Dewan Soroti Lokasi Fasos-Fasum
Data dan Lokasi Tak Jelas, Dicurigai Ada Manipulasi Data
Jangan sampai semrawutnya data seperti ini membuat peluang bagi oknum bermain pada tanah fasos dan fasum milik Pemerintah Kota Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Permasalahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) terus menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Denpasar. Dewan mencurigai banyak data fiktif yang dimanipulasi selama ini. Sebab, data fasos dan fasum tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yang tidak jelas alias gabeng posisinya di mana.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Denpasar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Selasa (18/5). Raker dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar dari Fraksi Golkar I Wayan Mariyana Wandhira bersama Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Eko Supriadi dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus.
Wakil Ketua DPRD Denpasar, Mariyana Wandhira mengatakan pihaknya ingin memastikan jumlah fasos dan fasum di Kota Denpasar sebanyak 192 yang ada dalam data Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimta). Bahkan ada sebanyak 109 fasos-fasum yang bersertifikat dipegang oleh Dinas Perkimta. Dia ingin memastikan total fasos dan fasum tersebut apakah termasuk yang dipegang oleh Perkimta atau tidak.
Jika memang total data tersebut benar, Wandhira ingin Pemkot segera meninjau ke lapangan di mana saja lokasi fasos dan fasum yang masuk dalam data tersebut. Sebab, selama ini banyak fasos dan fasum yang tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah. "Bahkan, anehnya dari jumlah fasos-fasum yang terdata, tidak semua diketahui lokasinya di mana," jelas Wandhira.
Pemkot terutama Dinas Perkimta harusnya aktif berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Perizinan. Berapa pengembang yang mendaftarkan izin tersebut untuk mengecek kejelasan fasos dan fasum yang wajib diberikan ke Pemkot Denpasar. "Jika memang total 192 fasos dan fasum milik pemerintah, 109 fasos fasum sertifikat dipegang Perkimta sisanya ke mana? Apakah tidak dikomunikasikan selama ini oleh pengembang," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi mempertanyakan keaslian data yang ada dengan di lapangan. Data tersebut jangan sampai fiktif, ketika di data lengkap tetapi di lapangan malah tidak ada. Setelah beberapa tahun, Eko Supriadi mengkhawatirkan akan ada jual beli tanah maupun pembangunan jika tidak ada pengecekan yang jelas.
Jangan sampai semrawutnya data seperti ini membuat peluang bagi oknum bermain pada tanah fasos dan fasum milik Pemerintah Kota Denpasar. "Ini semrawut datanya, harusnya pemerintah segera selesaikan. Kemarin kita juga turun ke lokasi di Citra Land juga belum jelas lokasinya," jelasnya.
Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra menambahkan dari tahun 2008 sampai saat ini ada fasos dan fasum belum diserahkan. Bahkan ada juga keterangan serah terima fasos dan fasum ke kepala lingkungan.
"Ini fasos dan fasum diserahkan kepada pejabat lingkungan atau Pemkot Denpasar sebenarnya? Kok tidak sesuai. Seharusnya dari aturan kan Fasos dan Fasum ini diserahkan ke Pemerintah Kota tidak ada penyerahan ke kepala lingkungan. Ini kan sudah tidak benar," ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, yakni I Nyoman Darsa menginginkan pemerintah segera memperbaiki data-data yang ada. Sebab, banyak data fiktif yang masuk sementara di lapangan tidak sesuai dengan data tersebut. Jangan sampai, dengan data fiktif tersebut aset pemerintah dikacaukan.
Pemerintah harusnya mengecek setiap izin pengembang. Dari izin itu bisa dilihat siapa saja yang harus menyerahkan fasos dan fasum ke Pemkot Denpasar. Kenyataannya masih saja data semrawut. "Ini harus diperbaiki segera, banyak data fiktif yang masuk yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dan anehnya di tahun 2021 ini pembangunan pengembang datanya nol, sementara yang mengurus izin ada jangan sampai ini dimanipulasi datanya," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kasi Pertanahan Dinas Perkimta Kota Denpasar, Komang Tupik Tulis mengatakan dari total 192 fasos dan fasum sudah termasuk yang dipegang Perkimta dan tercatat sebanyak 109 sertifikat. Sementara sebanyak 83 fasos dan fasum masih dikordinasikan ke Pemkot. Beberapa pengembang baru mengajukan dan harusnya memang wajib kewenangannya menyerahkan.
"Tetapi ada juga memang pengembang yang belum menyerahkan. Jika tidak diserahkan itu memang tidak akan kita dapatkan. Tetapi kami akan terus berkoordinasi agar semua bisa didapatkan terutama yang sudah lama membangun belum menyerahkan fasos dan fasum," tandasnya. *mis
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Denpasar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Denpasar, Selasa (18/5). Raker dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar dari Fraksi Golkar I Wayan Mariyana Wandhira bersama Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Eko Supriadi dengan menghadirkan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, dan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus.
Wakil Ketua DPRD Denpasar, Mariyana Wandhira mengatakan pihaknya ingin memastikan jumlah fasos dan fasum di Kota Denpasar sebanyak 192 yang ada dalam data Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimta). Bahkan ada sebanyak 109 fasos-fasum yang bersertifikat dipegang oleh Dinas Perkimta. Dia ingin memastikan total fasos dan fasum tersebut apakah termasuk yang dipegang oleh Perkimta atau tidak.
Jika memang total data tersebut benar, Wandhira ingin Pemkot segera meninjau ke lapangan di mana saja lokasi fasos dan fasum yang masuk dalam data tersebut. Sebab, selama ini banyak fasos dan fasum yang tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah. "Bahkan, anehnya dari jumlah fasos-fasum yang terdata, tidak semua diketahui lokasinya di mana," jelas Wandhira.
Pemkot terutama Dinas Perkimta harusnya aktif berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Perizinan. Berapa pengembang yang mendaftarkan izin tersebut untuk mengecek kejelasan fasos dan fasum yang wajib diberikan ke Pemkot Denpasar. "Jika memang total 192 fasos dan fasum milik pemerintah, 109 fasos fasum sertifikat dipegang Perkimta sisanya ke mana? Apakah tidak dikomunikasikan selama ini oleh pengembang," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi mempertanyakan keaslian data yang ada dengan di lapangan. Data tersebut jangan sampai fiktif, ketika di data lengkap tetapi di lapangan malah tidak ada. Setelah beberapa tahun, Eko Supriadi mengkhawatirkan akan ada jual beli tanah maupun pembangunan jika tidak ada pengecekan yang jelas.
Jangan sampai semrawutnya data seperti ini membuat peluang bagi oknum bermain pada tanah fasos dan fasum milik Pemerintah Kota Denpasar. "Ini semrawut datanya, harusnya pemerintah segera selesaikan. Kemarin kita juga turun ke lokasi di Citra Land juga belum jelas lokasinya," jelasnya.
Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra menambahkan dari tahun 2008 sampai saat ini ada fasos dan fasum belum diserahkan. Bahkan ada juga keterangan serah terima fasos dan fasum ke kepala lingkungan.
"Ini fasos dan fasum diserahkan kepada pejabat lingkungan atau Pemkot Denpasar sebenarnya? Kok tidak sesuai. Seharusnya dari aturan kan Fasos dan Fasum ini diserahkan ke Pemerintah Kota tidak ada penyerahan ke kepala lingkungan. Ini kan sudah tidak benar," ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, yakni I Nyoman Darsa menginginkan pemerintah segera memperbaiki data-data yang ada. Sebab, banyak data fiktif yang masuk sementara di lapangan tidak sesuai dengan data tersebut. Jangan sampai, dengan data fiktif tersebut aset pemerintah dikacaukan.
Pemerintah harusnya mengecek setiap izin pengembang. Dari izin itu bisa dilihat siapa saja yang harus menyerahkan fasos dan fasum ke Pemkot Denpasar. Kenyataannya masih saja data semrawut. "Ini harus diperbaiki segera, banyak data fiktif yang masuk yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dan anehnya di tahun 2021 ini pembangunan pengembang datanya nol, sementara yang mengurus izin ada jangan sampai ini dimanipulasi datanya," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kasi Pertanahan Dinas Perkimta Kota Denpasar, Komang Tupik Tulis mengatakan dari total 192 fasos dan fasum sudah termasuk yang dipegang Perkimta dan tercatat sebanyak 109 sertifikat. Sementara sebanyak 83 fasos dan fasum masih dikordinasikan ke Pemkot. Beberapa pengembang baru mengajukan dan harusnya memang wajib kewenangannya menyerahkan.
"Tetapi ada juga memang pengembang yang belum menyerahkan. Jika tidak diserahkan itu memang tidak akan kita dapatkan. Tetapi kami akan terus berkoordinasi agar semua bisa didapatkan terutama yang sudah lama membangun belum menyerahkan fasos dan fasum," tandasnya. *mis
1
Komentar