nusabali

Tersangka Penista Hari Raya Nyepi Ditangkap

  • www.nusabali.com-tersangka-penista-hari-raya-nyepi-ditangkap

DENPASAR, NusaBali
Tersangka penistaan agama Agama Hindu saat perayaan Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1942 berinisial RF, 23, ditangkap jajaran Subdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali.

Terungkap, tersangka RF tidak hanya melakukan penistaan Agama Hindu, tapi juga sudah meretas ratusan akun media sosial, serta menyebar video dan foto porno dengan tujuan pemerasan.

Aksi terakhir tersangka RF adalah meretas akun Facebook (FB) milik Ardi Alit. Dengan akun milik Ardi Alit itu, pria asal Jembrana ini memposting screenshot postingan akun ‘Abdillah Pulukan Bali’, 12 Maret 2021 lalu, yang memuat tulisan berbunyi: “Hanya orang bodoh yang ikut serta merayakan Nyepi. Saya sebagai orang taat ibadah di agama Islam, menentang keras adanya Hari Raya Nyepi. Dah semoga semua umat Hindu yang ada di Bali sadar dan berhenti menyembah batu atau patung, amin!"

Postingan yang mengandung penistaan Agama Hindu ini terpantau Patroli Cyber yang langsung melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran itu diketahui bahwa akun Ardi Alit yang digunakan untuk memposting penistaan Hari Raya Nyepi tersebut sudah diretas sejak Januari 2021.

“Dari pemeriksaan pemilik akun, diketahui kalau akun Ardi Alit ini sudah tidak bisa diakses sejak Januari 2021. Dia (pemilik akun Ardi Alit, Red) juga sempat diminta email dan paswordnya saat membuka website di akun FB-nya,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, saat gelar rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Senin (24/5) pagi.

Menurut AKBP IGA Suinaci, setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika pelaku peretasan adalah RF. Tersangka RF pun dibekuk polisi di kawasan Kecamatan Pekutatan, Jembrana, 6 Mei 2021 lalu.

Kepada penyidik Polda Bali, tersangka RF mengaku sebagai orang yang membuat tulisan tentang pelecehan Hari Raya Nyepi di akun FB Ardi Alit. Dijelaskan, awalnya tersangka RF membuat akun seseorang yaitu Abdilah Pulukan Bali, yang menyerupai akun aslinya.

Tersangka RF kemudian membuat postingan tentang penistaan Nyepi tersebut. Lalu, postingan tersebut di-capture dan disebar melalui akun Ardi Alit. "Yang dirugikan itu pemilik akun Abdilah Pulukan Bali dan Ardi Alit. Kalau kasus ini, motifnya karena tersangka sakit hati dengan seseorang," tandas AKBP IGA Suinaci.

AKBP Suinaci menyebutkan, selain kasus penistaan Agama Hindu saat Nyepi, tersangka RF juga dijerat kasus pemerasan. Ada empat laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan tersangka RF. Hanya saja, perwira melati dua di pundak ini tidak merinci nilai kerugian material para korban.

"Kerugiannya tidak terlalu banyak. Namun, secara imaterial sudah ada korban yang dicemarkan nama baiknya, karena foto maupun video yang tersimpan dalam handphone disebar. Dari meretas akun itu, tersangka mendapatkan data-data di handphone para korban," terang mantan Kapolsek KP3 Benoa, Denpasar Selatan ini.

Selain menangkap tersangka RF, jajaran Polda Bali juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut, antara lain, berupa tiga unit handphone, buku tabungan beserta kartu ATM, screenshot postingan akun FB dan percakapan WhatsApp, screenshot mobile banking, struk bukti transaksi pengiriman uang, dan akun FB Ardi Alit.

Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)---tentang kesusilaan, Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi ITE (ilegal akses/pengambil alihan akun), Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (pemerasan/pengancaman), Pasal 4 jo Pasal 29, Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ujaran kebencian), serta Pasal 156a KUHP (penistaan agama). *rez

Komentar