Rantis Ditarik, Akasaka Dipersilahkan Beroperasi
DENPASAR, NusaBali
Setelah sempat nangkring selama empat tahun lebih di depan diskotik Akasaka di simpang enam Jalan Teuku Umar, Denpasar, kendaraan Rantis milik Polda Bali akhirnya ditarik.
Polda Bali juga mempersilahkan pemilik Akasaka melanjutkan usahanya di tempat tersebut. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan karena proses penyidikan sudah selesai, petugas sudah membuka police line yang selama ini terpasang. Tak hanya itu, mobil Rantis juga sudah ditarik ke Mako. "Ya pasukan termasuk mobil rantis sudah tidak di sana sejak pekan lalu,” jelas Kombes Syamsi.
Terkait kelanjutan diskotik Akasaka, Kombes Syamsi menyerahkan ke Pemkot Denpasar. Apakah nantinya akan kembali dibuka untuk usaha diskotek atau lainnya, semua tergantung perijinan yang dikeluarkan Pemkot Denpasar. “Polda Bali hanya menangani masalah hukumnya saja. Untuk ijin dan lainnya diserahkan ke Pemkot Denpasar,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (26/5) mengatakan akan mendukung jika memang ada rencana dibuka kembali. Asalkan, dalam pembukaan tempat hiburan malam tersebut sepanjang tidak melanggar aturan.
Kadek Agus mengakui sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolresta terkait dengan Akasaka. Dia mengatakan berkomitmen bahwa setiap usaha di Denpasar jika ingin tetap buka agar tidak melakukan kegiatan terlarang termasuk melakukan transaksi narkoba.
“Kami dari Pemerintah Kota sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolres berkaitan dengan Akasaka, komitmen kami setiap usaha, bagaimana agar setiap usaha di Denpasar menghindari kegiatan yang ilegal seperti narkoba dan sebagainya,” jelasnya usai peresmian Kantor Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, di Lumintang Denpasar.
Kadek Agus menambahkan, jika Akasaka akan dibuka kembali dengan tetap mematuhi aturan tanpa narkoba, pihaknya mengaku mendukung. Dikarenakan hal ini akan mampu menggerakkan ekonomi di Denpasar. “Kalau mereka buka dengan mematuhi kegiatan bisnis, tanpa narkoba, kami akan dukung karena itu akan menggerakkan ekonomi kita,” katanya.
Sampai saat ini pemilik belum ada melakukan pengajuan izin ke Pemkot Denpasar. Jika pemilik mengajukan izin, pihaknya mengaku akan memproses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati pihak kepolisian, Pemkot dan pemilik atau owner.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan ijin. Kami menunggu kalau pemilik ajukan izin lagi, pasti kami proses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati kepolisian, Pemerintah Kota dan ownernya,” ujarnya.
Pantauan di lokasi Rabu (26/5), pagar depan diskotik Akasaka kini nampak lebih rapi pasca kendaraan Rantis milik Polda Bali ditarik. Dua satpam juga mulai nampak berjaga di diskotik lantai IV ini. Namun belum diketahui apakah nantinya diskotik ini akan beroperasi lagi atau tidak.
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari penangkapan Dedi Setiawan pada 1 Juni 2017 di Desa Karang Mulia, Karang Tengah, Tangerang, Banten dengan barangbukti ekstasi sebanyak 19.000 butir. Dari penyelidikan diketahui jika barang haram tersebut akan dijual melalui perantara yaitu Iskandar, Budi Liman dan Willy.
Bahkan sebelum Dedi tertangkap, Budi Liman dan Willy sudah sempat komunikasi. Saat itu Budi Liman menelpon Willy dan menawarkan ekstasi. Namun pertemuan baru bisa terlaksana pada Senin (5/7) di room 26 Diskotik Akasaka di Jalan Teuku Umar Denpasar. Saat akan transaksi inilah Willy ditangkap bersama Budi Liman dan 19.000 butir ekstasi.
Setelah terdakwa Willy, sidang dilanjutkan berturut-turut untuk terdakwa Dedi Setiawan alias Cipeng, 51, Budi Liman Santoso, 38 dan Iskandar Halim alias Koi, 31. *rez, mis
1
Komentar