Krama Undisan Kelod Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Saat Musyawarah Penetapan Bendesa Adat
BANGLI, NusaBali
Sejumlah krama Adat Undisan Kelod, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam musyawarah penetapan Bendesa Adat Undisan Kelod.
Kasus yang dilaporkan ke Mapolda Bali yang kini dilanjutkan Polres Bangli kabarnya sudah memeriksa belasan saksi. Salah seorang warga yang tanda tangan dipalsukan, Made Pageh menuturkan namanya masuk dalam daftar hadir musyawarah/paruman desa Adat dengan agenda membahas permohonan SK pengakuan prajuru desa Adat Undisan Kelod ke Majelis Desa Adat (MDA).
Dalam daftar hadir tersebut, namanya tercantum sebagai Kelian Dadia. Sejatinya dirinya seorang anggota pecalang. Made Pageh merasa heran, namanya masuk dalam daftar hadir padahal tidak pernah mendapat undangan ataupun hadir dalam rapat tersebut. "Tidak hanya saya, ada beberapa orang yang juga anggota pecalang namun dicantumkan sebagai Kelian Dadia. Kami tidak pernah hadir dalam rapat tersebut," ungkapnya Jumat (28/5).
Menurut Made Pageh jika dalam daftar hadir tercantum 46 orang. Setidaknya ada tiga anggota pecalang yang tercantum sebagai Kelian Dadia. Atas kondisi tersebut, Made Pageh sempat menyampaikan kepada Ketua pecalang. Dirinya berharap bisa dibantu untuk mencari kejelasan. Namun tidak mendapat jawaban. "Saya sempat minta diantarkan ke Bendesa Adat untuk menanyakan kejelasan," ujarnya.
Lantaran tidak kunjung mendapat jawaban, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib. Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dilaporkan ke Polda Bali pada 26 April lalu. Kemudian kasus kini ditangani Polres Bangli. "Langkah hukum ditempuh untuk mencari titik terang dan masalah dapat dituntaskan," sambungnya. Made Pageh sendiri sudah sempat diminta keterangan oleh pihak penyidik. Diagendakan pula untuk pemanggilan kedua.
Sementara itu warga lainya Komang Adi Atmaja menambahkan langkah hukum yang ditempuh tidak lain untuk meluruskan hal yang tidak sesuai aturan. Dalam proses penetapan Bendesa tidak melalui proses yang benar. Tidak pernah dilaksanakan paruman atau musyawarah.
Akan tetapi sudah keluar SK penetapan Bendesa. "Hal ini sempat dikonfirmasi ke MDA. Maka terungkaplah adanya dokumen usulan yang menyertakan daftar hadir peserta musyawarah. Sementara beberapa orang didalamnya tidak pernah ikut agenda tersebut," bebernya. Pihaknya berharap persoalan ini dapat terbuka dan diselesaikan.
Disisi lain, diketahui massa bhakti Bendesa Adat berakhir akhir 2019 lalu. Kemudian pada Desember 2020 terbit SK MDA Provinsi tentang penetapan dan pengakuan prajuru adat Undisan Kelod masa bhakti 2019-2024. Berdasarkan SK tersebut Bendesa adat Undisan Kelod yakni I Wayan Budiartha. Selain itu ditetapkan pula petajuh, Penyarikan dan patengen desa adat. Wayan Budiartha sendiri kini menjadi Bendesa adat untuk periode kedua.
Disisi lain, Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut, pihaknya mengungkapkan jika saat ini masih dilakukan penyelidikan berupa pemanggilan saksi-saksi. Adapun saksi yang sudah diminta keterangan sebanyak 15 orang saksi dari warga Undisan Kelod, 2 orang dari MDA kecamatan (ketua dan staf). "Total 17 saksi telah diminta klarifikasi. Senin depan kami agendakan untuk klarifikasi Ketua MDA Bangli," ungkapnya singkat.
Terpisah, Bendesa Adat Undisan Kelod Wayan Budiartha saat dikonfirmasi menyebut hal tersebut adalah kesalahpahaman. "Itu hanya salah paham saja," sebutnya. Disinggung terkait mekanisme pemilihan Bendesa, mantan guru ini tidak berkomentar banyak. "Tolong jangan dibesar-besarkan," tutupnya. *esa
1
Komentar