Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun
Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung di Desa Sanggalangit, Gerokgak
Aparat Polsek Gerokgak yang menangani kasus ini telah memeriksa 3 saksi. Sementara jenazah korban akan dikubur pada Wraspati Kliwon Pahang, Kamis (20/5).
SINGARAJA, NusaBali
Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus pembunuhan ayah kandung oleh anaknya sendiri di Banjar Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Tersangka I Gede Darmika, 51, yang tega membantai ayahnya, Wayan Purna, 72, terancam menjalani hukuman penjara 15 tahun.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, ditemui pada Rabu (19/5), mengatakan sejauh ini Polsek Gerokgak yang menangani kasus ini telah memeriksa 3 saksi. Ketiganya adalah keluarga tersangka dan keluarga korban. Namun dia tak memungkiri jumlah saksi yang akan dimintai keterangan dapat bertambah selama masa penyidikan.
Dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepada tersangka Darmika, polisi sementara memasang pasal 240 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. “Tidak menutup kemungkinan bisa berkembang pasal lain juga, itu baru sementara. Nanti akan dimantapkan kembali dengan keterangan saksi-saksi,” kata Iptu Sumarjaya.
Penyidik, menurut Iptu Sumarjaya, masih mendalami pemicu kejadian tragis yang membuat nyawa Wayan Purna melayang dengan kepala belakang hancur dihantam linggis oleh tersangka. Terutama niat tersangka Darmika untuk menghabisi nyawa ayahnya sendiri, apakah dilakukan dengan terencana atau murni spontanitas karena terpengaruh alkohol. Hal itu didalami karena saat kejadian mengenaskan di rumah ayahnya, tersangka sempat mengambil linggis dan sabit ke rumahnya setelah pulang dari melayat di rumah tetangga.
Namun dari pengakuan tersangka Darmika, dari dua senjata tajam yang dibawa hanya linggis yang dipakai dalam aksi pembunuhan kejam itu. “Selain itu kami juga masih mendalami lagi pemicu sering cekcok mulut antara korban dan pelaku. Apakah ada unsur lain di balik rasa sakit hati karena sering ditantang berkelahi,” tegas Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, jenazah korban Wayan Purna yang disemayamkan di rumah duka sejak Senin (17/5), rencananya akan dimakamkan pada Wraspati Kliwon Pahang, Kamis (20/5), di Setra Desa Adat Sanggalangit.
Peristiwa maut di Banjar Kayu Putih, Desa Sanggalangit ini berawal ketika korban Wayan Purna dan tersangka Gede Darmika sama-sama melayat dan bantu menyiapkan upacara pemakaman salah satu tetangganya. Saat melayat ke rumah tetangganya, bapak dan anak ini dalam pengaruh alkohol akibat tenggak minuman keras.
Awalnya, bapak dan anak ini hanya bertengkar adu mulut di rumah tetangganya yang mengalami kedukaan. Setelah bertengkar, korban Wayan Purna memutuskan untuk pulang lebih dulu ke rumahnya. Namun, tidak disangka-sangka, ternyata korban disusul oleh tersangka Gede Darmika, yang merupakan anak sulungnya.
Saat menyusul ayahnya ke rumah, kata Iptu Sumarjaya, tersangka Gede Darmika membawa senjata tajam berupa linggis dan sabit. Kemudian, tanpa basa-basi anak durhaka ini langsung membantai ayahnya yang sedang rebahan di teras rumah. Korban Wayan Purna pun tewas mengenaskan di halaman rumah dalam kondisi kepala belakang pecah, betis remuk, dan sejumlah luka lainnya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa linggis dan sabit, memang dibawa oleh tersangka dari rumahnya. Tetapi, apakah kejadian ini sudah direncanakan atau tidak, perlu penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Sumarjaya, sembari menyebut korban dan tersangka selama ini tinggal terpisah.
Korban Wayan Purna memiliki dua istri. Tersangka Gede Darmika lahir dari istri pertamanya, Ni Nengah Pudak. *k23
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, ditemui pada Rabu (19/5), mengatakan sejauh ini Polsek Gerokgak yang menangani kasus ini telah memeriksa 3 saksi. Ketiganya adalah keluarga tersangka dan keluarga korban. Namun dia tak memungkiri jumlah saksi yang akan dimintai keterangan dapat bertambah selama masa penyidikan.
Dari berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepada tersangka Darmika, polisi sementara memasang pasal 240 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. “Tidak menutup kemungkinan bisa berkembang pasal lain juga, itu baru sementara. Nanti akan dimantapkan kembali dengan keterangan saksi-saksi,” kata Iptu Sumarjaya.
Penyidik, menurut Iptu Sumarjaya, masih mendalami pemicu kejadian tragis yang membuat nyawa Wayan Purna melayang dengan kepala belakang hancur dihantam linggis oleh tersangka. Terutama niat tersangka Darmika untuk menghabisi nyawa ayahnya sendiri, apakah dilakukan dengan terencana atau murni spontanitas karena terpengaruh alkohol. Hal itu didalami karena saat kejadian mengenaskan di rumah ayahnya, tersangka sempat mengambil linggis dan sabit ke rumahnya setelah pulang dari melayat di rumah tetangga.
Namun dari pengakuan tersangka Darmika, dari dua senjata tajam yang dibawa hanya linggis yang dipakai dalam aksi pembunuhan kejam itu. “Selain itu kami juga masih mendalami lagi pemicu sering cekcok mulut antara korban dan pelaku. Apakah ada unsur lain di balik rasa sakit hati karena sering ditantang berkelahi,” tegas Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, jenazah korban Wayan Purna yang disemayamkan di rumah duka sejak Senin (17/5), rencananya akan dimakamkan pada Wraspati Kliwon Pahang, Kamis (20/5), di Setra Desa Adat Sanggalangit.
Peristiwa maut di Banjar Kayu Putih, Desa Sanggalangit ini berawal ketika korban Wayan Purna dan tersangka Gede Darmika sama-sama melayat dan bantu menyiapkan upacara pemakaman salah satu tetangganya. Saat melayat ke rumah tetangganya, bapak dan anak ini dalam pengaruh alkohol akibat tenggak minuman keras.
Awalnya, bapak dan anak ini hanya bertengkar adu mulut di rumah tetangganya yang mengalami kedukaan. Setelah bertengkar, korban Wayan Purna memutuskan untuk pulang lebih dulu ke rumahnya. Namun, tidak disangka-sangka, ternyata korban disusul oleh tersangka Gede Darmika, yang merupakan anak sulungnya.
Saat menyusul ayahnya ke rumah, kata Iptu Sumarjaya, tersangka Gede Darmika membawa senjata tajam berupa linggis dan sabit. Kemudian, tanpa basa-basi anak durhaka ini langsung membantai ayahnya yang sedang rebahan di teras rumah. Korban Wayan Purna pun tewas mengenaskan di halaman rumah dalam kondisi kepala belakang pecah, betis remuk, dan sejumlah luka lainnya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa linggis dan sabit, memang dibawa oleh tersangka dari rumahnya. Tetapi, apakah kejadian ini sudah direncanakan atau tidak, perlu penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Sumarjaya, sembari menyebut korban dan tersangka selama ini tinggal terpisah.
Korban Wayan Purna memiliki dua istri. Tersangka Gede Darmika lahir dari istri pertamanya, Ni Nengah Pudak. *k23
1
Komentar