Merasa Diserobot, Persosid Hadang Travel Ilegal
Persosid merasa keberatan atas keberadaan travel yang bertransaksi secara online dan belum mengantongi izin antar jemput penumpang di jalur Singaraja–Denpasar.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak sepuluh sopir angkutan umum yang tergabung dalam Persatuan Sopir Singaraja–Denpasar (Persosid) melakukan penghadangan travel ilegal di simpang tiga Lingkungan Sangket, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, Senin (17/5) sekitar pukul 09.00 Wita. Aksi tersebut dilakukan lantaran sopir angkutan Isuzu itu merasa diserobot dan dirugikan oleh travel yang beroperasi tanpa izin antar jemput penumpang.
Sejumlah sopir angkutan umum tersebut berhasil menghadang travel milik perusahaan Trivelago. Namun kedua pihak langsung dimediasi oleh Dinas Perhubungan di Mapolsek Sukasada, untuk mengantisipasi keributan. Perwakilan Persosid Ketut Sutapa usai dimediasi, menjelaskan aksi penghadangan dilakukan setelah melakukan rembuk bersama di organisasi intern mereka.
Mereka mengaku keberatan dengan keberadaan travel yang dinilai mengambil sebagian lahan penghasilan mereka. Terlebih setelah dicari informasi travel yang bertransaksi secara online itu belum mengantongi izin antar jemput penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP) di jalur Singaraja–Denpasar.
“Kami sangat keberatan, kami yang sudah berjam-jam menunggu di terminal, punya izin sah, sangat dirugikan karena sebagian penumpang diangkut oleh mereka,” ucap Sutapa. Persosid tak keberatan jika bersaing dengan angkutan umum online, asalkan mereka beroperasi dengan izin dan berdasar ketentuan pemerintah.
Sementara pengurus Trivelago Singaraja, Gede Widia mengatakan perusahaannya memang belum mengantongi izin antar jemput penumpang antarkota. Saat ini izin sedang dalam tahap pengurusan. Sejauh ini izin yang sudah dikantongi adalah izin angkutan wisata. Dengan kejadian ini travel yang bersangkutan bersedia untuk menghentikan operasional travelnya di jalur Singaraja–Denpasar sampai izin trayek dikeluarkan Balai Pengelola Transportasi Darat.
“Kami sudah berusaha mengikuti izin dan ketentuan yang berlaku. Seluruh mobil dari perusahaan kami sudah berplat kuning, sudah memiliki asuransi jasa raharja. Hanya izin antar jemput penumpang masih dalam proses” kata Gede Widia.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng Gede Sandhiyasa, dikonfirmasi terpisah menjelaskan pengawasan terhadap travel ilegal sudah dilakukan. Bahkan sebelum aksi penghadangan, Persosid sudah sempat berkoordinasi ke kantor Dinas Perhubungan, dan Dinas Perhubungan juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak Trivelago Singaraja.
“Travel-travel yang mengangkut penumpang dari Singaraja menuju Denpasar memang harus mengantongi izin antar jemput penumpang dalam provinsi. Sebelumnya kami sudah mengimbau kepada perusahaan ini untuk segera menuntaskan perizinan di instansi terkait,” kata mantan Kepala Dinas Sosial Buleleng ini.
Namun dari aksi yang dilakukan Persosid, Senin kemarin, Dishub Buleleng memastikan baru menemukan satu travel yang belum berizin. Sandhiyasa menyatakan akan terus melakukan pengawasan aktivitas angkutan umum di wilayah kerjanya. *k23
Sejumlah sopir angkutan umum tersebut berhasil menghadang travel milik perusahaan Trivelago. Namun kedua pihak langsung dimediasi oleh Dinas Perhubungan di Mapolsek Sukasada, untuk mengantisipasi keributan. Perwakilan Persosid Ketut Sutapa usai dimediasi, menjelaskan aksi penghadangan dilakukan setelah melakukan rembuk bersama di organisasi intern mereka.
Mereka mengaku keberatan dengan keberadaan travel yang dinilai mengambil sebagian lahan penghasilan mereka. Terlebih setelah dicari informasi travel yang bertransaksi secara online itu belum mengantongi izin antar jemput penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP) di jalur Singaraja–Denpasar.
“Kami sangat keberatan, kami yang sudah berjam-jam menunggu di terminal, punya izin sah, sangat dirugikan karena sebagian penumpang diangkut oleh mereka,” ucap Sutapa. Persosid tak keberatan jika bersaing dengan angkutan umum online, asalkan mereka beroperasi dengan izin dan berdasar ketentuan pemerintah.
Sementara pengurus Trivelago Singaraja, Gede Widia mengatakan perusahaannya memang belum mengantongi izin antar jemput penumpang antarkota. Saat ini izin sedang dalam tahap pengurusan. Sejauh ini izin yang sudah dikantongi adalah izin angkutan wisata. Dengan kejadian ini travel yang bersangkutan bersedia untuk menghentikan operasional travelnya di jalur Singaraja–Denpasar sampai izin trayek dikeluarkan Balai Pengelola Transportasi Darat.
“Kami sudah berusaha mengikuti izin dan ketentuan yang berlaku. Seluruh mobil dari perusahaan kami sudah berplat kuning, sudah memiliki asuransi jasa raharja. Hanya izin antar jemput penumpang masih dalam proses” kata Gede Widia.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng Gede Sandhiyasa, dikonfirmasi terpisah menjelaskan pengawasan terhadap travel ilegal sudah dilakukan. Bahkan sebelum aksi penghadangan, Persosid sudah sempat berkoordinasi ke kantor Dinas Perhubungan, dan Dinas Perhubungan juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak Trivelago Singaraja.
“Travel-travel yang mengangkut penumpang dari Singaraja menuju Denpasar memang harus mengantongi izin antar jemput penumpang dalam provinsi. Sebelumnya kami sudah mengimbau kepada perusahaan ini untuk segera menuntaskan perizinan di instansi terkait,” kata mantan Kepala Dinas Sosial Buleleng ini.
Namun dari aksi yang dilakukan Persosid, Senin kemarin, Dishub Buleleng memastikan baru menemukan satu travel yang belum berizin. Sandhiyasa menyatakan akan terus melakukan pengawasan aktivitas angkutan umum di wilayah kerjanya. *k23
1
Komentar