Proyek Kanal PDAM Terkendala Izin Pusat
Anggaran Capai Rp 9,6 Miliar, Target Dibangun Bulan Depan
Kendati izin belum turun, Perumda Tirta Sewakadarma tetap melanjutkan lelang, sebab target pembangunan dilaksanakan mulai Juni 2021 mendatang.
DENPASAR, NusaBali
Pembangunan kanal penampungan air sekaligus penyaring lumpur di Tukad (Sungai) Ayung tampaknya masih harus melalui tahapan yang lebih panjang dari target Perumda Tirta Sewakadarma atau PDAM Kota Denpasar. Sebab, untuk realisasi pembuatan kanal membutuhkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sampai saat ini belum turun.
Direktur Teknik Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, I Putu Yasa saat dihubungi, Minggu (23/5) mengungkapkan pembuatan kanal saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan dan sudah masuk di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Denpasar untuk dilakukan lelang.
Lelang tersebut akan memakan waktu sampai satu bulan dengan pagu anggaran sebesar Rp 9,6 miliar. Pagu tersebut lebih rendah ketimbang anggaran yang disediakan Perumda Tirta Sewakadarma sebesar Rp11 miliar. "Anggaran awal kami sediakan Rp11 miliar, tapi setelah dicek lagi kami sepakatnya di Rp 9,6 Miliar dan sekarang berkas sudah masuk ke bagian pengadaan barang dan jasa," jelas Putu Yasa.
Menurut dia, untuk proses pelaksanaan di lapangan sudah ada persetujuan dari Balai Sungai Penida. Karena tujuannya untuk menampung air antisipasi di saat air keruh dan banjir bandang. Tetapi, yang masih menjadi kendala menurut Putu Yasa yakni izin dari pusat yang belum turun yang dikatakannya masih dalam proses.
Kendati izin belum turun, Perumda Tirta Sewakadarma masih akan tetap melanjutkan lelang. Sebab, target pembangunan dilaksanakan mulai bulan Juni 2021 mendatang. "Kalau izin turun kan nanti bisa langsung dikerjakan. Kalau menunggu izin kan takutnya pas izin turun baru lelang itu terlambat. Kalau pun izin masih belum turun bulan Juni, kita sudah ada persyaratan perjanjian dengan rekanan yang akan mengerjakan nanti," ungkap Putu Yasa.
Menurut Bagus Arsana, PDAM saat ini sudah merancang membuat kantong lumpur dengan panjang 50 meter dan lebar 6 meter dengan tinggi 4 meter di hulu. Kantong lumpur tersebut nantinya sebagai tempat untuk menyaring lumpur sebelum masuk tahap selanjutnya. Kanal tersebut dibuat untuk kantong lumpur yang selama ini kerap masuk ke Ipa Intake yang menyulitkan petugas melakukan pengolahan air baku. Setelah itu baru akan dialihkan ke saluran terbuka yang memiliki panjang 56 meter dan lebar 1 meter. Saluran terbuka itu merupakan penampungan air setelah dilakukan penyaringan di kantong lumpur.
"Kami juga akan membuat bak penampungan dengan luas tampungan 1.800 meter kubik. Bak penampungan ini yang nantinya akan menyalurkan air ke IPA Intake untuk dilakukan pengolahan melalui pipa GIP 24 inci," tandasnya. *mis
Direktur Teknik Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, I Putu Yasa saat dihubungi, Minggu (23/5) mengungkapkan pembuatan kanal saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan dan sudah masuk di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Denpasar untuk dilakukan lelang.
Lelang tersebut akan memakan waktu sampai satu bulan dengan pagu anggaran sebesar Rp 9,6 miliar. Pagu tersebut lebih rendah ketimbang anggaran yang disediakan Perumda Tirta Sewakadarma sebesar Rp11 miliar. "Anggaran awal kami sediakan Rp11 miliar, tapi setelah dicek lagi kami sepakatnya di Rp 9,6 Miliar dan sekarang berkas sudah masuk ke bagian pengadaan barang dan jasa," jelas Putu Yasa.
Menurut dia, untuk proses pelaksanaan di lapangan sudah ada persetujuan dari Balai Sungai Penida. Karena tujuannya untuk menampung air antisipasi di saat air keruh dan banjir bandang. Tetapi, yang masih menjadi kendala menurut Putu Yasa yakni izin dari pusat yang belum turun yang dikatakannya masih dalam proses.
Kendati izin belum turun, Perumda Tirta Sewakadarma masih akan tetap melanjutkan lelang. Sebab, target pembangunan dilaksanakan mulai bulan Juni 2021 mendatang. "Kalau izin turun kan nanti bisa langsung dikerjakan. Kalau menunggu izin kan takutnya pas izin turun baru lelang itu terlambat. Kalau pun izin masih belum turun bulan Juni, kita sudah ada persyaratan perjanjian dengan rekanan yang akan mengerjakan nanti," ungkap Putu Yasa.
Menurut Bagus Arsana, PDAM saat ini sudah merancang membuat kantong lumpur dengan panjang 50 meter dan lebar 6 meter dengan tinggi 4 meter di hulu. Kantong lumpur tersebut nantinya sebagai tempat untuk menyaring lumpur sebelum masuk tahap selanjutnya. Kanal tersebut dibuat untuk kantong lumpur yang selama ini kerap masuk ke Ipa Intake yang menyulitkan petugas melakukan pengolahan air baku. Setelah itu baru akan dialihkan ke saluran terbuka yang memiliki panjang 56 meter dan lebar 1 meter. Saluran terbuka itu merupakan penampungan air setelah dilakukan penyaringan di kantong lumpur.
"Kami juga akan membuat bak penampungan dengan luas tampungan 1.800 meter kubik. Bak penampungan ini yang nantinya akan menyalurkan air ke IPA Intake untuk dilakukan pengolahan melalui pipa GIP 24 inci," tandasnya. *mis
1
Komentar