Gaji Sopir Truk Sampah Picu Cemburu Pekerja TPA
GIANYAR, NusaBali
Sejumlah pekerja di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Temesi di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, mengeluh.
Karena mereka selumnya menerima gaji harian, diubah menjadi per jam. Pekerja ini pun cemburu dengan gaji sopir truk pengangkut samah yang dinilainya tinggi. Padahal dilihat dari risiko kerja, keduanya sama-sama melelahkan bahkan pekerja TPA mengaku lebih berisiko.
Informasi di Gianyar, perubahan sistem gaji itu sejak awal 2021. Tepatnya, untuk satu jam, mereka dibayar Rp 12.000. Namun dalam penghitungan jam kerja ini, jam kerja sopir truk ini lebih tinggi dari pekerja di TPA. Sopir truk sampah dihitung kerja tujuh setengah jam atau mendapat upah Rp 90.000/hari. Sementara operator alat berat TPA Temesi dihitung tujuh jam atau upah Rp 84.000 per hari. Pengawas truk di TPA Temesi dihitung lima jam atau Rp 60.000 per hari. "Kami tidak tahu kenapa bisa dibedakan seperti ini, kami tidak tahu, tapi harapan kami supaya disamakan," ujar seorang pekerja saat ditemui di TPA Temesi.
Para pekerja di TPA ini rata-rata sudah bekerja selama belasan tahun. Risiko yang mereka hadapi pun relatif tinggi. Sebab mereka berhadapan dengan gas metan dan senyawa dioksin. Dimana gas metan dapat menyebabkan penyakit paru-paru, ISPA (infeksi sistem pernapasan akut) dan tensi tinggi. Sementara senyawa dioksin memicu kanker. "Belum lagi kecelakaan kerja. Sebab sampahnya masih labil, kadang jatuh. Kemungkinan bisa kena beling dan paku, karena sampah yang dibuang ke sini kebanyakan belum dipilah," ujarnya pekerja lainnya. Dengan upah yang kecil ini, para pekerja di TPA Temesi juga harus mengeluarkan uang untuk membeli masker.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar Ni Made Mirnawati mengatakan bahwa di TPA Temesi ada pekerja alat berat, sopir truk sampah, dan tenaga administrasi. Sistem penggajian pekerja di DLH Gianyar, termasuk TPA Temesi dihitung berdasarkan kontrak yang disepakati, yaitu sesuai jam kerja efektif. Untuk penyelesaian pengangkutan sampah di perkotaan dan sekitarnya, dibutuhkan waktu 8 jam lebih, sehingga gaji THL Sopir Truk Sampah dibayar selama 8 jam sehari. Sedangkan untuk menggeser dan menata penempatan sampah dengan alat berat, dalam sehari disesuaikan dengan kapasitas mesin maksimum 7 jam sehari, sehingga pekerja alat berat digaji selama 7 jam. Pemberlakuan jam kerja tersebut, sudah disepakati dalam kontrak kerja, yang ditandatangani pekerja dan Kadis DLH. "Untuk penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta penyediaan sarana penunjang masker dan pakaian kerja , telah disiapkan di Kantor UPT TPA Temesi," jelas Mirna. *nvi
Komentar