di Pengambengan itu, ponpes menjadi sepi. “Dampaknya sangat luas. Apalagi kalau pabriknya sudah dibangun. Untuk itu, saya mohon sekali pertolongan bapak-ibu sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Madek Marjani menambahkan, dirinya bersama warga juga sempat membaca aturan, jika lokasi pembangunan industri semacam pabrik limbah B3 medis itu, seharusnya berjarak minimal sekitar 300 meter dari pemukiman warga. Namun ketentuan itu tidak dipenuhi. Begitu juga terkait dengan persetujuan penyanding, ada yang dimanipulasi.
“Kalau saya sendiri memang sempat diminta tandatangan di kertas kosong. Tetapi saya tidak tahu kalau itu dipakai persetujuan. Waktu tandatangan masyarakat penyanding di Dusun Munduk, kalau diambil satu per satu yang tandatangan itu, tidak semua warga Dusun Munduk. Mungkin ada juga warga luar Pengambengan,” ucapnya.
Setelah mendengar penjelasan warga tersebut, beberapa anggota Fraksi PDIP menjelaskan, jika tiap-tiap pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk membangun pengolahan limbah B3 medis. Selain menjadi syarat untuk mendapat anggaran lebih dari pemerintah pusat, khususnya di bidang kesehatan, keberadaan pabrik pengolahan limbah B3 medis juga sangat diperlukan oleh pemerintah. Mengingat biaya untuk mengirim limbah B3 medis sangat mahal dan membebani APBD.
Tetapi berkaitan dengan adanya penolakan warga Pengambengan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jembrana I Ketut Sudiasa, maupun jajaran anggota Fraksi PDIP DPRD Jembrana, juga sepakat menolak lokasi rencana pembangunan pabrik limbah B3 medis di Pengambengan. Terlebih dalam proses mengurus izin tersebut, ada dugaan manipulasi persetujuan penyanding. Begitu juga disinyalir melabrak aturan lokasi dengan pemukiman warga. “Dari diskusi tadi, kami sepakat menolak keinginan perusahaan membangun pabrik di Pengambengan. Tolong carikan tempat yang lebih baik,” ujar Sudiasa.
Menurut Sudiasa yang didampingi sejumlah anggota fraksinya, intinya hanya menolak terkait lokasi di Pengambengan yang notabene termasuk salah satu wilayah padat penduduk. Untuk lokasi pembangunan pabrik limbah B3 medis di Kabupaten Jembrana, lebih baik dicarikan tempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Apalagi di Jembrana, juga ada beberapa tanah aset pemerintah yang cocok untuk lokasi membangun pabrik limbah B3 medis itu. “Kami minta cari tempat yang pas. Sehingga lebih bermanfaat, tanpa pro dan kontra, dan investor menjalankan usaha lebih nyaman,” tandas Sudiasa.
Sudiasa mengatakan, dari jajaran di Fraksi PDIP yang juga mengisi Ketua DPRD dan 3 Ketua Komisi (Komisi I, II, dan III) siap menindaklanjuti aspirasi warga Pengambengan tersebut. Rencananya, jajarannya akan turun melakukan peninjauan ke Pengambengan, dan akan segera memanggil dinas-dinas terkait untuk mencarikan solusi terbaik. “Nanti kami akan turun ke lapangan. Kami juga akan segera tindaklanjuti ke dinas terkait,” ujar Sudiasa yang juga Bendahara DPC PDIP Jembrana ini. *ode
Komentar