nusabali

Curi Perhiasan, Buruh Serabutan Dibekuk

  • www.nusabali.com-curi-perhiasan-buruh-serabutan-dibekuk

SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kubutambahan membekuk seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), I Made Sudarma, 25.

Pelaku yang merupakan buruh serabutan ini ditangkap setelah terungkap mencuri sejumlah perhiasan dan uang milik Ni Made Putradi, 65, warga Dusun Dangin Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Peristiwa pencurian ini terjadi di rumah korban Made Putradi pada Selasa (11/5) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Bermula saat korban sedang tidur di salah satu kamar. Saat korban terlelap itulah, pelaku Made Sudarma melancarkan aksinya. Pelaku menggondol satu buah tas pinggang milik korban yang berisi sejumlah perhiasan, Handphone, dan uang tunai Rp 900 ribu.

Adapun perhiasan yang berhasil dicuri oleh pelaku Made Putradi adalah 1 buah kalung emas beserta liontin, 5 buah gelang emas. Akibat kejadin itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Dengan kejadian tersebut korban pun melapor ke Polsek Kubutambahan dengan nomor laporan LP/05/V/2021/Bali/Res Bll/Sek KBT tertanggal 12 Mei.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan, olah TKP dan keterangan saksi-saksi termasuk keterangan korban, pelaku pencurian mengarah kepada Made Sudarma. Polisi pun kemudian menangkap Made Sudarma, pada Rabu (12/5) siang sekitar pukul 12.00 Wita di kediamannya di sebuah kos-kosan di Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Wisnaya mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit handphone Nokia, 1 buah kalung emas beserta liontin, 5 buah gelang emas, 1 buah tas pinggang warna biru dongker, sepeda motor Honda Kirana yang digunakan pelaku saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp 550 ribu.

AKP Wisnaya menerangkan, pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat korban tertidur, dengan masuk ke dalam rumah korban kemudian mengambil tas korban. "Sebelum beraksi, pelaku memang sudah mengintai rumah korban. Kasus ini masih dalam pengembangan, ada dugaan pelaku melakukan aksinya di TKP lain," ujarnya, dikonfirmasi Minggu (23/5) siang.

Pelaku Made Sudarma kini mendekam di Rutan Mapolsek Kubutambahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. *mz

Komentar