Ajudan dan Sekpri Sudutkan Winasa
Kepada majelis hakim, empat mantan ajudan Bupati Jembrana I Gede Winasa mengaku ikut mengambil jatah perjalanan dinas.
DENPASAR, NusaBali
Sidang korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) fiktif dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana, Prof Dr drg I Gede Winasa dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (16/12). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan ajudan dan sekretaris pribadi (Sekpri) yang semuanya menyudutkan Winasa.
Empat mantan ajudan yang dihadirkan yaitu Putu Agus Irawan, Putu Oka Santika, Trikarina Ambaradadi, dan Ida Bagus Ananda Kusuma. Sementara dua mantan Sekpri yang hadir masing-masing Ayu Putu Arini dan Sri Wahyuningsih. Empat mantan ajudan Winasa yang diperiksa selama dua jam mulai pukul 16.30 Wita hingga pukul 18.30 Wita mengungkap Perdin fiktif yang dilakukan Winasa.
Disebutkan, selama menjalani Perdin pada tahun 2010, Winasa banyak melakukan perjalanan dinas fiktif. Dicontohkan, saat Winasa berangkat ke Jakarta menghadiri undangan ke salah satu stasiun televisi. Saat itu acara hanya berlangsung satu hari, namun Winasa mengambil uang panjar selama tiga hari. “Di pengajuan dan pertanggungjawaban dibuat tiga hari. Padahal di Jakarta hanya satu hari,” jelas saksi.
Dalam laporan pertanggungjawaban, semua ajudan mengaku dibantu oleh Sekpri. Winasa yang sudah tersudut sempat bertanya satu persatu kepada ajudannya soal perjalanan dinas fiktif tersebut. Agus yang ditanya pertama mengaku sekitar dua kali melakukan perjalanan dinas fiktif dengan modus sama yaitu acara satu hari namun di pertanggungjawaban dibuat tiga hari. Sementara Trikarina mengaku dari tujuh kali melakukan perjalanan dinas bersama Winasa, lima di antaranya fiktif. Sementara dua ajudan lainnya mengaku lupa. “Saya lupa berapa kali tapi pernah juga melakukan itu,” ujarnya.
Majelis hakim sempat menanyakan ajudan apakah ikut mengambil jatah perjalanan dinas sebanyak tiga kali. “Ya kami terpaksa ikut. Tapi akhirnya kami disuruh mengembalikan sesuai perhitungan BPK,” ujar mereka kompak. Hal yang sama diungkap oleh Sekpri, Arini yang dihadirkan setelah ajudan. Ia mengatakan beberapa kali membantu Winasa membut laporan pertanggungjawaban fiktif. “Jadi bapak pergi satu hari tapi ambil panjar untuk tiga hari. Dan saya buatkan laporannya,” jelas Arini di depan hakim. Ia mengaku mendapat tiket dan boarding pass palsu untuk pertanggungjawaban dari seseorang bernama Bujana. “Saya dikasi tahu teman-teman untuk nyari tiket dan boarding pass palsu di orang ini,” bebernya. * rez
Sidang korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) fiktif dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana, Prof Dr drg I Gede Winasa dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (16/12). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan ajudan dan sekretaris pribadi (Sekpri) yang semuanya menyudutkan Winasa.
Empat mantan ajudan yang dihadirkan yaitu Putu Agus Irawan, Putu Oka Santika, Trikarina Ambaradadi, dan Ida Bagus Ananda Kusuma. Sementara dua mantan Sekpri yang hadir masing-masing Ayu Putu Arini dan Sri Wahyuningsih. Empat mantan ajudan Winasa yang diperiksa selama dua jam mulai pukul 16.30 Wita hingga pukul 18.30 Wita mengungkap Perdin fiktif yang dilakukan Winasa.
Disebutkan, selama menjalani Perdin pada tahun 2010, Winasa banyak melakukan perjalanan dinas fiktif. Dicontohkan, saat Winasa berangkat ke Jakarta menghadiri undangan ke salah satu stasiun televisi. Saat itu acara hanya berlangsung satu hari, namun Winasa mengambil uang panjar selama tiga hari. “Di pengajuan dan pertanggungjawaban dibuat tiga hari. Padahal di Jakarta hanya satu hari,” jelas saksi.
Dalam laporan pertanggungjawaban, semua ajudan mengaku dibantu oleh Sekpri. Winasa yang sudah tersudut sempat bertanya satu persatu kepada ajudannya soal perjalanan dinas fiktif tersebut. Agus yang ditanya pertama mengaku sekitar dua kali melakukan perjalanan dinas fiktif dengan modus sama yaitu acara satu hari namun di pertanggungjawaban dibuat tiga hari. Sementara Trikarina mengaku dari tujuh kali melakukan perjalanan dinas bersama Winasa, lima di antaranya fiktif. Sementara dua ajudan lainnya mengaku lupa. “Saya lupa berapa kali tapi pernah juga melakukan itu,” ujarnya.
Majelis hakim sempat menanyakan ajudan apakah ikut mengambil jatah perjalanan dinas sebanyak tiga kali. “Ya kami terpaksa ikut. Tapi akhirnya kami disuruh mengembalikan sesuai perhitungan BPK,” ujar mereka kompak. Hal yang sama diungkap oleh Sekpri, Arini yang dihadirkan setelah ajudan. Ia mengatakan beberapa kali membantu Winasa membut laporan pertanggungjawaban fiktif. “Jadi bapak pergi satu hari tapi ambil panjar untuk tiga hari. Dan saya buatkan laporannya,” jelas Arini di depan hakim. Ia mengaku mendapat tiket dan boarding pass palsu untuk pertanggungjawaban dari seseorang bernama Bujana. “Saya dikasi tahu teman-teman untuk nyari tiket dan boarding pass palsu di orang ini,” bebernya. * rez
Komentar