Selundupkan DMT dari Ukraina, Bule Rusia Diciduk
Brigjen Gde Sugianyar: Pengguna Seolah-olah Bisa Bertemu Tuhan
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengagalkan penyelundupan narkotika jenis DMT (Dimethyltryptamine) seberat 194,42 gram yang dilakukan bule Rusia, berinisial AG, 32, pada Rabu (19/5) di Jalan Pondok Mekar, Lingkungan Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap paket dari Ukraina. Berdasarkan pencitraan melalui mesin X-Ray terdeteksi potongan kayu berwana coklat keunguan yang merupakan narkotika golongan I jenis DMT
Petugas Bea Cukai dan BNNP Bali kemudian melakukan control delivery ke alamat tujuan di Jalan Pondok Mekar, Lingkungan Tukad Nangka, Jimbaran. Saat AG menerima paket kiriman petugas langsung menangkapnya. “Sekarang masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra dalam pers rilis yang digelar Jumat (28/5) di Kantor BNNP Bali.
Brigjen Gde Sugianyar menjelaskan narkotika jenis DMT ini sangat berbahaya. "DMT ini bisa membuat penggunanya fly atau berhalusinasi, bahkan seolah-olah bisa berbicara dengan makhluk halus atau bertemu Tuhan," ungkapnya.
Selain itu, kata Sugianyar, reaksi penggunaannya cukup cepat yaitu lima menit dan bertahan hingga 40 menit. “Penggunaan DMT dapat dengan cara disuntik, dibakar serta dihirup. Narkoba jenis ini sangat berbahaya karena menyerang otak," tegas mantan Kepala BNNP Provinsi NTB ini.
Pada kesempatan itu, Gde Sugianyar juga membeberkan pengungkapkan 1 kilogram shabu dari dua orang tersangka berinisial M, 23, dan F, 23, yang sama-sama asal Blang Sibeutong, Provinsi Aceh. Kedua kurir itu dibekuk di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WITA. "Kedua tersangka membawa shabu yang dipecah empat bagian dan modus penyelundupannya dengan cara dimasukkan ke sandal jepit," bebernya.
Kedua tersangka mengakui membawa shabu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok atas perintah pengendali yang diduga dari Aceh. "Tersangka mendapat imbalan Rp 30 juta sekali jalan dan ini sudah kedua kalinya mengirim narkotika ke Bali dan Lombok. Penyelundupan pertama modusnya dengan sistem roket yaitu shabu dimasukkan dalam kondom kemudian dimasukkan ke dubur," katanya.
Terakhir, pengungkapan tembakau gorila yang disita dari dua orang pemuda sama-sama asal Tabanan berinisial SWA ,21 dan WS, 21. Kasusnya berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya paket dikirim dari Makassar berisi tembakau gorila. "Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut dikirim kepada dua orang pemuda yang tinggal di Tabanan," ungkapnya.
Pada Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul, petugas menangkap SWA di Jalan Pulau Menjangan, Desa Dauh Peken, Tabanan. Tersangka tak berkutik lantaran kedapatan menyimpan tembakau gorila seberat 12,32 gram. *rez
1
Komentar