nusabali

Nangis Minta Keringanan, Pengedar Divonis 9 Tahun

  • www.nusabali.com-nangis-minta-keringanan-pengedar-divonis-9-tahun

DENPASAR, NusaBali
Jurus Irvan Ilham Nuzul, 39, dengan menangis mohon ampun ternyata cukup ampuh untuk menaklukkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Dai.

Dalam sidang online, Rabu (19/5), terdakwa kasus shabu dan ganja ini divonis 9 tahun penjara, turun dari tuntutan jaksa yaitu 11 tahun penjara. Sebelum pembacaan putusan, Irvan yang jadi pesakitan dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 6,42 gram dan 39 paket ganja diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan. Sambil menangis, Irvan meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. "Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan keluarga dan anak saya masih kecil-kecil," katanya sambil terisak.

Setelah mendengar pembelaan dari pihak terdakwa, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, kemudian bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas Hakim Angeliky saat membacakan amat putusannya.

Menanggapi putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Eddy Artha Wijaya masih pikir-pikir selama 7 hari. Sebelumnya, Jaksa Eddy meminta majelis hakim untuk memutuskan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa.

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Bali pada 4 Februari 2021 di rumahnya yang beralamat di A.Yani II/3, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar. Dalam penangkapan dan disertai penggeledahan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 8 paket sabu seberat 6,42 gram, dan 39 paket ganja dalam berat bervariasi. *rez

Komentar