Belanja Pegawai Meningkat Rp 1,9 M Per Bulan
Anggaran belanja pegawai pada APBD Jembrana tahun 2017 dipasang Rp 433 miliar lebih.
NEGARA, NusaBali
Nilai anggaran itu meningkat Rp 1,9 miliar per bulan dibanding anggaran belanja pegawai dalam APBD Jembrana tahun 2016. Peningkatan anggaran ini dipengaruhi pembaruan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang efektif per tahun 2017.
Selain pembaruan OPD, pembengkakan angaran belanja pegawai tahun 2017 juga dipengaruhi kebijakan mengangkat ratusan guru abdi SD menjadi tenaga kontrak Pemkab Jembrana. Semula guru abdi mendapat upah Rp 600 ribu per bulan. Tahun ini seiring peningkatan status menjadi guru kontrak honornya Rp 1,2 juta per bulan. Pada APBD tahun 2017, anggaran untuk guru abdi menjadi tenaga kontrak sebesar Rp 3,5 miliar. Dana ini baru menyentuh 250 guru abdi dari jumlah keseluruhan 510 orang.
Kenaikan anggaran belanja pegawai untuk tahun 2017 juga dipengaruhi peningkatan tunjangan pejabat eselon III dan eselon IV. Penghasilan mereka dinilai oleh anggota DPRD Jembrana tidak sebanding dengan penghasilan pejabat eselon II. Informasi dari kalangan dewan, jarak ketimpangan tunjangan terlalu lebar. Pejabat eselon II setingkat kadis dan kepala badan mendapat tunjangan plus gaji pokok Rp 15 juta per bulan. Sementara pejabat eselon III sekelas kepala bidang mendapat gaji pokok tambah tunjangan hanya Rp 5 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon IV setingkat kepala seksi (kasi) mendapat gaji pokok plus tunjangan Rp 4 juta per bulan.
Kabag Keuangan Setda Jembrana, Si Luh Ketut Natalis Semaradani mengatakan, dalam APBD Induk tahun 2016, anggaran belanja pegawai dipasang Rp 491 miliar. Tetapi anggaran dalam APBD Induk tahun lalu itu sekalian untuk penggajian selama 14 bulan, yang 2 bulan di antaranya adalah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Sedangkan dalam APBD Induk 2017, dipasang anggaran belanja pegawai senilai Rp 433 miliar yang diperhitungkan untuk penggajian selama 12 bulan.
Sedangkan anggaran 2 bulan tambahan untuk gaji ke-13 dan THR tetap diberikan tahun 2017, namun dianggarkan dalam APBD Perubahan. “Di APBD Induk kita fokus untuk belanja modal dulu. Tapi tidak akan mengurangi hak-hak pegawai,” ungkap Natalis Semaradani, Minggu (18/12). Dikatakan, jika dihitung anggaran belanja pegawai per bulan antara tahun 2016 dan 2017 ada peningkatan Rp 1,9 miliar.
Perhitungannya, anggaran Rp 491 miliar pada ABPD tahun 2016 untuk 14 bulan. Artinya, anggaran per bulan Rp 35 miliar. Sementara dalam APBD Induk 2017, anggaran belanja pegawai dianggarkan Rp Rp 433 miliar untuk 12 bulan. Jadi per bulan anggarannya Rp 36,9 miliar. “Anggaran terpasang di tahun 2017 lebih besar Rp 1,9 miliar per bulan,” terangnya.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan, pos anggaran belanja pegawai yang terpasang untuk 14 bulan di APBD Induk 2016 tidak penuh digunakan senilai Rp 491 miliar. Terjadi pergeseran beberapa sisa anggarannya dalam APBD Perubahan 2016. Berapa nilai anggaran yang sempat digeser, Budhiarta mengaku tidak tahu. * ode
Selain pembaruan OPD, pembengkakan angaran belanja pegawai tahun 2017 juga dipengaruhi kebijakan mengangkat ratusan guru abdi SD menjadi tenaga kontrak Pemkab Jembrana. Semula guru abdi mendapat upah Rp 600 ribu per bulan. Tahun ini seiring peningkatan status menjadi guru kontrak honornya Rp 1,2 juta per bulan. Pada APBD tahun 2017, anggaran untuk guru abdi menjadi tenaga kontrak sebesar Rp 3,5 miliar. Dana ini baru menyentuh 250 guru abdi dari jumlah keseluruhan 510 orang.
Kenaikan anggaran belanja pegawai untuk tahun 2017 juga dipengaruhi peningkatan tunjangan pejabat eselon III dan eselon IV. Penghasilan mereka dinilai oleh anggota DPRD Jembrana tidak sebanding dengan penghasilan pejabat eselon II. Informasi dari kalangan dewan, jarak ketimpangan tunjangan terlalu lebar. Pejabat eselon II setingkat kadis dan kepala badan mendapat tunjangan plus gaji pokok Rp 15 juta per bulan. Sementara pejabat eselon III sekelas kepala bidang mendapat gaji pokok tambah tunjangan hanya Rp 5 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon IV setingkat kepala seksi (kasi) mendapat gaji pokok plus tunjangan Rp 4 juta per bulan.
Kabag Keuangan Setda Jembrana, Si Luh Ketut Natalis Semaradani mengatakan, dalam APBD Induk tahun 2016, anggaran belanja pegawai dipasang Rp 491 miliar. Tetapi anggaran dalam APBD Induk tahun lalu itu sekalian untuk penggajian selama 14 bulan, yang 2 bulan di antaranya adalah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Sedangkan dalam APBD Induk 2017, dipasang anggaran belanja pegawai senilai Rp 433 miliar yang diperhitungkan untuk penggajian selama 12 bulan.
Sedangkan anggaran 2 bulan tambahan untuk gaji ke-13 dan THR tetap diberikan tahun 2017, namun dianggarkan dalam APBD Perubahan. “Di APBD Induk kita fokus untuk belanja modal dulu. Tapi tidak akan mengurangi hak-hak pegawai,” ungkap Natalis Semaradani, Minggu (18/12). Dikatakan, jika dihitung anggaran belanja pegawai per bulan antara tahun 2016 dan 2017 ada peningkatan Rp 1,9 miliar.
Perhitungannya, anggaran Rp 491 miliar pada ABPD tahun 2016 untuk 14 bulan. Artinya, anggaran per bulan Rp 35 miliar. Sementara dalam APBD Induk 2017, anggaran belanja pegawai dianggarkan Rp Rp 433 miliar untuk 12 bulan. Jadi per bulan anggarannya Rp 36,9 miliar. “Anggaran terpasang di tahun 2017 lebih besar Rp 1,9 miliar per bulan,” terangnya.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan, pos anggaran belanja pegawai yang terpasang untuk 14 bulan di APBD Induk 2016 tidak penuh digunakan senilai Rp 491 miliar. Terjadi pergeseran beberapa sisa anggarannya dalam APBD Perubahan 2016. Berapa nilai anggaran yang sempat digeser, Budhiarta mengaku tidak tahu. * ode
Komentar