Gubernur Koster: Akasaka Boleh Buka, tapi Jenis Usaha Bukan Hiburan Malam
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster persilakan Akasaka Karaoke di Simpang Enam, Jalan Teuku Umar Denpasar, dibuka kembali pasca 4 tahun ditutup polisi karena jadi ajang perederan narkoba.
Namun, Gubernur Koster mengingatkan Akasaka boleh dibuka lagi dengan jenis usaha lain, bukan lagi sebagai tempat hiburan malam. Hal itu diungkapkan Gubernur Koster saat diwawancara NusaBali seusai membuka kegiatan pelatihan aplikasi sosial media dan teknologi informasi DPD PDIP Bali di Inna The Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (28/5) pagi. Gubernur Koster menegaskan, Diskotek Akasaka yang selama ini menjadi tempat hiburan malam, harus berubah ke usaha lain. Gubernur Koster tidak ingin Akasaka kembali menjadi ajang peredaran narkoba.
Menurut Koster, pihak pengelola Akasaka harus mengubah bentuk usahanya dengan mengajukan perizinan ke Pemkot Denpasar. "Pengajuan izin ke Pemerintah Kota Denpasar, tapi tidak dengan usaha hiburan. Usaha lain saja," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan sampai saat ini pihak pengelola Akasaka belum ada mengajukan izin untuk beroperasi kembali, pasca 4 tahun ditutup Polda Bali sejak Juni 2017. "Sampai sekarang pihak Akasaka belum ada mengajukan izin," ujar Jaya Negara di tempat yang sama, Jumat kemarin.
Menurut Jaya Negara, dalam pengajuan izin usaha, Pemkot Denpasar tetap merujuk kepada mekanisme aturan. "Kita ikuti mekanisme aturan saja, karena pemerintah juga tidak boleh melarang investasi," terang Walikota Denpasar yang juga Sekretaris DPD PDIP Bali ini.
Sebelumnya, Polda Bali sudah tarik mobil Rantis dari Akasaka, sepekan lalu. Pemilik Akasaka pun dipersilakan melanjutkan usahanya di tempat tersebut. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, mengatakan karena proses penyidikan sudah selesai, sehingga petugas kepolisian buka kembali police line yang sempat selama 4 tahun terpasang di Akasaka.
Terkait kelanjutan diskotik Akasaka, Kombes Syamsi menyerahkan semuanya ke Pemkot Denpasar. Apakah nantinya akan kembali dibuka untuk usaha diskotek atau lainnya, semua tergantung perizinan yang dikeluarkan Pemkot Denpasar. “Polda Bali hanya menangani masalah hukumnya saja. Untuk izin dan lainnya, diserahkan ke Pemkot Denpasar,” terang Kombes Samsi di Denpasar, Rabu (26/5) lalu.
Diskotek Akasaka sendiri digerebek 7 petugas Mabes Polri dan diback up 5 personel Polda Bali, 5 Juni 2017 sore pukul 15.00 Wita. Dalam penggerebekan di era Kapolda Bali Komjen Pol Petrus Reinhard Golose tersebut, General Manager (GM) Akasaka, Willy, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi bernilai Rp 9,5 miliar. Pasca penggerebekan yang bikin heboh itu, Diskotek Akasaka disegel petugas dan stop operasi hingga sekarang.
Perkara berawal dari penangkapan Dedi Setiawan di Desa Karang Mulia, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, 1 Juni 2017 dengan barang bukti 19.000 butir ekstasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika barang haram tersebut akan dijual melalui perantara yaitu Iskandar, Budi Liman, dan Willy.
Bahkan sebelum Dedi Setiawan tertangkap, Budi Liman dan Willy sudah sempat komunikasi. Saat itu, Budi Liman menelepon Willy dan menawarkan ekstasi. Namun, pertemuan baru bisa terlaksana, 5 Juni 2017, di Room 26 Diskotek Akasaka di Simpang Enam, Jalan Teuku Umar Denpasar. Saat akan transaksi itulah, Willy ditangkap bersama Budi Liman berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi. *nat
1
Komentar