Ngaben di Desa Duda dengan Larangan Magibung
AMLAPURA, NusaBali
Desa Adat Duda, Kecamatan Selat, Karangasem mengagendakan tiga kali menggelar upacara ngaben di tahun 2021.
Selama pelaksanaan upacara, berlaku larangan menyuguhkan makanan yang disantap dengan cara magibung (satu kemasan makanan dimakan bersama secara lesehan). Larangan itu tertuang dalam berita acara parumaan Desa Adat Duda Nomor 27/DAD-Um/V/2021.
Bendesa Adat Duda I Komang Sujana didampingi Panyarikan I Wayan Wirta mengungkapkan, desa adat berikan kesempatan kepada krama di 27 banjar adat menggelar upacara ngaben. Syaratnya dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19. Berlaku pembatasan peserta, jaga jarak, pakai masker, dan menyediakan tempat cuci tangan beserta kelengkapannya. “Kami berlakukan larangan menyediakan makanan yang dinikmati dengan cara magibung. Dilarang pula menyuguhkan daging olahan mentah yang dikerjakan bersama-sama,” ungkap Komang Sujana yang juga Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat, Minggu (23/5).
Larangan ini untuk mencegah penularan Covid-19. Dijelaskan, keputusan paruman Desa Adat Duda memberikan tiga kali menggelar ngaben di tahun 2021. Masing-masing Redite Umanis Warigadean, Minggu (21/3), Buda Pon Medangkungan, Rabu (16/6), dan Buda Umanis Prangbakat, Rabu (14/7). “Penyelenggara upacara wajib menyediakan masker dan tempat cuci tangan agar tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan ngaben,” pintanya. Pengusung jenazah juga dibatasi, maksimal 8 orang. Bisa diiringi tabuh baleganjur dengan jumlah terbatas. Penyelanggara ngaben juga diwajibkan langsung membakar pangiriman (bade kecil) agar Tukad Sangsang bersih dan aliran air tidak tersumbat.
Pelaksanaan ngaben digelar secara bergilir agar tidak terjadi desak-desakan. Sebab Desa Adat Duda mewilayahi dua desa dinas yakni Desa Duda dan Desa Duda Timur dengan 27 banjar adat. Sementara pada tahun 2020 ngaben hanya boleh digelar dua kali pada Redite Wage Landep, Minggu (12 Juli 2020) dan Saniscara Paing Ukir, Sabtu (25 Juli 2020). *k16
Komentar