Perihal Insentif Pajak dan Subsidi Asuransi Padi Petani
Dewan Dorong Dua Usulan Pasal PLP2B
SINGARAJA, NusaBali
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) masih terus digodok legislatif dan eksekutif.
Panitia Khusus (Pansus) II PLP2B DPRD Buleleng mendorong penyertaan dua pasal yang menjamin kesejahteraan petani yang telah melindungi lahan pertaniannya. Keduanya yakni menyoal insentif pajak dan asuransi padi bagi petani.
Ketua Pansus Ranperda PLP2B Putu Mangku Budiasa, dalam rapat panitia khusus menyebutkan dalam sosialisasi yang langsung menghadirkan petani dan kelian subak, menginginkan insentif pengurangan pajak hingga 95 persen. Sedangkan kesepakatan yang sudah diputuskan pemerintah baru 75 persen. Menurut kader PDI Perjuangan Dapil Kecamatan Sukasada, ini tuntutan petani mendapatkan insentif pajak maksimal sangat masuk akal.
Lahan mereka saat masuk dalam zona PLP2B hanya dapat diperuntukkan bagi pertanian saja. Sehingga harga jual pasti akan merosot. Bahkan Mangku Budiasa pun menyebut pemerintah harus menyamakan nilai jual objek pajak (NJOP) lahan petani yang masuk dalam zona PLP2B.
“Mau lahan petani di Pancasari, Seririt, Gerokgak, kalau sudah namanya sawah, ya fungsinya sama. Karena kalau sudah masuk PLP2B, lahan itu pasti jeblok harganya,” ucap Ketua Komisi II DPRD Buleleng ini.
Sedangkan satu hal krusial yang diusulkan masuk dalam pasal Ranperda PLP2B adalah asuransi usaha tanaman padi (AUTP), agar ditanggung oleh pemerintah daerah. Selama ini program AUTP sudah berjalan, dengan subsidi pemerintah pusat Rp 114 ribu per hektare per musim tanam. Petani yang ikut dalam program AUTP ini hanya perlu membayarkan premi Rp 36 ribu per ha per musim tanam. Dewan mendorong pemerintah untuk menanggung premi yang dibayarkan petani pada lahan yang masuk PLP2B.
Jika dikalkulasi, pemerintah hanya perlu menyiapkan anggaran Rp 750 juta untuk 6.900 ha lahan yang masuk dalam PLP2B per satu musim tanam. Hal ini dinilai Mangku Budiasa sangat penting untuk menjamin kesejahteraan petani.
Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta mengatakan, selama ini AUTP sejatinya sudah berjalan. Namun minat petani mengikuti program itu terbilang minim. Sebab dampak kerusakan yang dialami petani harus mencapai 75 persen dari total luas lahan. Meski demikian dia mengatakan menyetujui usulan dewan tersebut.
“Kami pada prinsipnya setuju saja. Sejauh ini program sudah berjalan, tetapi minat petani rendah, karena asuransi baru bisa diklaim minimal kerusakan tanaman 50 persen,” ujar Sumiarta. *k23
1
Komentar