Pasangan Kekasih Kurir Shabu Divonis 14 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih I Wayan Kariasa alias Kepek, 42 dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 37, yang jadi terdakwa peredaran narkotika jenis shabu dan ganja dihukum 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar online, Kamias (20/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih menyatakan perbuatan para telah terbukti memenuhi unsur pasal alternatif pertama dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para terdakwa terbukti berperan sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram Netto, dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Sudariasih.
Hakim mempertimbangkan hal memberatkan para terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah, dan khusus untuk terdakwa Marcia alias Aci karena pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Sudariasih kemudian menanyakan tanggapan para terdakwa dan JPU. Baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU menyatakan menerima.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eddy Artha Wijaya yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan sebelumnya dibebeber, sejoli ini mulai terlibat dalam bisnis Narkotika jaringan Medan sejak awal bulan Januari, 2021. Dalam bisnis ini mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo.
Terhitung mereka sudah 5 kali mendapat kiriman paket shabu dan ganja berkedok pengiriman baju bekas dari Medan ke Bali. Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo.
Mereka akhirnya ditangkap oleh petugas BNNP Bali pada 09 Februari 2021 di tempat tinggal mereka yang beralamat di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung.
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah paket kiriman atas nama penerima Aci/Kepek, Balai Banjar Gingsir, Jalan Raya Besakih, Dusun Gingsir, Akah, Kec. Klungkung, Kab.Klungkung.
Paket tersebut, terdapat satu buah baju daster warna putih motif ungu yang di dalam lipatannya ditemukan satu buah plastik klip berisi shabu dengan berat 95,49 gram Netto. Selain itu, beberapa paket ganja seberat 16,12 gram yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah para terdakwa. *rez
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Sudariasih.
Hakim mempertimbangkan hal memberatkan para terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah, dan khusus untuk terdakwa Marcia alias Aci karena pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Sudariasih kemudian menanyakan tanggapan para terdakwa dan JPU. Baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU menyatakan menerima.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eddy Artha Wijaya yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan sebelumnya dibebeber, sejoli ini mulai terlibat dalam bisnis Narkotika jaringan Medan sejak awal bulan Januari, 2021. Dalam bisnis ini mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo.
Terhitung mereka sudah 5 kali mendapat kiriman paket shabu dan ganja berkedok pengiriman baju bekas dari Medan ke Bali. Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo.
Mereka akhirnya ditangkap oleh petugas BNNP Bali pada 09 Februari 2021 di tempat tinggal mereka yang beralamat di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung.
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah paket kiriman atas nama penerima Aci/Kepek, Balai Banjar Gingsir, Jalan Raya Besakih, Dusun Gingsir, Akah, Kec. Klungkung, Kab.Klungkung.
Paket tersebut, terdapat satu buah baju daster warna putih motif ungu yang di dalam lipatannya ditemukan satu buah plastik klip berisi shabu dengan berat 95,49 gram Netto. Selain itu, beberapa paket ganja seberat 16,12 gram yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah para terdakwa. *rez
1
Komentar