Tim Satgas Jaring 12 Pelanggar Prokes
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung menggencarkan sidak (inspeksi mendadak) protokol kesehatan (prokes) terutama penggunaan masker.
Satgas menggelar sidak di Jalan Rama, Semarapura, Klungkung, Senin (17/5). Tim berhasil menjaring 12 pelanggar prokes. Sidak dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, melibatkan jajaran TNI dan Polri ini. Dari 12 pelanggar prokes itu, 2 orang tidak membawa masker, tim langsung mendenda pelanggar di lokasi sidak. 10 pelanggar lainnya memakai masker, namun pemakaiannya tidak benar, yakni masker tidak menutupi hidung dan mulut. Mereka pun diberikan pembinaan.
"Para pelanggar prokes ini kami bina agar mereka taat menerapkan prokes pencegahan penularan Covod-19," ujar Putu Suarta. Jelasnya, pelanggaran prokes ini terus menjadi atensi petugas. Dengan atensi ini, tim tak hanya memberi sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat. Tujuannya, agar kesehatan masyarakat terjaga. ‘’Setidaknya cukup dengan mengenakan masker secara baik dan benar, bukan masker sekadar dibawa,’’ ujarnya.
Putu Suarta mengaku, sidak prokes ini akan terus berlanjut, dengan harapan masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari. Upaya ini sebagai upaya penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bali, khususnya di Klungkung. Sehingga tidak ada lagi klaster-klaster baru yang menyebabkan penularan virus Corona menjadi meningkat.
Jelas Putu Suarta, sidak tersebut berdasarkan Pergub Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung Nomor : 66 Tahun 2020. Dua peraturan tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali dan khususnya Kabupaten Klungkung.*wan
1
Komentar