Ipda EK dan 8 Anak Buahnya Diperiksa Propam
Pasca Insiden Penganiayaan PL Grahadi Bali
DENPASAR, NusaBali
Dugaan penganiayaan pemandu lagu (PL) karaoke Grahadi Bali yang dilakukan oknum perwira, Ipda EK terus didalami Bid Propam Polda Bali.
Selain Ipda EK, ada delapan anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar yang juga diperiksa. "Masih kita dalami dalam rangka apa anggota berada di sana," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan di sela jumpa pers pengungkapan narkoba di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5).
Perwira melati tiga ini enggan berspekulasi terkait keberadaan anggota di karaoke tersebut. “Apakah mereka mabuk? Apakah sedang bertugas? Jadi itu yang masih kita dalami. Kalau bertugas harus ada surat perintah bertugas dan informasi sementara mereka ada kegiatan lidik di sana," ungkapnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara diketahui penganiayaan terjadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 20.30 Wita depan resto Grahadi Bali Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Awalnya, Iptu E bersama delapan anggota Unit I Satreskrim Polresta Denpasar karaoke di room Paradise 3 Garahadi Bali.
Karena room terlalu kecil, mereka pindah ke room 25. Masing masing ditemani seorang pemandu lagu (PL) alias ladies company (LC). Saat itu Iptu EK ditemani PL bernama Ratna P alias My, 29. "Mereka memesan minuman sistem komplimen (free)," ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan ini.
Saat karaoke, My mengaku lapar dan disuruh oleh Iptu E memesan makan. Karena komplimen, korban merasa tidak enak kemudian keluar dari room tanpa pamitan. "Dia pergi ke showroom (ruangan para LC) menemui temannya karena ada titipan uang tip," lanjut sumber.
Sekitar pukul 20.30 Wita, Iptu EK bersama rekan-rekannya meninggalkan room. Saat melintas depan resto, mobil dihentikan oleh My. Iptu EK langsung keluar dari mobil kemudian memukul pelipis korban. Tangan PL ini lalu ditarik dan oknum perwira itu menendangnya tiga kali. Kejadian itu dilerai oleh securiti.
Sehari setelah kejadian tepatnya Rabu (26/5), korban melakukan visum di RS Bhayangkara Jalan Trijata Denpasar. Saat itu, beberapa anggota Propam Polda Bali juga mendatangi rumah sakit untuk memintai My keterangan. "Kasus penganiayaan ini belum dilaporkan oleh My. Penganiayaan diduga dipicu salah paham karena korban meninggalkan Iptu E di room tanpa pamit," ungkapnya. *rez
Komentar