nusabali

SWI Temukan Investasi Ilegal Robot Trading

  • www.nusabali.com-swi-temukan-investasi-ilegal-robot-trading

JAKARTA, NusaBali
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan lebih dari 20 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Salah satunya adalah Auto Trade Gold 4.0 atau investasi robot trading. Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan Auto Trade 4.0 masuk dalam kelompok investasi ilegal yang melakukan kegiatan money game. Secara total, ada 11 investasi ilegal berbentuk money game yang ditemukan SWI pada April 2021.

Selain Auto Trade Gold 4.0, investasi ilegal lainnya yang memiliki kegiatan money game antara lain Investasi Titip Dana Amanah, Magnipay-h5.Magnipay.com, BWTRADE-PT Semut Hitam Nusantara, PT Bintang Maha Wijaya, dan Trader Sukses Indonesia.

Secara keseluruhan SWI mencatat terdapat 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada bulan lalu. Rinciannya, 11 entitas memiliki kegiatan money game, tiga investasi cryptocurrency tanpa izin, satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, dua penyelenggara pembiayaan tanpa izin, dan sembilan kegiatan lainnya.

Selain itu, SWI juga menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal pada April 2021. Tongam menyatakan pihaknya bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk menemukan kegiatan usaha yang tak memiliki izin resmi.

Menurutnya, beberapa entitas bahkan mengaku perizinan atau legalitasnya 'clear and clean' dari SWI. Padahal, SWI tidak mengurus kegiatan perizinan usaha.

"Kami tegaskan bahwa SWI tidak ada ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama SWI dalam pemasarannya," kata Tongam dalam keterangan resmi seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (5/5) lalu.

Tongam menyatakan akan terus melakukan patroli rutin untuk memantau perizinan usaha di sektor fintech lending dan penawaran investasi. Ia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada dalam memilih tempat berinvestasi dan meminjam dana dari fintech lending.

"Pihak SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan," pungkas Tongam.

PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI) selaku pemilik produk investasi Auto Trade Gold 4.0 menyatakan keberatannya.

"Jelas kami menyayangkan hal ini (masuknya Auto Trade Gold 4.0 sebagai investasi ilegal). Seharusnya kami dipanggil dulu sehingga bisa memberi penjelasan. Aplikasi Auto Trade Gold 4.0 ini jelas penyelenggaranya siapa, jadi bisa dipertanggungjawabkan," ujar Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT SDFI, Idaman Gea, dalam keterangan resminya. *

Komentar