nusabali

Ditipu, 15 Calon Pekerja Kapal Pesiar Lapor Polisi

  • www.nusabali.com-ditipu-15-calon-pekerja-kapal-pesiar-lapor-polisi

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 15 orang calon pekerja kapal pesiar melaporkan salah satu perusahan perekrut tenaga kerja migran ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Selasa (18/5) pagi.

Mereka adalah korban dugaan penipuan untuk bekerja di kapal pesiar, dengan total kerugian Rp 403 juta. Calon pekerja kapal pesiar berjumlah 15 orang ini melapor ke Polda Bali, Selasa pagi pukul 10.00 Wita, diwakili oleh I Putu Adi Septian Utama. Saat melapor ke Dit Reskrimum Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar kemarin pagi, Putu Adi Septian bersama tiga rekannya sesama korban penipuan didampingi penasihat hukum yang dikomandoi I Nengah Yasa Adi Susanto.

Mereka datang ke Polda Bali dengan membawa serta bukti berupa kwitansi pembayaran untuk bekerja di kapal pesiar. Melalui laporan dengan nomor registrasi Dumas/311/V/2021/SPKT Polda Bali itu, korban melaporkan perusaahan PT DIM tentang dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.

Seusai membuat laporan ke Polda Bali, para korban melalui penasihat hukumnya, Nengah Yasa Adi Susanti alias Jero Ong, mengungkapkan bagaimana kronologis kasus dugaan penipuan tersebut. Menurut Jero Ong, awalnya para korban melihat info lowongan kerja di kapal pesiar yang direkrut oleh PT DIM. Perusahaan tersebut pasang iklan buka lowongan kerja kapal pesiar melalui media sosial, sejak awal 2020 sampai akhir 2020.

"Klien kami (para korban) tergiur dan akhirnya mendaftar di sana. Ada yang bayar Rp 20 juta, ada bayar Rp 30 juta, dan ada pula bayar sampai Rp 52 juta. Total 15 klien kami sudah setor uang Rp 403 juta,” jelas Jero Ong kepada awak media.

Disebutkan, para korban rela setor duit karena tergiur ingin kerja di kapal pesiar, seperti Royal Caribbean dan Celebrity. Namun, setelah di-tunggu hampir setahun, mereka tak kunjung diberangkatkan ke kapal pesiar. “Jangankan berangkat kerja ke kapal pesiar, diinterview saja klien kami tidak pernah,” papar Jero Ong.

Menurut Jero Ong, karena tak kunjung berangkat kerja ke kapal pesiar, para korban kemudian lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali. Sempat dilakukan mediasi antara para korban dan PT DIM.

Saat mediasi itu, kata Jero Ong, Direktur PT DIM berinisial IRA berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterima dari para korban. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pengembalian uang yang dijanjikan PT DIM tak kunjung terwujud. Maka, para korban pun melakukan somasi. Hingga 15 Mei 2021, pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen juga tidak dilakukan perusahaan perekrut pekerja kapal pesiar tersebut. “Akhirnya, hari ini (kemarin) klien kami melapor ke Polda Bali,” tandas Jero Ong.

Jero Ong berharap tidak ada lagi korban berikutnya. Menurut Jero Ong, PT DIM ini tidak memilik izin sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Klien kami dijanjikan kerja di kapal pesiar. Total kerugian dari 15 orang klien kami sebesar Rp 403 juta. Kuat dugaan ratusan orang jadi korban. Ibu IRA itu mengakui uang para korban sudah dibelikan properti," beber pengacara yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, mengatakan laporan para korban dugaan penipuan kerja di kapal pesiar ini masih dalam proses. "Saya belum mengetahui kronologisnya. Yang jelas, laporan itu sudah dalam proses di kepolisian," jelas Kobes Syamsi saat dihubungi terpisah, Selasa kemarin. *pol

Komentar