Pelaku Penggelapan Diburu ke Kalimantan
Ditangkap di Tempat Persembunyiannya Tanpa Perlawanan
BANGLI, NusaBali
Jajaran opsnal Polsek Bangli meringkus pelaku penggelapan berinisial RAS, 37. Pelaku penggelapan ini ditangkap di Kalimantan Barat (Kalbar) dan kini sudah mendekam di Mapolsek Bangli.
Kapolsek Bangli Kompol Made Adi Suryawan menjelaskan kronologis kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit mobil Toyota DK 1376 HI milik Made Mulasari ini berawal pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 lalu. Pelapor Made Kurniawan, 49, asal Banjar/Desa Bunutin, Bangli datang ke rumah kontrakan I Ketut Sukertia di wilayah Banjar Kampial, Denpasar Selatan. Sampai di rumah I Ketut Sukertia, pelapor bertemu dengan terlapor.
Saat itu pelapor di telepon oleh Made Mulasari membicarakan tentang keinginannya untuk menjual mobil Toyota Avanza secara over kredit. "Mendengar informasi tersebut terlapor menawarkan bantuan kepada pelapor untuk membantu Made Mulasari mengurus penjualan mobil secara over kredit dan pelapor setuju serta berkeinginan membeli mobil tersebut, dan hak kredit dialihkan ke pelapor," jelas Kompol Adi Suryawan, Senin (17/5).
Kemudian setelah terjadi kesepakatan terlapor menyuruh pelapor untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelapor yang akan membeli mobil Ni Made Mulasari secara over kredit.
Setelah surat pernyataan selesai dibuat terlapor membawa mobil tersebut dengan alasan akan di bawa ke Surabaya untuk pengurusan surat over kredit. Pada 11 Februari 2021 lalu terlapor menghubungi pelapor dan meminta uang tunai Rp 500 ribu untuk uang jasa. Setelah ditransfer, terlapor kembali menghubungi pelapor sebanyak dua kali dan kembali meminta uang Rp 2 juta untuk uang jasa.
Namun setelah itu terlapor tidak pernah lagi berkabar. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak berwajib. Menurut Kompol Adi Suryawan, dari pengembangan yang dilakukan mobil tersebut telah digadaikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 150 juta. Sementara itu, pelaku RAS diamankan di tempat persembunyianya di wilayah Kalimantan Barat. "Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kompol Adi Suryawan. *esa
Komentar