Arus Balik, Penyekatan Pelaku Perjalanan Diperketat
TABANAN, NusaBali
Mengantisipasi arus balik pasca Hari Raya Idul Fitri 2021, polisi Polres Tabanan memperketat penyekatan di jalur Denpasar – Gilimanuk.
Khusus di pos penyekatan depan Mapolsek Selemadeg Barat, polisi menghentikan 33 unit kendaraan pada Jumat (21/5). Rincian kendaraan yang distop tersebut adalah, truk 5 unit, mobil boks 2 unit, pick up 4 unit, kendaraan pribadi 7 unit, dan roda dua sebanyak 15 unit. Namun dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kendaraan yang mencurigakan. Termasuk pula pelaku perjalanan yang hendak ke Bali sudah melengkapi surat keterangan (suket) negatif Covid-19.
Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Gusti Lanang Jelantik, mengatakan pemeriksaan kendaraan atau yang disebut dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) setiap hari dilakukan. Seperti diketahui pos penyekatan di Mapolsek Selemadeg Barat adalah pos pertama kendaraan akan memasuki Kabupaten Tabanan. “Kami rutin gelar KRYD antisipasi arus mudik,” ucapnya.
Hasilnya, pada Jumat (21/5), nihil ditemukan kendaraan yang mencurigakan ataupun pelaku perjalanan yang tidak membawa suket negatif Covid-19. “Kami periksa kendaraan yang lewat di depan mapolsek secara ketat, hasilnya semua aman. Termasuk pelaku perjalanan yang akan ke Denpasar sudah dilengkapi suket negatif Covid-19,” kata AKP Jelantik.
Kendati demikian, kata AKP Jelantik, KRYD tetap akan digeber hingga 24 Mei 2021. Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi arus balik ke Bali sesuai dengan larangan pemerintah karena berkaitan dengan pandemi Covid-19. “Setiap harinya melibatkan 13 personel,” tegas AKP Jelantik. *des
1
Komentar