Bendesa Adat Se-Kecamatan Busungbiu Deklarasi Tolak Sampradaya
Dipicu Beredarnya Informasi melalui Media Sosial Soal Adanya Ashram Hare Krishna di Desa Pelapuan
Pertemuan yang disertai deklarasi tolak Sampradaya Non Dresta Bali di Sekretariat MDA Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Rabu kemarin, sekaligus untuk menyamakan persepsi seluruh bendesa adat terkait SKB MDA Provinsi Bali dan PHDI Bali
SINGARAJA, NusaBali
Para bendesa adat se-Kecamatan Busungbiu, Buleleng kompak menolak keberadaan Sampradaya Non Dresta Bali, termasuk Hare Krishna, di wewidanannya. Deklarasi penolakan Sampradaya Non Dresta Bali tersebut dilakukan para bendesa adat dan Bendesa Alit Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Busungbiu di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Rabu (19/5) siang.
Sikap tegas deklarasi tolak Sampradana Non Dresta Bali oleh para bendesa adat se-Kecamatan Busungbiu ini sebagai reaksi atas beredarnya informasi di media sosial, yang menyebut ada Ashram Hare Krishna di Desa Pelapuan. Dari situ, MDA Kecamatan Busungbiu mengambil sikap untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali Nomor 106/PHDI-Bali/XII/-2020 dan 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 yang berlaku sejak 16 De-sember 2020 lalu.
Bendesa Alit MDA Kecamagtan Busungbiu, Putu Witaya, mengatakan pihaknya sengaja mengumpulkan seluruh bendesa adat se-Kecamatan Busungbiu, untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial. Pertemuan dan deklarasi tolak Sampradaya Non Dresta Bali kemarin digelar di Sekretariat MDA Kecamatan Busungbiu kawasanb Desa Pelapuan. Pertemuan tersebut sekaligus untuk menyamakan persepsi seluruh bendesa adat terkait SKB MDA Provinsi Bali dan PHDI Bali.
Menurut Putu Witaya, pihaknya sudah menelusuri informasi soal keberadaan Ashram Hare Krishna di Desa Pelapuan. Namun, dari penelusuran tersebut, ternyata tidak ditemukan ada Ashram Hare Krishna. “Kami sudah melakukan penelusuran. Ternyata, yang dinilai ashram seperti informasi di media sosial itu hanya rumah hunian milik pribadi. Pemiliknya juga sudah pindah domisili dari Desa Pelapuan,” papar Witarya saat dikonfirmasi NusaBali dari Singaraja, Rabu sore.
Witarya menyebutkan, rumah hunian yang disebut-sebut sebagai Ashram Hare Krishna itu sebelumnya memang sempat difungsikan untuk tempat pemujaan dengan mengundang sejumlah teman satu aliran. Hanya saja, pemilik rumah tersebut jarang pulang kampung dan kebanyakan berinteraksi serta berkegiatan di Kota Denpasar. “Jadi, tidak ada satu pun ashram yang kami temukan di Desa Pelapuan, seperti yang beredar di media sosial itu,” tandas Witarya.
Terkait dengan adanya penganut Hare Krishna di Desa Pelapuan, Witarya tidak memungkiri kemungkinan tersebut. Witaya pun mengaku tak dapat berbuat banyak, karena ini menyangkut keyakinan individu masing-masing.
“Dalam SKB PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali, tidak ada melarang individu meyakini Sampradaya. Yang dilarang adalah ketika mereka melalukan kegiatan upacara versi mereka ke Pura Kahyangan Tiga, kemudian memuja non dresta di sana. Itu jelas kami larang,” terang Witarya.
Karena itu, kata Witarya, MDA Kecamatan Busungbiu bersama seluruh desa adat di wewidangan Kecamatan Busungbiu melakukan deklarasi tolak Sampradaya Non Dresta Bali, sesuai dengan SKB MDA Provinsi Bali dan PHDI Bali.
Sebelumnya, para Bendesa Adat se-Kabupaten Jembrana juga deklrasi tolak Sampradaya Non Dresta Bali, Selasa (4/5) siang, sebagai bagian upaya menjaga tradisi, adat, dan budaya Bali. Deklarasi tolak Sampradaya Non Dresta Bali saat itu dilaksanakan para bendesa adat se-Kabupaten Jembrana di halaman GOR Lila Bhuana Denpasar kawasan Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.
Deklarasi dilakukan setelah para bendesa adat se-Kabupaten Jembrana mengikuti Studi Tiru Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puspem Badung (kawasan Kelurahan Semnpidi, Kecamatan Mengwi) dan IPAL Suwung (Denpasar Selatan), terkait rencana kerja sama pengolahan air limbah domestik antara Perusda Bali dan Desa Adat se-Kabupaten Jem-brana.
Kegiatan deklarasi tolak Sampradaya Non Dresta Bali tersebut diikuti 64 bendesa adat se-Jembrana. Deklarasi dipimpin langsung oleh Bendesa Madya MDA Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia, yang juga Ben-desa Adat Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana. Dalam aksi deklarasi itu, para bendesa adat se-Jembrana foto bersama dengan membentangkan sebuah spanduk bertuliskan ‘Melarang Keberadaan dan Kegiatan Sampradaya Non Dreta Bali di Wewidangan Desa Adat se-Kabupaten Jembrana’. Deklarasi juga diisi penandatanganan penyataan dari para bendesa adat se-Jembrana. *k23
Sikap tegas deklarasi tolak Sampradana Non Dresta Bali oleh para bendesa adat se-Kecamatan Busungbiu ini sebagai reaksi atas beredarnya informasi di media sosial, yang menyebut ada Ashram Hare Krishna di Desa Pelapuan. Dari situ, MDA Kecamatan Busungbiu mengambil sikap untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali Nomor 106/PHDI-Bali/XII/-2020 dan 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 yang berlaku sejak 16 De-sember 2020 lalu.
Bendesa Alit MDA Kecamagtan Busungbiu, Putu Witaya, mengatakan pihaknya sengaja mengumpulkan seluruh bendesa adat se-Kecamatan Busungbiu, untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial. Pertemuan dan deklarasi tolak Sampradaya Non Dresta Bali kemarin digelar di Sekretariat MDA Kecamatan Busungbiu kawasanb Desa Pelapuan. Pertemuan tersebut sekaligus untuk menyamakan persepsi seluruh bendesa adat terkait SKB MDA Provinsi Bali dan PHDI Bali.
Menurut Putu Witaya, pihaknya sudah menelusuri informasi soal keberadaan Ashram Hare Krishna di Desa Pelapuan. Namun, dari penelusuran tersebut, ternyata tidak ditemukan ada Ashram Hare Krishna. “Kami sudah melakukan penelusuran. Ternyata, yang dinilai ashram seperti informasi di media sosial itu hanya rumah hunian milik pribadi. Pemiliknya juga sudah pindah domisili dari Desa Pelapuan,” papar Witarya saat dikonfirmasi NusaBali dari Singaraja, Rabu sore.
Witarya menyebutkan, rumah hunian yang disebut-sebut sebagai Ashram Hare Krishna itu sebelumnya memang sempat difungsikan untuk tempat pemujaan dengan mengundang sejumlah teman satu aliran. Hanya saja, pemilik rumah tersebut jarang pulang kampung dan kebanyakan berinteraksi serta berkegiatan di Kota Denpasar. “Jadi, tidak ada satu pun ashram yang kami temukan di Desa Pelapuan, seperti yang beredar di media sosial itu,” tandas Witarya.
Terkait dengan adanya penganut Hare Krishna di Desa Pelapuan, Witarya tidak memungkiri kemungkinan tersebut. Witaya pun mengaku tak dapat berbuat banyak, karena ini menyangkut keyakinan individu masing-masing.
“Dalam SKB PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali, tidak ada melarang individu meyakini Sampradaya. Yang dilarang adalah ketika mereka melalukan kegiatan upacara versi mereka ke Pura Kahyangan Tiga, kemudian memuja non dresta di sana. Itu jelas kami larang,” terang Witarya.
Karena itu, kata Witarya, MDA Kecamatan Busungbiu bersama seluruh desa adat di wewidangan Kecamatan Busungbiu melakukan deklarasi tolak Sampradaya Non Dresta Bali, sesuai dengan SKB MDA Provinsi Bali dan PHDI Bali.
Sebelumnya, para Bendesa Adat se-Kabupaten Jembrana juga deklrasi tolak Sampradaya Non Dresta Bali, Selasa (4/5) siang, sebagai bagian upaya menjaga tradisi, adat, dan budaya Bali. Deklarasi tolak Sampradaya Non Dresta Bali saat itu dilaksanakan para bendesa adat se-Kabupaten Jembrana di halaman GOR Lila Bhuana Denpasar kawasan Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara.
Deklarasi dilakukan setelah para bendesa adat se-Kabupaten Jembrana mengikuti Studi Tiru Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puspem Badung (kawasan Kelurahan Semnpidi, Kecamatan Mengwi) dan IPAL Suwung (Denpasar Selatan), terkait rencana kerja sama pengolahan air limbah domestik antara Perusda Bali dan Desa Adat se-Kabupaten Jem-brana.
Kegiatan deklarasi tolak Sampradaya Non Dresta Bali tersebut diikuti 64 bendesa adat se-Jembrana. Deklarasi dipimpin langsung oleh Bendesa Madya MDA Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia, yang juga Ben-desa Adat Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana. Dalam aksi deklarasi itu, para bendesa adat se-Jembrana foto bersama dengan membentangkan sebuah spanduk bertuliskan ‘Melarang Keberadaan dan Kegiatan Sampradaya Non Dreta Bali di Wewidangan Desa Adat se-Kabupaten Jembrana’. Deklarasi juga diisi penandatanganan penyataan dari para bendesa adat se-Jembrana. *k23
Komentar