Berstatus Residivis, Duo Pengedar Dituntut 14,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Dua pengedar shabu, I Komang Mariana, 31, dan I Gusde Indrawan, 34, hanya bisa pasrah mendengarkan tuntutan 14,5 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar online, Kamis (27/5).
Keduanya terbukti mengedarkan shabu dengan barang bukti 28 paket shabu seberat 75 gram. JPU Widyaningsih menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat belas tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas JPU.
Pertimbangan memberatkan, selain barang bukti yang cukup banyak, kedua terdakwa ternyata merupaka residivis kasus serupa. Bahkan, sebelum ditangkap keduanya sempat nyabu bareng di kamar. “Terdakwa Mariana pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada 2017. Sedangkan terdakwa Gusde pernah dihukum 2 tahun penjara pada 2019,” beber JPU Widya.
Sementara, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pembelaan tertulis kepada majelis hakim pimpinan Suyoga. “Kami minta waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia,” kata Pipit.
Dalam dakwaan dijelaskan, dua pengedar ini ditangkap pada 15 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 Wita di kamar Mariana di Bengkel Las Media Karya Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Diketahui, keduanya baru saja mendapatkan barang dari Angger (DPO) untuk diedarkan. Apes, baru kerja sehari, mereka sudah ditangkap. Di dalam kulkas terdakwa ditemukan barang bukti berupa 32 paket plastik klip sabu dengan berat total 77,59 gram. *rez
1
Komentar