nusabali

Kejari Panggil Ketua Poknak di Kesian, Soal Dugaan Penyelewengan Dana KKP-E Rp 1 M

  • www.nusabali.com-kejari-panggil-ketua-poknak-di-kesian-soal-dugaan-penyelewengan-dana-kkp-e-rp-1-m

Atmika mengaku siap memberikan penjelasan kepada jaksa dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

GIANYAR, NusaBali

Kasus dugaan penyelewengan dana Kredit Ketahanan Pangan Bidang Energi (KKP-E) Rp 1 miliar oleh sejumlah anggota Kelompok Ternak (Poknak) Dharma Canthi, Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Gianyar, masih bergulir. Kejari Gianyar terus memanngil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi yang telah diperiksa, diantaranya Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakkanlaut) Gianyar Ir Ida Bagus Sudewa. Terkait itu, Ketua Poknak Dharma Canthi Nyoman Gde Atmika, juga akan menjalani pemeriksaan, Kamis (22/12). ‘’Surat panggilan dari Kejari Gianyar sudah saya terima,’’ ujar Atmika kepada NusaBali, Minggu (18/12), di rumahnya, Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar.

Atmika menjelaskan, untuk memperoleh dana KKP-E tersebut, pihaknya mengajukan proposal. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, diantaranya berisi jaminan berupa sertifikat tanah. Kemudian dana tersebut dicairkan melalui Bank BPD.

Kata dia, sebelum mengajukan permohonan kredit, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 52 anggota Poknak. Namun tidak banyak anggota yang mengajukan permohonan kredit, sehingga diputuskan permohonan kredit untuk anggota pengembangan ternak baru. "Diputuskan untuk mencari anggota petani/ternak di luar anggota Poknak yang," ungkapnya.

Atmika menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Poknak Dharma Canthi. Disinggung terkait adanya anggota kelompok yang tidak memelihara sapi, namun ikut menikmati kredit itu, Atmika, membantah. Alasannya, karena ada beberapa anggota Poknak yang sapinya dipelihara secara berkelompok, dan ada pula yang terpisah-pisah. "Karena di Poknak ini kami juga terapkan pemeliharaan sapi dengan sistem koloni. Anggota yang meminjam wajib melaporkan perkembangan usahanya," terangnya. Kata dia, kredit yang bunganya  4-5 persen/tahun ini sudah dilunasi anggotanya.

Atmika mengakui, dirinya sudah mendapat panggilan dari Kejari Gianyar terkait kasus itu. Pemanggilan diawali kepada para anggota Poknak untuk memberikan keterangan. Kata Atmika, dirinya siap menjelaskan sebatas dinamika Poknak dan sistem kreditnya. Atmika mengaku siap memberikan penjelasan kepada jaksa dan mengikuti proses hukum yang berlaku. ‘’Saya berharap kasus ini cepat tuntas. Sementara itu, salah seorang anggota Poknak setempat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, sejumlah penerima bantuan kredit itu bukan dari anggota Poknak. Malah ada anggota Poknak mengajukan kredit, namun tidak dapat. *cr62

Komentar