Duda Setubuhi Siswi SMP
Persetubuhan ini terungkap, ketika korban diberikan sejumlah uang oleh pelaku untuk membeli obat pil. Obat pil itu tak diminum, namun disimpan di tas hingga diketahui orangua korban.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Korbannya merupakan seorang gadis berusia 14 tahun berinisial M yang tinggal di wilayah kota Singaraja. M yang masih berstatus pelajar SMP ini diduga disetubuhi oleh AD, 40, yang notabene masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh AD terhadap korban M baru diketahui pada Februari 2021 lalu. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng oleh orangtua korban M berinisial KSM, dengan nomor laporan polisi yakni LP-B/51/V/2021/Bali/RES BLL, tertanggal 12 Mei 2021 lalu.
Informasi yang diterima, orangtua korban M, KSM, mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan pengakuan dari anaknya sendiri. Bahkan, dari pengakuan M kepada orangtuanya, dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku AD sebanyak 4 kali dalam rentang waktu Desember 2020 hingga Februari 2021 lalu.
AD ini sejatinya bekerja di Denpasar namun lantaran pandemi Covid-19, AD kembali ke Buleleng dan tinggal bersama di rumah KSM. Dugaan persetubuhan ini terjadi, berawal dari AD yang merupakan seorang duda mempunyai seorang pacar saat tinggal di Buleleng.
Pacar AD ini sering dijemput oleh M untuk bertemu dengan AD. Namun lama kelamaan, AD tertarik dengan M. Hingga akhirnya berhasil menyetubuhi M sebanyak 4 kali. Persetubuhan ini terungkap, ketika M diberikan sejumlah uang oleh AD untuk membeli obat pil.
Namun obat pil itu tidak diminum oleh M, melainkan disimpan di tas. Dari kejadian itu, akhirnya orangtua M mengetahui. Hingga akhirnya, orangtua M yang tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya ini, memilih untuk melapor ke Polres Buleleng.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya laporan yang masuk ke Polres Buleleng terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Ya benar, kini masih ditangani Unit PPA Polres untuk proses penyelidikan,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (21/5) siang.
Hingga saat ini, menurut Iptu Sumarjaya, pihak terlapor (terduga pelaku AD) memang belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, laporan dugaan persetubuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan, korban M sudah dilakukan visum atas peristiwa yang menimpanya.
Sejauh ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa M. Dan tidak menutup kemungkinan, selain dari korban dan orangtuanya, polisi akan menggali keterangan dari beberapa orang lainnya.
“Terlapor belum dipanggil. Saksi baru ada dua orang, yakni orangtua korban sebagai pelapor dan korban yang sudah dimintai keterangan. Kalau bukti sudah cukup, maka dilakukan upaya pemanggilan atau upaya paksa lain terhadap terlapor,” tutur Iptu Sumarjaya. *mz
Perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh AD terhadap korban M baru diketahui pada Februari 2021 lalu. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Buleleng oleh orangtua korban M berinisial KSM, dengan nomor laporan polisi yakni LP-B/51/V/2021/Bali/RES BLL, tertanggal 12 Mei 2021 lalu.
Informasi yang diterima, orangtua korban M, KSM, mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan pengakuan dari anaknya sendiri. Bahkan, dari pengakuan M kepada orangtuanya, dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku AD sebanyak 4 kali dalam rentang waktu Desember 2020 hingga Februari 2021 lalu.
AD ini sejatinya bekerja di Denpasar namun lantaran pandemi Covid-19, AD kembali ke Buleleng dan tinggal bersama di rumah KSM. Dugaan persetubuhan ini terjadi, berawal dari AD yang merupakan seorang duda mempunyai seorang pacar saat tinggal di Buleleng.
Pacar AD ini sering dijemput oleh M untuk bertemu dengan AD. Namun lama kelamaan, AD tertarik dengan M. Hingga akhirnya berhasil menyetubuhi M sebanyak 4 kali. Persetubuhan ini terungkap, ketika M diberikan sejumlah uang oleh AD untuk membeli obat pil.
Namun obat pil itu tidak diminum oleh M, melainkan disimpan di tas. Dari kejadian itu, akhirnya orangtua M mengetahui. Hingga akhirnya, orangtua M yang tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya ini, memilih untuk melapor ke Polres Buleleng.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya laporan yang masuk ke Polres Buleleng terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Ya benar, kini masih ditangani Unit PPA Polres untuk proses penyelidikan,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (21/5) siang.
Hingga saat ini, menurut Iptu Sumarjaya, pihak terlapor (terduga pelaku AD) memang belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, laporan dugaan persetubuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan, korban M sudah dilakukan visum atas peristiwa yang menimpanya.
Sejauh ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa M. Dan tidak menutup kemungkinan, selain dari korban dan orangtuanya, polisi akan menggali keterangan dari beberapa orang lainnya.
“Terlapor belum dipanggil. Saksi baru ada dua orang, yakni orangtua korban sebagai pelapor dan korban yang sudah dimintai keterangan. Kalau bukti sudah cukup, maka dilakukan upaya pemanggilan atau upaya paksa lain terhadap terlapor,” tutur Iptu Sumarjaya. *mz
1
Komentar