Kerja Keras Eksekutif dan Legislatif, Badung Pertahankan WTP ke-8 Kalinya
MANGUPURA, NusaBali
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali Dr Sri Haryoso Suliyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Badung berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-8 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2012.
Acara ini merupakan yang pertama kali diadakan di Gedung DPRD Bali, dengan melibatkan seluruh bupati/walikota serta Ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali secara bersamaan. Acara dilaksanakan bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5).
Acara dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua serta dihadiri oleh Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota IV BPK RI Dr Isma Yatun, Kepala BPK RI Perwakilan Bali Dr Sri Haryoso Suliyanto. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.
Wabup Suiasa ditemui seusai acara mengatakan bahwa untuk tahun 2021 ini Kabupaten Badung kembali meraih predikat WTP dalam hal penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah secara baik untuk ke-8 kalinya secara berturut-turut sejak 2012. Untuk itu, pihaknya sangat bersyukur karena prestasi ini merupakan kerja keras bersama jajaran eksekutif dan legislatif di Kabupaten Badung. “Tentu kami patut bersyukur atas prestasi ini yang merupakan kerja keras kita bersama dari jajaran eksekutif dengan DPRD Kabupaten Badung sebagai lembaga pengontrol,” ujarnya.
Walaupun sudah menerima predikat WTP, Wabup Suiasa menyadari tentu belum dapat dikatakan sempurna mengingat masih ada sisi-sisi kelemahan. “Namun demikian yang terpenting tidak terjadi suatu pelanggaran-pelanggaran hukum yang sifatnya menimbulkan kerugian negara,” kata wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini.
Lebih lanjut dikatakan, segala sesuatu yang menjadi catatan yang diberikan oleh BPK tentu akan dilaksanakan sesegera mungkin. “Sesuai dengan aturan paling lambat dalam waktu 60 hari kita akan selesaikan semuanya. Tentu hal ini memerlukan perhatian, dukungan, dan kerja keras bersama,” tegas Wabup Suiasa.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali Dr Sri Haryoso Suliyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kota dan kabupaten se-Bali tahun 2020. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah kota dan kabupaten se-Bali tahun 2020 dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Ditambahkan, meskipun saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, namun penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut dapat disampaikan tepat waktu dan dilaksanakan secara serentak. “Ini merupakan hal yang pertama dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah di Bali,” katanya. *ind
1
Komentar