Kepala Desa Dicokok Tim Saber Pungli
Dua oknum aparat Desa Tulikup juga ikut ditangkap Tim Saber Pungli terkait pungutan Rp 30 juta untuk urus surat sertifikat tanah
GIANYAR, NusaBali
Tiga oknum aparat desa di Kantor Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar ditangkap Tim Saber (Sapu Bersih) Pungli Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (16/12) siang. Ketiganya ditangkap di Kantor Desa Tulikup atas dugaan lakukan pungli Rp 30 juta. Dari tiga oknum yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli itu, termasuk di antaranya INP, yang diduga inisial dari Perbekel Tulikup, I Nyoman Pranajaya.
Sedangkan dua oknum aparat Desa Tulikup lainnya yang ditangkap Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Bali, jumat siang sekitar pukul 12.30 Wita, masing-masing IGO (diduga inisial dari Kelian Dinas Banjar Menak, I Gede Oka Wistawan) dan IGNR (diduga inisial dari Pekaseh Siyut, I Gusti Ngurah Raka).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes AA Made Sudana, menyatakan penangkapan ketiga oknum aparat desa ini dilakukan Tim Saber Pungli, karena mereka melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan surat tanah. Ketiganya ditangkap seusai menerima pungli sebesar Rp 30 juta dari korban bernama Krisna Diana, 37, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gianyar.
Kombes Gung Sudana memaparkan, awalnya korban Krina Diana berencana mengurus surat rekomendasi pengurusan sertifikat tanah seluas 14 are di Desa Tulikup. Untuk pengurusan surat tersebut, ketiga oknum aparat desa tersebut minta imbalan uang Rp 30 juta.
Semula, korban Krisna Diana menolak berikan uang sebesar itu. Korban hanya mau memberi uang sebesar Rp 2 juta. Namun, pemberian Rp 2 juta tersebut ditolak pelaku. Ketiga oknum aparat desa, yakni INP, IGO, dan IGNR ngotot minta uang Rp 30 juta. “Mereka memaksa minta uang Rp 30 juta untuk pengurusan surat tanah tersebut,” ujar Gung Sudana, Jumat kemarin.
Merasa diperas, korban Krisna Diana pilih melaporkan kasus ini ke Tim Saber Dit-reskrimum Polda Bali. Akhirnya, ketiga oknum aparat Desa Tulikup dibekuk Tim Saber Pungli seusai bertransaksi dengan korban di Kantor Desa Tulikup, Jumat siang.
Dari tangan ketiga oknum aparat desa, Tim Saber Pungli mengamankan uang tunai Rp 30 juta, uang dari Bendahara sebesar Rp 3 juta, dua kantong plastik, dan satu unit HP Samsung. Ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga tadi malam pukul 20.00 Wita, ketiga oknum aparat Desa Tulikup tersebut masih diperiksa intensif di Mapolda Bali. “Anggota masih mendalami keterangan ketiganya (ID-N, IGO, IGNR) untuk mengetahui maksud dan tujuan meminta uang pengurusan surat tanah Rp 30 juta tersebut,” tandas Gung Sudana, Perwira Menengah Polri asal Puri Pemecutan, Denpasar.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah per telepon, Jumat malam, Camat Gianyar I Ketut Suastika mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus OTT yang terjadi di Kantor Desa Tulikup. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak dan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
Menurut Camat Suastika, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan atas ketiga oknum aparat desa Tulikup tersebut. "Kita tunggu dulu hasil pemeriksaannya. Tentu nanti kami akan koordinasikan masalah ini dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Gianyar," ujar Camat Suastika.
Sementara itu, pantauan NusaBali tadi malam, rumah INP yang berlokasi di Jalan Raya Pegesangan Desa Tulikup, Gianyar, terlihat sepi aktivitas. Pintu gerbang tertutup, bahkan tidak ada penerangan di rumah sang Perbekel. Sedangkan di Kantor Desa Tulikup yang berada di wilayah Banjar Menak, hanya terlihat sebuah kendaraan roda dua yang terparkir.
Salah seorang warga menyebutkan, Jumat siang memang sempat terlihat ada keramaian di Kantor Desa Tulikup. Namun, dia tidak tahu kalau itu penangkapan tiga oknum aparat desa yang diduha Pungli. "Memang tadi siang sempat saya lihat ramai di Kantor Desa Tulikup. Tapi, saya tidak itu siapa," katanya. "Saya dengar memang ada yang ditangkap, tapi tidak jelas siapa saja mereka," sambung warga lainnya. * rez,cr62
Tiga oknum aparat desa di Kantor Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar ditangkap Tim Saber (Sapu Bersih) Pungli Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (16/12) siang. Ketiganya ditangkap di Kantor Desa Tulikup atas dugaan lakukan pungli Rp 30 juta. Dari tiga oknum yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli itu, termasuk di antaranya INP, yang diduga inisial dari Perbekel Tulikup, I Nyoman Pranajaya.
Sedangkan dua oknum aparat Desa Tulikup lainnya yang ditangkap Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Bali, jumat siang sekitar pukul 12.30 Wita, masing-masing IGO (diduga inisial dari Kelian Dinas Banjar Menak, I Gede Oka Wistawan) dan IGNR (diduga inisial dari Pekaseh Siyut, I Gusti Ngurah Raka).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes AA Made Sudana, menyatakan penangkapan ketiga oknum aparat desa ini dilakukan Tim Saber Pungli, karena mereka melakukan aksi pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan surat tanah. Ketiganya ditangkap seusai menerima pungli sebesar Rp 30 juta dari korban bernama Krisna Diana, 37, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Gianyar.
Kombes Gung Sudana memaparkan, awalnya korban Krina Diana berencana mengurus surat rekomendasi pengurusan sertifikat tanah seluas 14 are di Desa Tulikup. Untuk pengurusan surat tersebut, ketiga oknum aparat desa tersebut minta imbalan uang Rp 30 juta.
Semula, korban Krisna Diana menolak berikan uang sebesar itu. Korban hanya mau memberi uang sebesar Rp 2 juta. Namun, pemberian Rp 2 juta tersebut ditolak pelaku. Ketiga oknum aparat desa, yakni INP, IGO, dan IGNR ngotot minta uang Rp 30 juta. “Mereka memaksa minta uang Rp 30 juta untuk pengurusan surat tanah tersebut,” ujar Gung Sudana, Jumat kemarin.
Merasa diperas, korban Krisna Diana pilih melaporkan kasus ini ke Tim Saber Dit-reskrimum Polda Bali. Akhirnya, ketiga oknum aparat Desa Tulikup dibekuk Tim Saber Pungli seusai bertransaksi dengan korban di Kantor Desa Tulikup, Jumat siang.
Dari tangan ketiga oknum aparat desa, Tim Saber Pungli mengamankan uang tunai Rp 30 juta, uang dari Bendahara sebesar Rp 3 juta, dua kantong plastik, dan satu unit HP Samsung. Ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga tadi malam pukul 20.00 Wita, ketiga oknum aparat Desa Tulikup tersebut masih diperiksa intensif di Mapolda Bali. “Anggota masih mendalami keterangan ketiganya (ID-N, IGO, IGNR) untuk mengetahui maksud dan tujuan meminta uang pengurusan surat tanah Rp 30 juta tersebut,” tandas Gung Sudana, Perwira Menengah Polri asal Puri Pemecutan, Denpasar.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah per telepon, Jumat malam, Camat Gianyar I Ketut Suastika mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus OTT yang terjadi di Kantor Desa Tulikup. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak dan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
Menurut Camat Suastika, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan atas ketiga oknum aparat desa Tulikup tersebut. "Kita tunggu dulu hasil pemeriksaannya. Tentu nanti kami akan koordinasikan masalah ini dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Gianyar," ujar Camat Suastika.
Sementara itu, pantauan NusaBali tadi malam, rumah INP yang berlokasi di Jalan Raya Pegesangan Desa Tulikup, Gianyar, terlihat sepi aktivitas. Pintu gerbang tertutup, bahkan tidak ada penerangan di rumah sang Perbekel. Sedangkan di Kantor Desa Tulikup yang berada di wilayah Banjar Menak, hanya terlihat sebuah kendaraan roda dua yang terparkir.
Salah seorang warga menyebutkan, Jumat siang memang sempat terlihat ada keramaian di Kantor Desa Tulikup. Namun, dia tidak tahu kalau itu penangkapan tiga oknum aparat desa yang diduha Pungli. "Memang tadi siang sempat saya lihat ramai di Kantor Desa Tulikup. Tapi, saya tidak itu siapa," katanya. "Saya dengar memang ada yang ditangkap, tapi tidak jelas siapa saja mereka," sambung warga lainnya. * rez,cr62
1
Komentar