95 Tower di Buleleng Disinyalir Bodong
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 95 tower dari total 268 tower yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng dikategorikan bodong alias belum memiliki izin.
Puluhan tower tak berizin itu, tersebar di beberapa kecamatan di Buleleng. Hingga saat ini, keberadaan tower bodong di Buleleng masih menjadi persoalan serius.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng, sebanyak 95 tower tak berizin itu, tersebar di beberapa titik. Yakni di Kecamatan Gerokgak ada 20 tower, Kecamatan Seririt ada 6 tower, Kecamatan Busungbiu sebanyak 10 tower, Kecamatan Banjar ada 11 tower.
Kemudian di Kecamatan Sukasada sebanyak 11 tower, Kecamatan Sawan ada 3 tower, Kecamatan Kubutambahan ada 9 tower, lalu di Kecamatan Tejakula sebanyak 9 tower, dan terakhir di Kecamatan Buleleng ada 16 tower.
Kadis PMPTSP, Made Kuta mengatakan, beberapa pemilik tower bodong tersebut sebelumnya sudah sempat dipanggil. Namun saat kembali dilakukan pengecekan ada beberapa tower yang ternyata sudah berpindah tangan atau dijual oleh para pemilik. Kondisi itupun membuat, pihaknya kesulitan untuk kembali melakukan pengecekan.
Made Kuta mengatakan, dengan adanya puluhan tower belum memiliki izin ini, potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng pun cukup besar, yakni mencapai Rp 665 juta atau dalam perhitungan per tower sekitar Rp 7 juta.
"Sekitar 98 tower di Buleleng yang belum memiliki izin. Kalau diakumulasi dari sisi pembayaran IMB, sekitar rata-rata Rp 7 juta per tower dikalikan 95 tower, potensi kehilangan PAD-nya sekitar Rp 665 juta. Tapi banyak yang berpindah tangan atas kepemilikan," kata Made Kuta, dikonfirmasi Selasa (18/5) siang.
Dengan banyaknya tower yang kini kepemilikannya sudah berpindah tangan, maka selanjutnya pihaknya akan kembali melakukan proses validasi, agar benar-benar nantinya bisa diambil tindakan penyegelan atau pembongkaran terhadap tower yang tidak berizin.
"Sekarang kami validasi kembali, kami sudah perintahkan Kabid untuk mendata kembali. Validnya berapa sih, ada tower yang tidak berizin dan khususnya itu mana yang paling mudah untuk dilakukan pembongkaran," jelas Made Kuta.
Jika data diperoleh sudah valid, pihaknya bersama tim Yustisi akan melakukan tindakan tegas. Namun sebelum melakukan tindakan tegas, tetap akan diupayakan koordinasi dengan pemilik tower untuk segera mengurus izin tersebut.
"Kami sebenarnya sudah laporkan kepada pihak Satpol PP. Tapi kalau membongkar, itu sulit karena harus satu-satu dan harus mempunyai anggaran cukup karena perlu orang teknis. Makanya kami akan validasi kembali. Kami juga harap, pemilik tower yang belum punya izin agar segera mengurus," pungkas Made Kuta. *mz
1
Komentar