nusabali

Badung Akan Sisir Penduduk Pendatang

  • www.nusabali.com-badung-akan-sisir-penduduk-pendatang

MANGUPURA, NusaBali
Guna menekan laju penduduk non permanan atau pendatang setelah libur lebaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, berencana akan melakukan penyisiran terhadap penduduk pendatang.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Badung akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

“Upaya pengendalian penduduk pendatang ini akan dilakukan segera. Namun, sidaknya di lapangan kami berkoordinasi dengan Satpol PP Badung sebagai leading sektor,” kata Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa, Rabu (19/5).

Arimbawa membeberkan, hingga 18 Mei 2021, total penduduk pendatang yang tercatat mencapai 44.024 orang. Sedangkan penduduk Badung saat ini sebanyak 507.418 orang. “Kantong penduduk pendatang paling banyak tercatat di Kuta Selatan, yakni mencapai 18.432 orang. Kemudian di Kuta 11.178 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengungkapkan sesuai protap akan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang bersama aparat desa, Satgas Covid-19 di desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Badung. Pengawasan terhadap penduduk pendatang ini menjadi prioritas.

Suryanegara membeberkan, sidak penduduk pendatang di desa/kelurahan akan dilaksanakan setelah 24 Mei 2021. Bilamana ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa/kelurahan guna memastikan tujuan datang ke Badung.

“Mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, siapapun yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta,” jelas Suryanegara.

Dikatakan, pengawasan mobilitas penduduk pendatang juga dibantu Satgas Penanggulangan Wabah Covid-19 di masing-masing desa adat. Suryanegara mengungkapkan, hingga saat ini ada beberapa desa adat yang mengeluarkan perareman melarang menerima pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya. “Akan tetapi kami tetap pantau dan awasi pelaksanaannya agar tetap kebijakan terhadap pendatang tidak bertentangan dengan imbauan dan instruksi pemerintah,” tandas Suryanegara. *ind

Komentar