Bali Jajagi Bentuk BPSK
Selesaikan Sengketa Konsumen
DENPASAR,NusaBali
Pemprov Bali tengah menjajagi pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Pembentukan BPSK mengacu UU No 8/1999.Untuk tahap awal 2021 ini dibentuk untuk Kota Denpasar. Hal tersebut terungkap menyusul rapat terkait, Rabu (19/5).
I Nengah Nurlaba, salah seorang anggota Panitia Seleksi(Pansel) mengatakan BPSK, sebagaimana namanya bertugas menyelesaikan jika terjadi persoalan antara konsumen dengan perusahaan.
"Ini bukan hal baru. Namun sesungguhnya sudah ada aturannya,"jelas Nurlaba yang merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali,Rabu (19/5).
Unsur-unsur BPSK terdiri unsur masyarakat, pengusaha dan pemerintah. "Untuk saat ini rencananya dibentuk untuk Kota Denpasar,"jelasnya.
Menurut Nurlaba, potensi persoalan-persoalan yang muncul menyangkut konsumen dan perusahan misalnya pengaduan karena merasa dirugikan, persoalan pinjam meminjam dengan lembaga keuangan dan lainnya.
"Untuk penyelesaian itulah dibentuk BPSK,".ujar pria asal Jembrana ini. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) I Wayan Jarta membenarkan pembentukan BPSK itu. "Belum ada yang definitif. Masih proses,"ujarnya singkat. *K17
1
Komentar