nusabali

Siswi SD di Selemadeg Barat Dicabuli Pamannya

Oknum PNS Cabul di Klungkung Terancam Diberhentikan Sementara

  • www.nusabali.com-siswi-sd-di-selemadeg-barat-dicabuli-pamannya

TABANAN, NusaBali
Inilah fakta terbaru terkait kasus dugaan pencabulan terhadap NKDW, 12, siswi Kelas IV SD di kawasan Selemadeg Barat, Tabanan.

Pelaku pencabulan, I Wayan NG, 30, ternyata paman korban sendiri. Sumber NusaBali di kepolisian menyebutkan, istri pelaku I Wayan NG merupakan adik kandung dari ayah korban. “Pelaku dan korban masih hubungan paman dan keponakan. Mereka tinggal terpisah, namun masih dalam satu banjar,” ujar sumber tersebut di Tabanan, Senin (17/5).

Kendati pelakunya sudah diketahui, namun hingga Senin kemarin sang paman cabul belum ditangkap. Menurut sumber tadi, polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu.

Dikonfirmasi terpisah, Senin kemarin, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, mengatakan kasus ini telah dilaporkan ayah korban ke polisi, Minggu (16/4) malam. Pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sampai Senin kemarin, polisi pelaku I Wayan NG belum ditangkap. “Pelaku belum ditangkap karena kami masih mengumpulkan sejumlah saksi,” jelas AKP Aji Yoga.

AKP Aji Yoga sendiri enggan membeberkan kronologis hingga korban berhasil disetubuhi pelaku I Wayan NG, yang notabene pamannya. Dia berdalih kasus ini masih dalam proses penyelidikan. "Kami masih lakukan penyelidikan, nantilah,” elak AKP Aji Yoga.

Informasi di lapangan, kasus dugaan pencabulan dengan korban NKDW ini terjadi Rabu, 5 Mei 2021 siang sekitar pukul 11.00 Wita. Siswi Kelas IV SD berusia 12 tahun ini disetubuhi pelaku I Wayan NG di rumahnya.

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini baru terungkap setelah korban NKDW tiba-tiba mengadu kepada ayahnya, Minggu, 16 Mei 2021 pagi. Korban mengaku dipaksa oleh pelaku Wayan NG untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah disetubuhi, bocah SD ini diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Itu sebabnya, kasus ini sempat lama dipendam korban NKDW karena takut ancaman pelaku.

Sementara itu, kasus dugaan pencabulan seorang siswi SD, DM, 10, oleh oknum PNS lingkup Pemkab Klungkung, Sang Putu S, 59, di kawasan Banjarangkan, Klungkung terus bergulir. Tersangka Sang Putu S, yang kesehariannya bertugas di Bidang Pemerdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengen-dalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, tidak hanya teracam hukuman maksimal 15 tahun pencara, namun juga terancam diberhentikan sebagai PNS.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, mengatakan untuk proses di lembaga terkait kasus yang menjerat Sang Putu S, dirinya sudah menghadap Sekda Kabupaten Klungkung Gede Putu Winastra. Kasus ini juga dilaporkan kepada Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

"Hal ini untuk memutuskan terkait status PNS bersangkutan (terangka Sang Putu S, Red) yang tengah menjalani proses hukum," ujar Wayan Suteja di Semarapura, Senin kemarin.

Suteja menyebutkan, selama bertugas di kantor, oknum PNS cabul Sang Putu S tergolong rajin, terbukti dengan absensinya. Tunjungan kinerjanya juga maksimal. Karena kasusnya, tersangka Sang Putu S terancam diberhentikan sebagai PNS. Padahal, setahun lagi yang bersangkutan akan pen siun. "Kami prihatin atas kasus ini, apalagi setahun lagi sudah mau pensiun. Jadinya, yang bersangkutan mengkahiri masa tugasnya dengan tidak bagus," sesal Suteja.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana, menjelaskan status oknum PNS cabul Sang Putu S akan diputuskan setekah rapat Tim Bapek (Badan Kepegawaian). Rapat tersebut segera bakal dilaksanakan, setelah BPPSDM Klungkung mendapatkan laporan resmi dari tempat oknum PNS tersebut berdinas.

Menurut Komang Susana, baru kali ini terjadi kasus pencabulan anak yang pelakunya oknum PNS di lingkungan Pemkab Klungkung. Susana pun sudah meminta dinas terkait untuk segera melengkapi laporannya dan diserahkan ke BKPSDM terkait kasus oknum PNS cabul ini. "Agar bisa kami proses dan segera rapatkan dengan Tim Bapek," tegas Susana.

Susana menyebutkan, berdasarkan aturan, oknum ASN yang terjerat masalah hukum dan ditahan kepolisian, biasanya akan diberhentikan sementara sebagai ASN. Hal ini sesuai dengan PP Nmor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Oknum PNS cabul Sang Putu S, sebagaimana diberitakan, diduga dua kali mencabuli korban DM di kos-kosan kawasan Banjarangkan, masing-masing pada Desember 2020 dan Maret 2021. Awalnya, tersangka Sang Putu S menjalin hubungan asmara dengan ibu korban. Namun, putri cilik pacarnya itu juga ikut digagahi tersangka. Kasus ini kemudian terendus dan akhirnya dilaporkan keluarga korban DM ke Mapolres Klungkung, Rabu (12/5) petang.

Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa, mengatakan saat melaporkan kasus ini, korban DM juga diajak orang tuanya ke Mapolres Klungkung. Malam itu juga, oknum PNS cabup tersebut ditangkap polisi. Tersangka Sang Putu S dijerat Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, plus denda maksimal Rp 5 miliar. *des,wan

Komentar