nusabali

Kades Tulikup dan Dua Stafnya Resmi Tersangka

  • www.nusabali.com-kades-tulikup-dan-dua-stafnya-resmi-tersangka

Kepala Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, I Nyoman Pranajaya bersama dua stafnya, IGN Oka Mustawa dan IGN Raka, yang ditangkap Tim Saber (Sapu Bersih) Pungli Polda Bali karena diduga melakukan pungli Rp 30 juta, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/12).

Dijerat Pasal Gratifikasi, Langsung Ditahan


DENPASAR, NusaBali
Ketiganya juga langsung menjalani penahanan di Rutan Polda Bali. Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan, setelah ditangkap pada Jumat (16/12) siang oleh Tim Saber Dit Reskrimum Polda Bali, Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya dan dua stafnya, IGN Oka Mustawa dan IGN Raka, langsung dilimpahkan ke Dit Reskrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.

“Sudah kami limpahkan karena Dit Reskrimsus yang berwenang,” jelas Kombes Mahendra Jaya yang dihubungi via telepon.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Kenedy yang dikonfirmasi membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya bersama dua stafnya IGN Oka Mustawa dan IGN Raka. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat ketiganya sebagai tersangka. “Ketiganya sudah resmi tersangka,” tegas Kombes Kenedy.

Pranajaya dan dua stafnya dijerat pasal gratifikasi pejabat negara sesuai Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal ini yaitu minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. “Ketiganya juga langsung menjalani penahanan di Rutan Polda Bali,” tuturnya.

Sementara pasca-peristiwa tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Bali, staf kantor Desa Tulikup menggelar rapat di kantor desa setempat, Sabtu kemarin sekitar pukul 09.00 Wita.

Sekretaris Desa (Sekdes) Tulikup I Dewa Putu Raka usai memimpin rapat, menjelaskan bahwa rapat yang diikuti seluruh staf kantor desa, kepala dusun se–Desa Tulikup, LPM, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan dari Kesbangpolinmas Gianyar. Rapat membahas terkait pelayan kepada masyarakat setelah perbekel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungli.

“Mencoba menyikapi permasalahan yang ada, jangan sampai situasi saat ini mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Dewa Raka juga telah berkoordinasi dengan Camat Gianyar guna menindaklanjuti persoalan di lingkungan Desa Tulikup. Rencananya Senin besok akan bertemu dengan camat sebelum membahas langsung dengan Bagian Pemerintah Desa Pemkab Gianyar.

Akan dilakukan pembahasan terkait legalitas dan sejauh mana kewenangan yang bisa diambil Sekdes, lantaran perbekel tidak ada/berhalangan. “Kami ke camat dulu, meminta petunjuk apa saja yang bisa dilakukan. Tentu diharapkan pelayanan masyarakat tidak terganggu,” kata Dewa Raka.

Desa Tulikup terdiri dari Banjar Kembengan, Tegal, Kaja Kauh, Menak, Roban, Pande, Siyut. Desa Tulikup terbagi menjadi dua desa adat yakni Desa Adat Tulikup Kaler dan Desa Adat Tulikup Kelod

Ditanya terkait kejadian OTT Tim Saber Pungli, Dewa Raka mengatakan secara fisik tidak tahu persis, karena saat kejadian tersebut dirinya tidak ada di lokasi. Saat kejadian berlangsung ada pelatihan linmas oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tulikup. Sehingga saat itu kantor desa cukup ramai, namun tidak ada yang tahu bahwa Tim Saber Pungli telah mengamankan tiga orang temasuk perbekel.

Dewa Raka juga tidak mengetahui terkait uang yang diamankan oleh petugas. Dirinya maupun staf lain tidak tahu menahu uang yang dimaksud. “Malah kami tahu di media. Kami benar-benar kaget bisa terjadi hal seperti ini,” ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa sesuai peraturan desa, untuk mengurus sertifikat memang dikenakan biaya dan dana tersebut masuk APBDes. Berdasar aturan dikenakan Rp 500 ribu untuk satu berkas. “Kalau lebih dari itu kami tidak tahu, terlebih lagi nominal puluhan juta,” jelasnya.

Disinggung apakah sering terjadi pungli, Dewa Raka mengatakan hal tersebut baru kali ini. “Tumben, tumben ada seperti ini,” imbuhnya.

Sementara itu pihak korban Krisna Diana saat didatangi rumahnya di Banjar Menak, Desa Tulikup, sedang tidak ada di rumah. Ketika dihubungi per telepon yang bersangkutan menjelaskan bahwa dirinya kaget dengan biaya pengurusan sertifikat tanah yang begitu mahal.

“Saya kaget kenapa mahal sekali biayanya. Padahal sesuai Perdes hanya Rp 500 ribu. Saya mau serahkan uang itu karena saya mau cepat-cepat jual tanah itu. Saya terdesak makanya saya sanggupi. Kalau saja tidak terdesak, mungkin bisa saya tunda,” ucapnya.

Mengenai penangkapan, Krisna Diana mengaku tak ada melaporkan ke Tim Saber Pungli. “Mungkin ada intelnya yang menyelidiki dulu,” imbuhnya. Dijelaskannya, dua jam sebelumnya, dia sempat serahkan uang itu ke kades/perbekel. “Lalu saya cepat-cepat ke Agraria sebelum tutup,” ucapnya.

Dia justru kaget ketika dihubungi Tim Saber Pungli diminta ke Polda Bali untuk dimintai keterangannya.

Di sisi lain rumah Perbekel I Nyoman Pranajaya di Jalan Raya Pegesangan masih tertutup rapat, tidak terlihat adanya aktivitas. Salah seorang pedagang sate tepat berada di sebelah rumahnya, mengatakan, sejak Jumat (16/12) rumah tersebut sepi dan tertutup.

Sementara Kabag Pemerintahan Desa Pemkab Gianyar Dewa Putu Yadnya mengatakan, pihaknya telah mendengar kasus penangkapan Perbekel Tulikup dan 2 rekannya dari teman dan pemberitaan media. Pihaknya pada Senin (19/12) usai apel akan menelusuri keberadaan perbekel ke Kantor Desa Tulikup. “Saya dengar perbekel ini ditangkap karena diduga tersangkut kasus pungli sertifikat. Bagaimana detail kasusnya saya belum tahu,” jelas pejabat asal Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, ini.

Dewa Yadnya menambahkan, setelah nanti dapat kejelasan dari pihak Desa Tulikup, pihaknya akan mengecek keberadaan Perbekel Tulikup ini di Mapolda Bali. Data hasil penyusuran tentang kasus perbekel ini akan dijadikan bahan laporan ke Bupati Gianyar. Kata dia, pihaknya sangat berkepentingan menelusuri kasus perbekel in. Jika benar perbekel ini ditangkap lanjut ditahan, maka Pemkab Gianyar wajib menyediakan Plt Perbekel Tulikup. Sebab, apapun kondisinya pemerintahan di desa harus terus berjalan sesuai aturan.

Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata melalui Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Gianyar Dewa Gde Alit Mudiartha, mengatakan, semua pihak mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah. Khusus dugaan pungli yang melibatkan Perbekel Tulikup, pihaknya menyayangkan jika kasus itu benar adanya. “Untuk itu kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kata Dewa Alit, Bupati Gianyar kini sedang mematangkan persiapan pembentukan Saber Anti Pungli Kabupaten Gianyar. “Sekarang ini antar-pihak yang terlibat saber ini sedang menggelar rapat-rapat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Bali membekuk tiga oknum pegawai Kantor Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar karena diduga melakukan pungli dalam pengurusan surat tanah. Penangkapan tiga oknum pegawai Desa Tulikup yaitu Perbekel Tulikup I Nyoman Pranajaya bersama dua stafnya IGN Oka Mustawa dan IGN Raka dilakukan pada Jumat (16/12) sekitar pukul 12.30 Wita. Awalnya, korban Krisna Diana berencana mengurus surat rekomendasi pengurusan sertifikat tanah seluas 14 are di Desa Tulikup.

Untuk pengurusan surat itu, ketiga oknum desa tersebut minta uang Rp 30 juta. Awalnya korban, Krisna Diana, seorang PNS Pemkab Gianyar, menolak dan hanya memberi uang Rp 2 juta. Namun pemberian tersebut ditolak dan ketiga oknum desa dimaksud ngotot tetap minta Rp 30 juta. Merasa diperas, Krisna Diana memilih melaporkan kasus ini ke Tim Saber Polda Bali. Ketiga oknum pegawai Desa Tulikup ini akhirnya dibekuk usai bertransaksi dengan korban di kantor Desa Tulikup. Dari tangan ketiga oknum pegawai desa ini diamankan uang tunai Rp 30 juta, uang dari bendahara Rp 3 juta, dua kantong plastik, dan satu unit handphone merek Samsung. Ketiga oknum pegawai Desa Tulikup ini langsung dibawa ke Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan. * rez, cr62, lsa

Komentar