nusabali

Dianggap Cacat Aturan, Pengukuhan Bendesa Adat Pengastulan Terpilih Ditolak

  • www.nusabali.com-dianggap-cacat-aturan-pengukuhan-bendesa-adat-pengastulan-terpilih-ditolak

SINGARAJA, NusaBali
Rencana pengukuhan Bendesa Desa Adat Pengastulan terpilih, di Kecamatan Seririt, Buleleng, Rabu (26/5) nanti, menuai penolakan.

Proses pemilihan bendesa adat tersebut dianggap cacat aturan. Penolakan ini dilontarkan oleh Pjs Bendesa Desa Adat Pengastulan Jro Mangku Nyoman Sukarsa dan Kertha Desa Pengastulan Gusti Putu Danendra Yasa.

Jro Mangku Sukarsa mengatakan, proses pemilihan bendesa adat seharusnya dilakukan melalui musyawarah. Namun panitia justru melakukan dengan proses voting di masing-masing banjar adat. “Cara ini digugat oleh krama dan gugatan pembatalan pengangkatan bendesa adat terpilih itu sudah disampaikan kepada panitia hingga ke MDA Bali,” kata dia, Senin (24/5).

Jro Mangku Sukarsa menilai, ini juga melanggar Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat pada Pasal 29 poin 1 dan 4. Bukan hanya itu, panitia pemilihan usai melakukan tugasnya tidak berkoordinasi dengan Pjs Bendesa Adat maupun prajuru lainnya. “Kami telah bersurat ke Bendesa Agung (MDA Provinsi) agar segera memberikan atensi untuk masalah di Desa Adat Pengastulan,” ujar Jro Mangku Sukarsa.

Untuk diketahui, pemilihan Bendesa Adat Pengastulan digelar pada Minggu (10/1/2021) melalui voting. Pemilihan itu diikuti oleh sebanyak 4 calon, yakni Kadek Mastra, Nyoman Maruta, Nyoman Sukarsa, dan Nyoman Ngurah. Hasil voting Nyoman Ngurah memperoleh 270 suara, Kadek Mastra 146 suara, Nyoman Sukarsa mendapat 124 suara, dan Nyoman Maruta memperoleh 113 suara.

Hal senada juga disampaikan anggota Kertha Desa Pengastulan Gusti Putu Danendra Yasa yang menolak rencana pengukuhan bendesa adat tersebut. Menurut Gusti Danendra, bendesa adat terpilih juga terindikasi ada persoalan hukum yang kasusnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

“Otomatis gugur. Maka solusinya, harus dilakukan paruman desa adat lagi untuk memilih bendesa adat baru karena yang sebelumnya banyak terjadi pelanggaran dan cacat hukum,” kata Gusti Putu Danendra.

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa, menegaskan persoalan yang terjadi di Desa Adat Pengastulan ini sebenarnya sudah 6 bulan lalu tanpa ada solusi, akibat adanya konflik internal di desa adat setempat. MDA Buleleng sudah memberikan pemahaman kepada dua kubu yang berseteru.

“Petajuh MDA Provinsi minta agar dilakukan paruman Pjs Bendesa dengan melibatkan semua pihak. Yang saya tahu semua pihak setuju dengan nyakupang tangan dan diberikan deadline tidak terlalu lama untuk dilakukan paruman,” ucap Dewa Budarsa.

Sementara itu, Bendesa Adat Pengastulan terpilih, Nyoman Ngurah menyatakan menunggu apapun keputusan MDA Provinsi Bali nanti. “Saya tidak ingin berkomentar terlalu jauh dan lebih menunggu apa yang diputuskan MDA Provinsi,” kata Nyoman Ngurah. *mz

Komentar