Diduga Bodong, Warga 'Segel' Tower
Warga Banjar Buana Asri, Desa Tegak Kertha, Denpasar Barat ramai-ramai menyegel tower milik salah satu provider yang berdiri di areal banjar pada Kamis (15/12) malam.
DENPASAR, NusaBali
Penyegelan ini dilakukan lantaran respon dari Pemkot Denpasar dinilai lamban dalam menyikapi tower yang membahayakan dan diduga tidak berizin alias bodong tersebut.
Perwakilan warga, Ajik Moyo mengatakan, aksi nekat ini dilakukan lantaran surat yang disampaikan ke Pemkot berkali-kali tak dapat respon. "Warga sudah beberapa kali kirim surat ke Pemkot terkait tower ini. Tapi sampai saat ini tak ada respon. Maka itu kami segel sendiri," jelasnya, kemarin.
Ditambahkan Ajik Moyo, keberadaan tower tersebut juga sempat memindahkan sebuah palinggih. "Kita sayangkan karena tidak ada koordinasi sama sekali pembangunan tower ini. Kita pun tidak tahu ini milik siapa," ujarnya.
Pihak warga melakukan penyegelan dengan pemasangan kertas bertuliskan kalimat bahwa tower tersebut telah disegel oleh warga.
Salah satu warga, Ferdian Alif mengatakan, tower setinggi hampir 50 meter tersebut sudah berdiri sejak beberapa bulan lalu. Awalnya, warga tidak tahu jika bangunan yang didirikan di dalam areal banjar tersebut merupakan tower milik salah satu provider. “Tapi setelah selesai, baru kami tahu kalau bangunan tersebut adalah tower,” ungkapnya.
Ia mengatakan, banyak warga yang mempertanyakan keberadaan tower ini. Pasalnya, dengan bahan yang terbuat dari besi setinggi ini, bisa membahayakan warga jika roboh. Belum lagi masalah radiasi yang ditimbulkan tower yang sudah beroperasi tersebut. Alif menambahkan, beberapa warga yang tinggal di sekitar tower tersebut juga tidak pernah mendapatkan informasi terkait pembangunan tower tersebut. “Saya saja yang tinggal dekat dengan banjar tidak tahu kalau ada tower provider ini. Malah banyak yang bilang kalau tower ini tidak berizin,” lanjut wiraswasta ini.
Informasi lainnya menyebutkan, pihak provider kabarnya sudah mendapatkan lampu hijau pembangunan tower ini dari pihak banjar dan tokoh setempat. Bahkan sebagai kompensasi, pihak provider sudah membayar uang sewa ratusan juta kepada pihak banjar. Namun sayangnya, meski sudah membayar kompensasi, izin untuk tower tersebut tidak pernah turun.
Sementara itu, Perbekel Desa Tegal Kertha, I Putu Trisnajaya yang dikonfirmasi terkait keluhan warga ini mengatakan tidak tahu menahu soal tower tersebut. Namun ia membenarkan beberapa warga yang sudah mengeluhkan keberadaan tower ini. “Ya. Memang ada beberapa warga yang mengeluhkan,” kata Trisnajaya.
Pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak banjar dan tokoh setempat untuk segera menemukan solusi terkait keberadaan tower yang disebut belum mengantongi izin tersebut. “Kami akan menggelar rapat soal keberadaan tower ini. Nanti seluruh warga akan akan kami hadirkan,” kata perbekel yang baru menjabat ini. * nvi
Penyegelan ini dilakukan lantaran respon dari Pemkot Denpasar dinilai lamban dalam menyikapi tower yang membahayakan dan diduga tidak berizin alias bodong tersebut.
Perwakilan warga, Ajik Moyo mengatakan, aksi nekat ini dilakukan lantaran surat yang disampaikan ke Pemkot berkali-kali tak dapat respon. "Warga sudah beberapa kali kirim surat ke Pemkot terkait tower ini. Tapi sampai saat ini tak ada respon. Maka itu kami segel sendiri," jelasnya, kemarin.
Ditambahkan Ajik Moyo, keberadaan tower tersebut juga sempat memindahkan sebuah palinggih. "Kita sayangkan karena tidak ada koordinasi sama sekali pembangunan tower ini. Kita pun tidak tahu ini milik siapa," ujarnya.
Pihak warga melakukan penyegelan dengan pemasangan kertas bertuliskan kalimat bahwa tower tersebut telah disegel oleh warga.
Salah satu warga, Ferdian Alif mengatakan, tower setinggi hampir 50 meter tersebut sudah berdiri sejak beberapa bulan lalu. Awalnya, warga tidak tahu jika bangunan yang didirikan di dalam areal banjar tersebut merupakan tower milik salah satu provider. “Tapi setelah selesai, baru kami tahu kalau bangunan tersebut adalah tower,” ungkapnya.
Ia mengatakan, banyak warga yang mempertanyakan keberadaan tower ini. Pasalnya, dengan bahan yang terbuat dari besi setinggi ini, bisa membahayakan warga jika roboh. Belum lagi masalah radiasi yang ditimbulkan tower yang sudah beroperasi tersebut. Alif menambahkan, beberapa warga yang tinggal di sekitar tower tersebut juga tidak pernah mendapatkan informasi terkait pembangunan tower tersebut. “Saya saja yang tinggal dekat dengan banjar tidak tahu kalau ada tower provider ini. Malah banyak yang bilang kalau tower ini tidak berizin,” lanjut wiraswasta ini.
Informasi lainnya menyebutkan, pihak provider kabarnya sudah mendapatkan lampu hijau pembangunan tower ini dari pihak banjar dan tokoh setempat. Bahkan sebagai kompensasi, pihak provider sudah membayar uang sewa ratusan juta kepada pihak banjar. Namun sayangnya, meski sudah membayar kompensasi, izin untuk tower tersebut tidak pernah turun.
Sementara itu, Perbekel Desa Tegal Kertha, I Putu Trisnajaya yang dikonfirmasi terkait keluhan warga ini mengatakan tidak tahu menahu soal tower tersebut. Namun ia membenarkan beberapa warga yang sudah mengeluhkan keberadaan tower ini. “Ya. Memang ada beberapa warga yang mengeluhkan,” kata Trisnajaya.
Pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak banjar dan tokoh setempat untuk segera menemukan solusi terkait keberadaan tower yang disebut belum mengantongi izin tersebut. “Kami akan menggelar rapat soal keberadaan tower ini. Nanti seluruh warga akan akan kami hadirkan,” kata perbekel yang baru menjabat ini. * nvi
Komentar