nusabali

Duda Pelaku Persetubuhan Siswi SMP Dijadikan Tersangka

  • www.nusabali.com-duda-pelaku-persetubuhan-siswi-smp-dijadikan-tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, telah menetapkan AD, 40, duda pelaku persetubuhan anak di bawah umur siswi SMP berinisial M, 14, sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya AD sebagai tersangka, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Singaraja ini kini memasuki tahap penyidikan.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, saat ini AD masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka dikenakan dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan masih ada hubungan keluarga sudah tahap penyidikan dan terduga pelaku juga ditetapkan tersangka. Saksi sudah diperiksa, dan hasil visum juga sudah. Dari hasil itu, ditemukan bukti yang cukup," ungkap Iptu Sumarjaya, dikonfirmasi Kamis (27/5) siang.

Kendati AD yang disebut-sebut sebagai pelatih senam di Denpasar ini telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga masih terus menggali keterangan tersangka AD yang nantinya akan disesuaikan dengan keterangan beberapa orang saksi termasuk korban, yang sebelumnya sudah sempat dimintai keterangan.

"Dari hasil visum menyatakan ada robek pada alat vital korban. Ya, luka robek lama, karena itu sudah dilakukan beberapa kali oleh pelaku terhadap korban. Saat ini, barang bukti yang diamankan untuk sementara ini berupa pakaian milik korban saat kejadian itu," pungkas Iptu Sumarjaya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat orangtua korban M menerima keluhan dari M, yang mengaku telah disetubuhi oleh AD yang notabene masih ada hubungan keluarga. Bahkan terungkap, korban M telah disetubuhi oleh AD sebanyak 4 kali dari rentang waktu Desember 2020 hingga Februari 2021.

Peristiwa inipun terungkap, ketika M menyimpan obat pil di dalam tas miliknya yang diketahui langsung oleh orangtuanya. Obat pil tersebut memang sengaja dibeli oleh korban M, melalui uang yang diberikan oleh tersangka AD, lantaran saat itu M mengaku terlambat datang bulan. *mz

Komentar