Desa Sumberkelampok Prioritas Jadi Zona Inti Bandara
RDTR Bandara Buleleng Mulai Disusun, Tiga Desa Jadi Zona Pendukung
SINGARAJA, NusaBali
Proses pembangunan Bandara Internasional di Kecamatan Gerokgak, Buleleng (Barat) segera memasuki tahap penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan.
Dalam RDTR Kawasan Bandara Bali Baru ini, Desa Sumberkelampok diprioritaskan menjadi Zona Inti Bandara, sementara tiga desa tetangga jadi Zona Penunjang, yakni Desa Sumberkima, Desa Pejarakan, dan Desa Pemuteran.
Rencana awal penyusunan RDTR Kawasan Bandara Bali Baru di Buleleng Barat tersebut telah dibahas dalam Focus Group Discusion (FGD) yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bersama Pemkab Buleleng di sebuah hotel kawasan Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Selasa (25/5). FGD itu sendiri dihadiri langsung Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Penyusunan RDTR Kawasan Bandara Bali Baru dikebut setelah Pemprov Bali dan pemerintah pusat menyelesaikan sengketa agraria masyarakat Desa Sumberkelampok, dengan penyerahan sertifikat hak milik pekarangan kepada warga setempat, 18 Mei 2021 lalu. Realisasi pembangunan Bandara Internasional di Buleleng dikebut, karena sudah masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra, mengatakan penyusunan RDTR Kawasan Bandara Bali Barui akan dilakukan langsung oleh tim khusus dari Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR. Sedangkan FGD yang digelar Selasa lalu, dilakukan untuk mengambil kesepakatan soal desain tata ruang wilayah di sekitar bandara.
“Sesuai kesepakatan, Desa Sumberkelampok menjadi Zona Inti Bandara, karena bersebelahan langsung dengan Taman Nasional Bali Barat. Sedangkan tiga desa lain yakni Desa Pejarakan, Desa Sumberkima, dan Desa Pemuteran dipetakan untuk jadi Zona Penunjang, baik pengembangan industri, pergudangan, pelabuhan, maupun akomodasi,” papar Putu Adiptha.
Dalam RDTR Kawasan Bandara Bali Baru yang akan disusun nanti, kata Putu Adipta, akan mengatur secara tegas peruntukan masing-masing wilayah. Seluruhnya akan disusun oleh Tim Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR, sesuai dengan kearifan lokal yang ada. Sedangkan pemeritah daerah hanya akan mengesahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Pemkab Buleleng sendiri segera akan mengajukan revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, pembangunan Bandara Internasional di Buleleng ini sudah masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Karenanya, proyek ini diharapkan berjalan dengan lancar. “Ini sesuai dengan prioritas arahan nasional yang dikeluarkan Presiden. Jadi, tidak ada lagi orang-orang yang menghalangi pembangunan Bandara Bali Baru di Buleleng ini,” tegas Agus Suradnyana.
Mnurut Agus Suradnyana, keberadaan Bandara Internasional di Buleleng akan memberikan keseimbangan sektor pariwisata antara Bali Selatan dan Bali Utara. Terlebih, saat ini struktur ekonomi makro Bali telah bergeser dari pertanian ke industri pariwisata. “Kearifan lokal di bidang sosial dan budaya menjadi penting untuk menjaga ketahanan ekonomi Bali secara makro,” terang Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini.
Di sisi lain, Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah I Kementerian ATR, Muhammad Arifin Siregar, mengungkapkan pemerintah pusat memberikan dukungan penuh dalam penyusunan RDTR Kawasan Bandara Bali Baru. PSN ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, sesuai perencanaan yang sudah disusun.
Proses penyusunan RDTR Kawasan Bandara Bali Baru ini ditargetkan tuntas dalam 12 bulan ke depan. Menurut Arifin, pemerintah pusat akan memberikan dukungan dan asistensi proses kajian serta penyusunan RDTR, sebelum ditetapkan Pemkab Buleleng dalam bentuk Perda. “Kami optimis keberadaan bandara baru di Bali Utara ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Bali,” jelas Arifin. *k23
Komentar