MA Tolak Kasasi Jaksa, Jerinx Segera Bebas
DENPASAR, NusaBali.com - Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, akan menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Kepastian ini didapat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan kasasi MA nomor: 1668/TU/2021/2100.K/PID.SUS/2021 ini juga menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang sebelumnya menjatuhkan putusan 10 bulan penjara kepada Jerinx. “Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar selama sepuluh bulan. Secepatnya akan kami sampaikan pada para pihak,” ujar juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek yang ditemui Selasa (18/5/2021).
Sementara itu, penasihat hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana mengapresiasi putusan MA tersebut. “Apresiasi kami kepada MA karena permohonan kasasi ini terlalu dipaksakan oleh jaksa. Nanti kami akan lihat poin-poin alasan kasasi jaksa ditolak MA,” ujarnya.
Gendo mengatakan dengan putusan 10 bulan penjara, Jerinx sebentar lagi bisa bebas dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara. Jika dihitung sejak awal penahanan di Polda Bali pada 12 Agustus 2020 lalu hingga sekarang, Jerinx sudah menjalani penahanan selama 9 bulan.
Dengan program asimilasi masa pandemi Covid-19 yang digulirkan Kementerian Hukum dan HAM, seharusnya Jerinx sudah bisa bebas. Pasalnya, persyaratan napi yang bisa mengikuti program asimilasi ini harus sudah menjalani setengah dari masa hukuman. “Perkiraan kami bulan ini Jerinx sudah bebas. Cuma (tanggal) pastinya belum tahu,” lanjut Gendo.
Ditambahkan, meski berada di balik jeruji besi, namun Jerinx tetap berkarya. Gendo mengatakan saat ini Jerinx sedang bekerjasama dengan grup band Antrabez (anak terali besi) yang digawangi sejumlah napi Lapas Kerobokan. “Sekarang masih pembuatan video. Kalau tidak salah isi videonya masih tentang aura dan semangat juang,” tutur Gendo.
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto yang dikonfirmasi juga membenarkan putusan kasasi tersebut. Luga menegaskan jika dalam putusan MA tersebut menolak permohonan kasasi dari dua pihak, yakni jaksa dan terdakwa.
Dengan putusan kasasi tersebut, JPU segera melakukan eksekusi atau penyampaian putusan pada terdakwa. Ditanya kapan Jerinx bisa bebas, Luga tidak bisa memastikan karena yang mengetahui persis adalah JPU. “Setelah putusan dieksekusi, maka status Jerinx dari terdakwa menjadi terpidana,” ujar Luga.
Seperti diketahui, dalam putusan banding PT Denpasar memangkas hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara dari putusan PN Denpasar sebelumnya yang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim PT Denpasar juga mengurangi hukuman subsider. Dari denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara menjadi denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Atas putusan PT Denpasar ini, JPU dan terdakwa langsung melakukan kasasi ke MA. *rez
Komentar